Negara Diam, Korban Terjebak”: Ali Nurdin Kecewa Penanganan Kasus PMI di Libya Tak Kunjung Jelas
Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang hingga kini masih terjebak di Libya.
Menurut Ali Nurdin, hingga hari ini belum ada kejelasan konkret dari pemerintah terkait langkah penyelamatan terhadap dua korban, yakni Dela Triyani asal Tasikmalaya dan Elly Nuari asal Bandung Barat.
“Kami sangat kecewa. Kasus ini sudah disampaikan, kronologis sudah jelas, indikasi perdagangan orang juga terang, tetapi sampai hari ini penanganannya belum menunjukkan kejelasan,” tegas Ali Nurdin, Minggu.
Ia menilai lambannya respons dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Ini bukan kasus baru. Ini menyangkut nyawa manusia yang saat ini berada di wilayah rawan konflik. Tapi negara seolah berjalan tanpa urgensi,” ujarnya.
Korban Masih Terjebak Tanpa Kepastian
Ali Nurdin mengungkapkan bahwa kedua PMI tersebut hingga kini masih berada di Libya dalam kondisi rentan, tanpa kepastian kapan akan dipulangkan.
Dela Triyani diketahui diberangkatkan dengan iming-iming pekerjaan ke luar negeri, namun justru dialihkan ke Libya tanpa persetujuan. Ia kini berada dalam kondisi kebingungan, terkendala bahasa, serta kesulitan mengakses bantuan.
Sementara itu, Elly Nuari mengalami kondisi yang lebih kompleks. Selain dokumen pribadinya disita oleh pihak agen, ia juga dipindah-pindahkan hingga akhirnya ditempatkan di Tripoli untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan beban kerja berat.
“Bayangkan, mereka tidak punya dokumen, tidak punya kebebasan komunikasi, dan berada di negara konflik. Tapi penanganannya masih menggantung,” kata Ali.
Desakan Tegas kepada Pemerintah
Atas kondisi tersebut, Ali Nurdin kembali mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar koordinasi administratif.
Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia segera melakukan intervensi diplomatik dan evakuasi terhadap korban.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Setiap hari keterlambatan adalah risiko bagi keselamatan mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana upaya penegakan hukum terhadap jaringan perekrut di dalam negeri yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
“Kalau jaringan di hulunya tidak disentuh, kasus seperti ini akan terus berulang. Negara harus hadir dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Sorotan terhadap Perlindungan PMI
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap perekrutan ilegal.
Ali Nurdin menilai negara tidak boleh hanya aktif saat kasus sudah viral, tetapi harus memiliki sistem pencegahan yang kuat sejak awal.
“Jangan sampai pekerja migran kita merasa bahwa mereka hanya penting saat mengirim devisa, tapi dilupakan saat menghadapi bahaya,” katanya.
Federasi Buminu Sarbumusi, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan kedua korban dapat dipulangkan dengan selamat.
“Selama belum ada kepastian, kami akan terus bersuara. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar administrasi,” pungkas Ali Nurdin.