Remitansi PMI Capai Rp260 Triliun: Kontribusi Raksasa yang Belum Diimbangi Perlindungan Setimpal
Jakarta – Angka itu sulit dibayangkan: Rp260 triliun. Itulah jumlah uang yang dikirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari seluruh penjuru dunia ke tanah air sepanjang 2023 — dalam bentuk remitansi yang masuk ke rekening keluarga, digunakan untuk biaya sekolah anak, perawatan orang tua, renovasi rumah, dan memenuhi berbagai kebutuhan lain yang tidak tercukupi oleh penghasilan di dalam negeri.
Rp260 triliun. Angka itu lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah gabungan beberapa provinsi. Angka itu menggambarkan betapa PMI — yang kerap disebut “pahlawan devisa” — memegang peran ekonomi yang sangat strategis bagi Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat keluarga dan komunitas lokal.
Di daerah-daerah dengan konsentrasi PMI tinggi — seperti Sukabumi, Indramayu, Subang, dan Majalengka di Jawa Barat; Ponorogo, Blitar, dan Tulungagung di Jawa Timur; Lombok di NTB — remitansi PMI bukan hanya sekadar tambahan penghasilan. Ia adalah tulang punggung ekonomi lokal. Laporan dari berbagai komunitas migran menunjukkan bahwa remitansi PMI secara nyata meningkatkan konsumsi rumah tangga, mendorong investasi di properti dan usaha mikro, serta membiayai pendidikan generasi berikutnya.
“Remitansi PMI berperan besar bagi ekonomi keluarga di daerah. Tapi jangan lupa bahwa di balik setiap kiriman uang itu ada pengorbanan luar biasa: berpisah dari anak dan suami bertahun-tahun, bekerja dalam kondisi yang sering kali tidak layak, dan menanggung risiko yang sangat tinggi,” ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi.
Ironisnya, meski kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional sangat besar, kualitas perlindungan yang mereka terima masih jauh dari memadai. Kasus-kasus PMI yang mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar, penelantaran di luar negeri, hingga kematian masih terus terjadi setiap tahunnya.
F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa negara memiliki hutang besar kepada para PMI. “Mereka sudah berkontribusi luar biasa bagi negara ini. Minimal, negara harus memastikan mereka berangkat dengan aman, bekerja dengan terlindungi, dan pulang dengan terhormat. Itu bukan permintaan yang berlebihan. Itu adalah hak dasar mereka sebagai warga negara,” tegas F-Buminu Sarbumusi.
Program KUR Penempatan PMI dan berbagai kebijakan perlindungan lainnya yang diluncurkan pemerintah merupakan langkah yang benar — namun menurut F-Buminu Sarbumusi, masih jauh dari cukup. Dibutuhkan komitmen yang lebih serius dan konsisten agar pengorbanan para PMI benar-benar setimpal dengan perlindungan yang mereka terima.