Mencari Nafkah, Dijual ke Sindikat: Hak WNI Tak Boleh Hilang Meski Salah Prosedur
BANDUNG – Tragedi kemanusiaan kembali menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Ribuan orang terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja setelah berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan layak. Mereka bukan pekerja migran prosedural, melainkan warga negara yang berangkat melalui jalur non-resmi dengan minim informasi. Namun satu hal yang tak terbantahkan: mereka tetap WNI yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Fenomena ini bukan lagi kasus sporadis. Data yang beredar menunjukkan ribuan WNI telah mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh untuk meminta pemulangan setelah terjebak dalam praktik scam. Dalam banyak kasus, mereka berangkat dengan tujuan negara yang berbeda—Malaysia, Taiwan, bahkan Singapura. Namun, di tengah perjalanan dialihkan secara diam-diam ke Kamboja. Skema ini menunjukkan adanya jaringan perekrutan terorganisir yang memanfaatkan celah ketidaktahuan calon korban.
Salah satu kronologi yang terungkap berasal dari seorang orang tua di Sumedang. Anaknya berpamitan untuk bekerja di hotel di Malaysia pada awal Maret. Meski sempat dilarang, keberangkatan tetap dilakukan. Dalam beberapa hari pertama, komunikasi masih berjalan normal, bahkan korban sempat mengabarkan telah bekerja. Namun tak lama kemudian, muncul pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah dibawa ke Kamboja. Sejak saat itu, situasi berubah drastis dan di luar kendali keluarga.
Kesaksian lain dari korban asal Bandung mengungkap pola yang lebih kompleks. Perekrutan bermula dari media sosial, melalui tawaran kerja di Taiwan yang disampaikan oleh rekan. Korban kemudian diarahkan ke seorang agen di Bogor tanpa penjelasan rinci mengenai pekerjaan yang akan dijalani. Setelah menjalani tes sederhana berupa kemampuan mengetik, korban langsung diberangkatkan ke luar negeri. Rute perjalanan dibuat berlapis, dimulai dari Indonesia ke Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Kamboja. Setibanya di negara tujuan, korban baru menyadari bahwa dirinya telah masuk ke dalam sistem yang tidak ia pahami.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/30/cb6e1670-1978-449f-9ece-c445c0cefad4_jpeg.jpg)
Di Kamboja, para korban menghadapi kenyataan pahit. Agen yang sebelumnya bertanggung jawab atas keberangkatan mereka tiba-tiba menghilang. Komunikasi diputus, bahkan dalam beberapa kasus nomor korban langsung diblokir. Mereka kemudian diserahkan ke perusahaan yang ternyata bergerak dalam aktivitas penipuan daring. Dari sesama pekerja Indonesia, korban mengetahui bahwa mereka telah “dijual” oleh agen dengan harga mencapai 2.500 dolar Amerika Serikat per orang, atau setara dengan puluhan juta rupiah. Untuk bisa keluar, mereka diminta menebus diri dengan jumlah yang sama, sebuah kondisi yang mustahil bagi mereka yang tidak memiliki uang sama sekali.
Eksploitasi tidak berhenti di situ. Banyak korban mengaku dipaksa bekerja tanpa memahami pekerjaan yang dijalankan, yang sebagian besar berbasis komputer dan berkaitan dengan penipuan digital. Mereka dipindah-pindahkan antar perusahaan, sering kali tanpa kontrak yang jelas, dan harus mengulang masa kerja dari awal setiap kali berpindah tempat. Status keimigrasian mereka pun bermasalah, dengan visa yang dibiarkan mati sehingga mereka dipaksa membayar biaya bulanan agar tetap bisa bertahan. Dalam sejumlah kasus, korban tidak menerima gaji sama sekali, bahkan mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis.
Salah satu fase paling mengerikan terjadi ketika sejumlah korban dikumpulkan dalam sebuah gudang terbengkalai bersama ratusan orang dari berbagai negara seperti Indonesia, Myanmar, dan China. Mereka dikurung dalam kondisi yang tidak manusiawi, menunggu nasib tanpa kepastian. Penggerebekan oleh aparat Kamboja sempat memberikan harapan, namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan. Sebagian pihak yang diduga sebagai pengendali justru dapat lolos, sementara korban tetap menghadapi konsekuensi hukum akibat status dokumen yang tidak sah.
