Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pekerja Migran atau Duta Bangsa? Membaca Ulang Status Atlet Indonesia di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum dan Keadilan

  Admin2 · 
Sumber: https://satujabar.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG_3579.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANDUNG — Di satu sisi, negara menyebut mereka pahlawan. Di sisi lain, hukum sebenarnya menempatkan mereka sebagai pekerja. Di antara dua posisi itu, para atlet Indonesia yang berkarier di luar negeri berdiri dalam ruang ambigu, dipuja sebagai simbol nasionalisme, tetapi luput dari diskursus perlindungan pekerja migran.

Fakta aktual menunjukkan bahwa sejumlah atlet Indonesia memang bekerja secara profesional di luar negeri dengan kontrak dan menerima upah. Asnawi Mangkualam Bahar, misalnya, saat ini tercatat bermain untuk Port F.C. di Thai League 1 sejak 2024, setelah sebelumnya berkarier di Korea Selatan bersama Ansan Greeners dan Jeonnam Dragons. Dalam konteks yang sama, Pratama Arhan sempat memperkuat Tokyo Verdy di Jepang sebelum melanjutkan karier di Asia Tenggara bersama klub Thailand True Bangkok United.

Selain itu, Sandy Walsh masih aktif bermain di Eropa bersama KV Mechelen dalam kompetisi Belgian Pro League. Jordi Amat berkarier di Malaysia bersama Johor Darul Ta’zim F.C., sementara Elkan Baggott menjalani karier di Inggris dalam sistem liga bersama Ipswich Town F.C. (dengan skema peminjaman ke beberapa klub). Nama lain seperti Ragnar Oratmangoen yang bermain di Eropa bersama Fortuna Sittard juga mempertegas bahwa pemain Indonesia telah menjadi bagian dari pasar tenaga kerja global di sektor olahraga.

Fenomena serupa juga tampak dalam cabang bola voli. Megawati Hangestri Pertiwi menjadi simbol paling kuat dari mobilitas atlet Indonesia. Setelah tampil impresif bersama Daejeon Red Sparks di V-League Korea, ia melanjutkan karier ke Eropa dengan bergabung bersama Manisa Buyuksehir Belediyespor. Selain Megawati, nama Yolla Yuliana dan Aprilia Manganang pernah mencicipi pengalaman kompetisi dan pelatihan internasional, meskipun tidak semuanya dalam skema kontrak liga jangka panjang seperti Megawati. Hal ini menunjukkan bahwa jalur profesional atlet voli Indonesia ke luar negeri semakin terbuka, sekaligus memperluas spektrum pekerja Indonesia di sektor olahraga global.

Jika ditarik ke dalam kerangka hukum nasional, seluruh relasi kerja tersebut secara eksplisit memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Definisi pekerja migran dalam undang-undang tersebut tidak membatasi sektor kerja, melainkan menekankan pada status sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah. Dalam kerangka ini, atlet profesional jelas memenuhi kriteria sebagai pekerja migran, karena mereka terikat kontrak kerja dengan entitas asing, tunduk pada regulasi ketenagakerjaan negara tujuan, serta memperoleh imbalan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Namun persoalan yang muncul tidak berhenti pada definisi normatif, melainkan pada pengakuan sosial dan orientasi kebijakan. Atlet seperti Asnawi, Sandy Walsh, atau Megawati lebih sering ditempatkan dalam narasi simbolik sebagai representasi negara, bukan sebagai subjek hukum ketenagakerjaan migran. Mereka dipuji sebagai “duta bangsa”, dielu-elukan atas prestasi, dan menjadi wajah diplomasi olahraga Indonesia. Di sisi lain, pekerja migran sektor lain (terutama sektor domestik dan informal) lebih sering muncul dalam narasi penderitaan, kerentanan, dan problem sosial.

Dikotomi ini bukan sekadar perbedaan persepsi, melainkan membentuk struktur perhatian negara dan masyarakat. Atlet mendapatkan eksposur, dukungan publik, bahkan intervensi diplomatik jika menghadapi masalah serius. Sebaliknya, pekerja migran sektor lain sering kali harus melalui proses panjang untuk mendapatkan perlindungan, bahkan kerap menghadapi stigma sebagai “non-prosedural” ketika mengalami masalah di luar negeri.

