Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural

  Admin2 · 
Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Tedi Yusnanda N

Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label “pelaku kejahatan” mulai melekat pada namanya.

Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.

Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam Two Treatises of Government, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (volonte generale) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?

Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (Kliksumut). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (Kliksumut). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.

Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (Unud). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman “denda kebebasan” yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (Kompas).

Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.

Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (trafficking in persons) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.

Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Frasa “seluruh PMI” ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (JPAI) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.

Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari “pekerjaan di Thailand dengan gaji besar” oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (right to life) dan hak untuk bekerja (right to work) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai “kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,” sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (ResearchGate) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.

Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (Media Indonesia). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut statelessness de facto (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.

Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (Liputan6). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (Hukumonline). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?

Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (Hukumonline) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?

Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (Hukumonline). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.

Immanuel Kant, dalam Metaphysics of Morals, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka “melanggar prosedur” bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.

Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.

Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.

berita BP3MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Devisa Pekerja Migran DirjenImigrasi Edukasi Migrasi F-Buminu Sarbumusi HAM Kebijakan Migrasi Kemenlu Kemenlu RI KP2MI Mafia PMI migran Migrasi P3MI pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI TPPO
Berita Terkait
Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara
OPINI
Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara
23 Mar 2026
Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri
OPINI
Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri
18 Mar 2026
Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?
OPINI
Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?
10 Mar 2026