Pekerja Migran Indonesia Hadapi Tantangan Bahasa dan Budaya
JAKARTA, — Tantangan bahasa dan budaya menjadi hambatan nyata bagi banyak PMI dalam beradaptasi di negara penempatan dan melindungi diri dari eksploitasi. KP2MI mengidentifikasi kemampuan bahasa sebagai faktor kritis yang menentukan keberhasilan PMI di luar negeri. PMI yang tidak menguasai bahasa negara tujuan lebih rentan terhadap manipulasi kontrak kerja, tidak dapat mengadu ke pihak berwajib, dan tidak dapat memahami hak-hak mereka berdasarkan hukum lokal.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjadikan peningkatan keterampilan bahasa sebagai prioritas utama. “PMI yang fasih berbahasa negara tujuan memiliki posisi tawar yang jauh lebih baik, tidak mudah ditipu, dan lebih mampu mengadvokasi hak-haknya sendiri,” tegasnya. Kisah sukses Susi Fauziah dari Indramayu yang belajar bahasa Korea sejak 2021 dan berhasil ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G pada 2024 menjadi contoh nyata bahwa investasi dalam kemampuan bahasa menghasilkan penempatan yang lebih aman.
Adaptasi budaya juga tidak kalah penting. PMI yang tidak memahami norma budaya negara tujuan seringkali mengalami kesalahpahaman dengan majikan yang berujung pada konflik. BPS mencatat skill mismatch—ketidaksesuaian antara keterampilan PMI dengan pekerjaan yang dilakukan—menjadi salah satu persoalan utama dalam migrasi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah perlu memperluas dan meningkatkan kualitas program LPK hingga ke desa-desa terpencil dengan modul budaya dan bahasa yang relevan.