Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern
Jakarta – Angka Rp260 triliun itu bukan angka sembarangan. Itulah nilai remitansi atau kiriman uang yang dikirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari seluruh penjuru dunia ke tanah air sepanjang 2023 — setara dengan lebih dari 15 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan sebagian besar dari angka itu mengalir dari negara-negara Timur Tengah, kawasan yang justru sejak 2015 diberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik oleh pemerintah.
Moratorium itu lahir dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015, menyusul rentetan kasus kekerasan, penyiksaan, hingga kematian PMI — khususnya pekerja rumah tangga perempuan — di berbagai negara Timur Tengah. Namun satu dekade berlalu, perdebatan soal apakah moratorium itu masih relevan atau justru kontraproduktif kini kembali bergolak.
Di satu sisi, para pendukung pencabutan moratorium berargumen bahwa kebijakan ini justru menyuburkan praktik pemberangkatan ilegal. Terbukti, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah setiap tahunnya melalui jalur nonprosedural — tanpa perlindungan, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan apapun. “Moratorium telah menyuburkan mafia PMI. Mereka yang berangkat secara ilegal justru jauh lebih rentan karena tidak ada payung hukum yang melindungi,” ujar seorang pengamat kebijakan migrasi.
Arab Saudi sendiri diklaim membuka 600.000 peluang kerja bagi PMI — 400.000 di sektor domestik dan 200.000 di sektor formal dan berkeahlian tinggi. Menteri P2MI periode 2024–2025, Abdul Kadir Karding, sempat membuka wacana pencabutan moratorium dengan syarat ketat, termasuk standar gaji minimum 1.500 riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta per bulan) dan mekanisme penempatan yang lebih ketat.
Di sisi lain, F-Buminu Sarbumusi dan sejumlah organisasi advokasi PMI meminta pemerintah tidak terburu-buru. “Budaya perbudakan di sebagian negara Timur Tengah masih sangat kental. Membuka kembali penempatan tanpa sistem perlindungan yang benar-benar kuat hanya akan mengulang tragedi masa lalu,” tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.
F-Buminu Sarbumusi mengidentifikasi sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut: adanya perjanjian bilateral yang kuat antara pemerintah Indonesia dan negara penerima, sistem verifikasi majikan yang ketat, mekanisme pengaduan yang mudah diakses PMI dari luar negeri, dan komitmen hukuman berat bagi pelanggaran kontrak.
Sementara itu, Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang kini sedang dibahas DPR diharapkan dapat menjadi fondasi hukum baru yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah — apapun keputusan soal moratoriumnya.