Saatnya Presiden dan Komisi IX Menambah Anggaran PMI: Negara Tak Boleh Pelit pada Penyumbang Devisa
BANDUNG — Angka itu mencolok, bahkan terasa seperti sindiran terhadap cara negara memperlakukan “pahlawan devisa”-nya sendiri. Sepanjang 2024, remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menembus sekitar Rp.253,3 triliun, menurut laporan berbagai media nasional yang mengutip data Bank Indonesia. Namun pada saat yang sama, anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) justru dipangkas dari Rp.494 miliar menjadi sekitar Rp.341 miliar pada 2025.
Perbandingan itu bukan sekadar statistik. Ia adalah potret ketimpangan kebijakan: negara menikmati aliran devisa ratusan triliun rupiah, tetapi enggan berinvestasi secara memadai untuk melindungi sumbernya.
Dalam logika fiskal sederhana, setiap Rp1 yang dialokasikan untuk pelindungan PMI berpotensi “menghasilkan” ratusan hingga ribuan rupiah dalam bentuk remitansi. Namun arah kebijakan justru berbalik, efisiensi anggaran dilakukan di sektor yang kontribusinya nyata dan terukur.
Anggaran Dipangkas, Risiko Ditingkatkan
Data yang dihimpun dari berbagai laporan menunjukkan bahwa remitansi PMI tidak hanya besar, tetapi juga stabil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusinya sekitar 1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini menjadikannya salah satu sumber devisa nonmigas paling konsisten.
Namun stabilitas itu tidak datang dengan sendirinya. Ia bergantung pada sistem yang kompleks: pelatihan, penempatan prosedural, perlindungan hukum, hingga diplomasi tenaga kerja.
Ironisnya, di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman, dari perdagangan orang hingga penipuan digital lintas negara, kapasitas negara justru dipersempit oleh kebijakan fiskal.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa hingga 2025, aparat penegak hukum telah menangani ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ratusan korban, mayoritas perempuan. Modusnya kian canggih: dari lowongan kerja palsu hingga eksploitasi berbasis platform digital.
Kasus pemulangan ratusan WNI dari Myanmar pada awal 2025 menjadi salah satu contoh paling telanjang tentang lemahnya sistem perlindungan. Para korban dijebak dalam operasi penipuan daring lintas negara, sebuah bentuk kejahatan baru yang membutuhkan respons lintas sektor dan lintas negara.
Warisan Kebijakan dan Tantangan Baru
Di bawah kepemimpinan Abdul Kadir Karding sebagai Menteri KP2MI sebelumnya, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk penguatan koordinasi lintas lembaga dan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya PMI nonprosedural. Karding juga sempat mengakui bahwa jumlah PMI nonprosedural bisa mencapai jutaan orang, angka yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.
Memasuki era kepemimpinan baru, Mukhtarudin sebagai Menteri KP2MI menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Dalam beberapa pernyataan publik yang dikutip media nasional, Mukhtarudin mengajukan penambahan anggaran kementeriannya untuk memperkuat program pelindungan dan peningkatan kualitas PMI.
Usulan tersebut mencakup peningkatan anggaran hingga mendekati atau melampaui Rp1 triliun, dengan fokus pada:
- penguatan pelatihan vokasional berbasis kompetensi,
- digitalisasi sistem penempatan dan pengawasan,
- serta perluasan layanan perlindungan di daerah kantong PMI.
Namun hingga kini, pembahasan anggaran tersebut masih bergantung pada persetujuan pemerintah pusat dan Komisi IX DPR RI, yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Filipina Sudah Jauh Melangkah, Indonesia Masih Tertatih
Perbandingan dengan Filipina kerap menjadi cermin yang menyakitkan. Negara itu mampu menghasilkan remitansi lebih dari Rp.600 triliun pada 2024, lebih dari dua kali lipat Indonesia.
Kuncinya bukan sekadar jumlah tenaga kerja, tetapi kualitas dan sistem. Filipina telah membangun ekosistem pelindungan dan pendidikan tenaga kerja sejak dini, termasuk integrasi kurikulum migrasi di tingkat pendidikan dasar.
Indonesia, sebaliknya, masih didominasi oleh PMI sektor informal dengan upah rendah. Tanpa intervensi serius melalui pelatihan dan sertifikasi, potensi peningkatan remitansi akan stagnan.
Program Mendesak yang Terancam Mandek
Dengan anggaran terbatas, sejumlah program strategis berisiko tidak berjalan optimal, antara lain:
- Pelatihan vokasional dan sertifikasi kompetensi, untuk mendorong PMI masuk sektor formal bergaji tinggi.
- Penguatan P4MI di daerah kantong migran, sebagai garda depan pencegahan TPPO.
- Digitalisasi sistem pengawasan PMI, termasuk integrasi data antarinstansi.
- Reintegrasi ekonomi PMI purna, agar remitansi tidak habis secara konsumtif.
- Penguatan perlindungan di luar negeri, termasuk shelter dan atase ketenagakerjaan.
Tanpa dukungan anggaran memadai, program-program ini berpotensi menjadi sekadar dokumen perencanaan.
Kewajiban Konstitusional yang Terabaikan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI—dari sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.
Namun dalam praktiknya, mandat tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan klasik, meski secara konstitusional tidak ada klausul yang membolehkan pengabaian kewajiban negara karena alasan efisiensi.
Desakan ke Presiden dan DPR
Kondisi ini memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat anggaran KP2MI. Tidak hanya sebagai kebijakan ekonomi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.
Komisi IX DPR RI juga didorong untuk tidak sekadar menyetujui pemangkasan anggaran, tetapi secara aktif memperjuangkan peningkatan alokasi bagi sektor yang terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Hemat di Tempat yang Salah
Efisiensi anggaran sering kali diklaim sebagai langkah bijak. Namun dalam kasus ini, penghematan justru dilakukan di sektor yang paling produktif dan paling rentan.
Negara tidak bisa terus-menerus memuji PMI sebagai pahlawan devisa, sementara pada saat yang sama membiarkan mereka berjalan tanpa perlindungan yang memadai.
Anggaran untuk pelindungan PMI bukan beban. Ia adalah investasi, dan lebih dari itu, ia adalah utang moral negara yang belum lunas.