Perlindungan Hukum PMI di Negara Penempatan Masih Minim
JAKARTA — Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan masih sangat minim, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2025 mencatat bahwa PMI di Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan negara-negara Timur Tengah tidak sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat. Sebagian negara penempatan masih menerapkan sistem kafala yang secara struktural menempatkan PMI dalam posisi subordinat terhadap majikan.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengakui jangkauan bantuan hukum bagi PMI bermasalah di luar negeri masih sangat terbatas. “Kami terus berupaya memperkuat kapasitas KBRI dan KJRI dalam memberikan bantuan hukum, namun jumlah PMI yang bermasalah jauh melebihi kapasitas yang ada,” ujarnya. Hingga Juni 2024, terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebagian besar adalah PMI tanpa akses bantuan hukum memadai.
Laporan pemantauan Komnas Perempuan 2024 mengungkap indikasi penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap calon PMI perempuan bahkan sejak berada di penampungan di Indonesia, sebelum diberangkatkan. Akademisi hukum internasional menilai Indonesia perlu lebih agresif dalam diplomasi bilateral untuk memasukkan klausul perlindungan hukum PMI dalam setiap perjanjian penempatan tenaga kerja, terinspirasi dari praktik terbaik Filipina.