Setelah melalui proses tersebut, sebagian korban akhirnya dibawa ke KBRI Phnom Penh. Namun persoalan tidak selesai. Banyak dari mereka tertahan di penampungan karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia. Di sisi lain, keluarga di tanah air telah berupaya maksimal mencari bantuan melalui berbagai jalur, mulai dari tingkat lokal hingga instansi pemerintah provinsi. Namun, berbagai upaya tersebut sering kali berujung tanpa hasil yang jelas, meninggalkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan terhadap sistem perlindungan negara.
Dalam konteks kebijakan, sering muncul alasan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau bahwa sebagian korban masuk tanpa visa kerja yang sah. Bahkan ada pula argumen bahwa kemudahan akses bebas visa di sejumlah negara menjadi faktor risiko yang harus ditanggung sendiri oleh warga. Namun, seluruh alasan tersebut pada dasarnya tidak relevan untuk membenarkan lemahnya perlindungan negara.
Status suatu negara sebagai tujuan resmi penempatan PMI tidak pernah menjadi dasar hilangnya kewajiban negara terhadap warganya. Demikian pula dengan persoalan visa. Hak sebagai warga negara tidak bersifat administratif, melainkan melekat secara konstitusional. Artinya, seseorang tidak kehilangan hak untuk dilindungi hanya karena ia berada di negara yang bukan tujuan resmi atau karena masuk dengan dokumen yang tidak sesuai.
Jika logika ini dibiarkan, maka akan muncul preseden berbahaya: negara dapat memilih untuk tidak hadir hanya karena warganya dianggap “salah prosedur”. Padahal dalam hukum internasional dan praktik global, prinsip perlindungan warga negara justru berlaku tanpa syarat. Negara-negara seperti Filipina secara konsisten tetap memulangkan warganya dari berbagai wilayah konflik maupun kasus hukum, termasuk mereka yang terlibat pelanggaran. Bahkan dalam banyak kasus internasional, negara tetap memberikan bantuan hukum dan pemulangan kepada warganya yang terjerat kasus kriminal berat.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada status administratif korban, melainkan pada cara pandang negara terhadap tanggung jawabnya sendiri. Ketika perlindungan dikaitkan dengan prosedur semata, maka yang hilang bukan hanya kehadiran negara, tetapi juga makna kewarganegaraan itu sendiri.
Lebih jauh, tragedi ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural yang lebih dalam. Ketika negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai, sementara kebutuhan hidup terus mendesak, masyarakat akan mencari alternatif di luar jalur formal. Dalam kondisi minim informasi dan literasi migrasi yang lemah, mereka menjadi target empuk bagi jaringan perekrutan ilegal. Dengan kata lain, apa yang terjadi di Kamboja adalah akumulasi dari kegagalan ekonomi, kegagalan informasi, dan kegagalan perlindungan.
Ironi terbesar muncul ketika narasi tentang pekerja migran berubah sesuai situasi. Dalam kondisi normal, mereka disebut sebagai pahlawan devisa yang menopang ekonomi nasional. Namun ketika terjebak dalam masalah, mereka dengan cepat dilabeli sebagai ilegal, bahkan tidak jarang dianggap sebagai bagian dari pelaku kejahatan itu sendiri. Padahal dalam banyak kasus, mereka adalah korban dari sistem eksploitasi global yang terorganisir.
Kasus Kamboja menjadi peringatan keras bahwa negara tidak boleh menjadikan status administratif sebagai alasan untuk membatasi perlindungan. Warga negara tidak kehilangan haknya hanya karena salah jalur. Negara tidak boleh absen hanya karena merasa tidak berkewajiban.
Pada akhirnya, satu kenyataan harus diakui: mereka mungkin bukan PMI prosedural, tetapi mereka tetap warga negara Indonesia. Dan selama status itu melekat, kewajiban negara untuk melindungi, termasuk memulangkan tanpa syarat, tidak pernah gugur.