Buronan TPPO Internasional Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Besar di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta — Upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan internasional bernama Rifaldo Aquino di Bali, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara yang beroperasi hingga Kamboja.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena Rifaldo Aquino disebut memiliki keterkaitan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja Indonesia yang dijerat dalam skema penipuan daring (online scam) di luar negeri. Setelah diamankan di Bali, yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengungkap jejaring yang lebih luas.
Di sisi lain, pengungkapan besar juga dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam operasi terbaru, aparat menetapkan sedikitnya 15 orang sebagai tersangka dalam sindikat TPPO yang beroperasi melalui jalur keberangkatan internasional. Sindikat ini diduga mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke berbagai negara tujuan.
Lebih mengkhawatirkan, kepolisian mengungkap bahwa masih terdapat 24 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu. Jaringan ini dinilai terorganisir dengan rapi, memanfaatkan celah administratif dan lemahnya literasi calon pekerja migran.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah mencegah keberangkatan sedikitnya 688 CPMI non-prosedural. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pengiriman tenaga kerja ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama melalui pintu-pintu keberangkatan resmi seperti bandara internasional.
Fenomena TPPO belakangan ini tidak hanya berkutat pada eksploitasi tenaga kerja konvensional, tetapi juga berkembang ke arah kejahatan digital lintas negara. Banyak korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun justru dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan online, bahkan dalam kondisi yang menyerupai perbudakan modern.
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah memulangkan ratusan warga negara Indonesia dari Myanmar yang menjadi korban TPPO. Kasus-kasus ini memperlihatkan pola yang sama: perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, hingga eksploitasi di negara tujuan.
Pengamat menilai, maraknya kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran, termasuk pengawasan terhadap jalur keberangkatan dan peran pihak-pihak perantara. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk aktor intelektual di balik jaringan, dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan orang yang kian kompleks dan lintas batas.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan aparat berjanji akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.