Ali Nurdin Desak Pemulangan PMI Asal Tangerang Korban Penipuan di Arab Saudi
Jakarta — Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Migran Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, mendesak pemerintah untuk segera memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang, Vivi Elviyani, yang diduga menjadi korban penipuan dan penempatan nonprosedural di Arab Saudi.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyusul laporan dari pihak keluarga yang meminta pendampingan atas kasus yang menimpa Vivi.
Ali Nurdin menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dalam tata kelola penempatan pekerja migran. Ia meminta negara hadir secara cepat untuk melindungi warganya di luar negeri.
“Ini bukan sekadar kasus individual, tetapi potret dari persoalan sistemik. Negara harus segera bertindak untuk menyelamatkan korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” ujar Ali Nurdin.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga, Vivi Elviyani berangkat ke Arab Saudi pada Oktober 2025 untuk bekerja. Namun dalam perjalanannya, ia diduga menjadi korban praktik penempatan tidak sesuai prosedur.
Dalam kronologi yang dilaporkan, korban sempat dibawa oleh pihak tertentu dan diarahkan ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Namun situasi berubah ketika ada upaya dari pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara atau sponsor, yang membujuk korban untuk kembali bekerja dengan iming-iming gaji.
Korban menolak dan menyatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Namun penolakan tersebut justru direspons dengan tekanan psikologis, termasuk ancaman terkait biaya pemulangan dan kondisi yang akan dihadapi jika tetap bersikeras kembali ke tanah air.
Situasi semakin tidak menentu ketika korban kemudian dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain oleh pihak-pihak yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan dan kepastian status hukumnya.
Desakan Penanganan Serius
F-Buminu Sarbumusi menilai bahwa kasus yang menimpa Vivi Elviyani merupakan bentuk nyata dari praktik penipuan dan perdagangan tenaga kerja yang masih marak terjadi. Oleh karena itu, selain meminta pemulangan segera, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
Ali Nurdin menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik penempatan ilegal yang merugikan pekerja.
“Pemulangan harus segera dilakukan, dan aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang,” tegasnya.
F-Buminu Sarbumusi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dapat kembali ke Indonesia dengan selamat serta mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.