Buruh Migran Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Perlindungan
JAKARTA — Organisasi buruh migran dari berbagai daerah secara serentak mendesak pemerintah memperkuat diplomasi perlindungan PMI di tingkat bilateral dan multilateral. Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Senin (9/3/2026), Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, dan Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa diplomasi perlindungan PMI harus menjadi agenda utama dalam setiap hubungan bilateral Indonesia dengan negara penempatan, bukan sekadar sisipan dalam agenda perdagangan dan investasi.
Koordinator JBM, Wahyu Susilo, merujuk pada model perlindungan PMI Filipina yang lebih komprehensif karena negara tersebut secara tegas menggunakan kebijakan penghentian pengiriman TKI (deployment ban) sebagai instrumen diplomasi. “Indonesia seharusnya tidak segan menggunakan moratorium pengiriman PMI sebagai alat tekan diplomatik,” ujarnya. Kemenlu melalui juru bicaranya menyatakan diplomasi perlindungan harus dilakukan secara proporsional agar tidak merusak hubungan bilateral yang lebih luas.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan pemerintah sedang menegosiasikan pembaruan MoU perlindungan PMI dengan beberapa negara penempatan utama, termasuk Malaysia dan Arab Saudi. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengingatkan MoU sebelumnya dengan Malaysia yang ditandatangani 2022 belum sepenuhnya diimplementasikan. Para akademisi hubungan internasional menilai Indonesia perlu membangun posisi tawar yang lebih kuat melalui peningkatan kualitas dan spesialisasi PMI.