Dalam perspektif positivisme hukum, sebagaimana dirumuskan oleh Hans Kelsen, kondisi ini menunjukkan inkonsistensi antara norma dan praktik. Hukum telah menetapkan kategori yang jelas dan universal, tetapi implementasinya dipengaruhi oleh faktor non-yuridis seperti citra sosial dan nilai simbolik. Artinya, hukum tidak dijalankan secara murni sebagai sistem norma, melainkan sebagai produk yang dipengaruhi oleh persepsi kolektif.

Dari sudut pandang teori keadilan John Rawls, dikotomi ini mencerminkan ketimpangan dalam distribusi pengakuan dan perlindungan. Dua kelompok yang secara hukum setara justru diperlakukan berbeda karena perbedaan status sosial. Atlet memperoleh keadilan berbasis prestise, sementara pekerja migran lainnya harus berjuang untuk mendapatkan keadilan berbasis hak.

Lebih dalam lagi, pendekatan critical legal studies melihat bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kekuasaan dan kapital simbolik. Atlet memiliki nilai jual tinggi dalam narasi nasionalisme dan industri hiburan, sehingga negara memiliki kepentingan untuk menempatkan mereka dalam posisi istimewa. Sementara itu, pekerja migran sektor informal tidak memiliki kapital simbolik yang sama, sehingga lebih mudah diabaikan atau bahkan distigmatisasi.

Akibatnya, lahir sebuah struktur diskriminasi yang halus namun sistemik. Atlet yang secara hukum adalah pekerja migran tidak dimasukkan dalam kerangka perlindungan PMI secara formal, sehingga tidak secara otomatis terhubung dengan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan lintas negara. Di sisi lain, pekerja migran sektor lain yang justru berada dalam kondisi lebih rentan sering kali menghadapi birokrasi berlapis untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai warga negara.

Dalam situasi tertentu, seperti sengketa kontrak, cedera serius, atau konflik hukum dengan klub di luar negeri, atlet sebenarnya berada dalam posisi rentan yang sama. Namun karena konstruksi sosial yang berbeda, risiko tersebut tidak dibaca sebagai persoalan pekerja migran, melainkan sebagai “risiko profesional” semata.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada cara pandang yang masih hierarkis terhadap profesi. Negara dan masyarakat masih menilai pekerjaan berdasarkan citra dan prestise, bukan berdasarkan prinsip kesetaraan hukum.

Pada akhirnya, baik pekerja migran di sektor domestik maupun atlet profesional di arena internasional berada dalam satu realitas yang sama: bekerja di negeri orang dengan segala konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosialnya. Namun selama dikotomi antara “pekerja migran” dan “duta bangsa” terus dipertahankan, maka keadilan hukum akan tetap timpang, bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum tidak dijalankan secara setara.

BP2MI Buminu Sarbumusi CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan Jepang Kebijakan Migrasi Kemenlu RI KP2MI migran PBVSI pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Perlindungan Pekerja Migran PSSI
Berita Terkait
Harapan Baru di Tengah Mandeknya Penanganan: Ali Nurdin Titip Asa pada Heni Hamidah Selaku Direktur Pelindungan WNI yang Baru
BERITA
Harapan Baru di Tengah Mandeknya Penanganan: Ali Nurdin Titip Asa pada Heni Hamidah Selaku Direktur Pelindungan WNI yang Baru
9 Apr 2026
Sumber: https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/01/08/695f9f0145fd3-plt-direktur-pelindungan-wni-pwni-kemlu-ri-heni-hamidah_1265_711.webp
BERITA
Selamat Bertugas, Heni Hamidah: Harapan Baru Pelindungan Hukum WNI dan Pekerja Migran Indonesia yang Lebih Komprehensif
9 Apr 2026
BERITA
Upaya Pemulangan PMI Terlantar dari Timur Tengah Terus Berjalan
9 Apr 2026