Kasus Kekerasan terhadap PMI Kembali Terungkap di Asia Tenggara
JAKARTA, — Serangkaian kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terungkap di kawasan Asia Tenggara. Di Myanmar, sejumlah TKI yang direkrut dengan janji pekerjaan layak ditemukan dipaksa bekerja tanpa upah dalam kondisi menyerupai perbudakan di wilayah Myawaddy, daerah konflik, berlangsung dari Agustus 2024 hingga Februari 2025. Pada awal 2025, beberapa korban berhasil menghubungi KBRI untuk meminta pertolongan.
Koordinator advokasi dari Jaringan Buruh Migran, Nining Elitos, menyatakan kasus Myanmar mencerminkan lemahnya koordinasi ASEAN dalam menangani perdagangan orang lintas batas. “ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) sudah ada, tetapi mekanisme penegakannya sangat lemah. Korban seringkali tidak punya akses ke bantuan hukum,” ungkapnya di Jakarta. Di Malaysia, kasus penyekapan dan penahanan paspor PMI juga terus terungkap.
Laporan Kedutaan Besar AS mengkonfirmasi bahwa pekerja domestik asal Indonesia di beberapa negara Asia Tenggara mengalami indikator perdagangan orang termasuk jam kerja panjang, ketiadaan kontrak resmi, kekerasan fisik, dan upah tidak dibayarkan. Banyak korban berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan provinsi dengan tingkat PMI illegal dan pengaduan PMI bermasalah tertinggi. Pemerintah melalui Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan kepolisian negara penempatan.