Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Kemanusiaan Bupati Gresik Pulangkan Anak-Anak PMI Tanpa Dokumen
GRESIK — Persoalan yang selama ini nyaris tak terlihat, kini mengemuka di ruang parlemen. Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam forum tersebut, disampaikan sebuah isu krusial yang menyentuh sisi paling rentan dari pekerja migran Indonesia (PMI): nasib anak-anak yang lahir di luar negeri dari pernikahan tidak resmi (nikah siri), tanpa memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Bupati Gresik memaparkan realitas pahit yang dihadapi anak-anak tersebut. Ketiadaan identitas hukum membuat mereka seolah tidak diakui oleh sistem, baik di negara tempat mereka lahir maupun di Indonesia. Dampaknya sangat luas, karena mereka kehilangan akses terhadap pendidikan formal, tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak, dan hidup tanpa jaminan masa depan yang jelas. Dalam banyak kasus, situasi ini semakin diperparah oleh kondisi keluarga yang terpecah, di mana orang tua mereka telah berpisah dan kembali ke Indonesia, bahkan membangun kehidupan baru, sehingga anak-anak tersebut hidup terlantar, sebagian di antaranya tanpa pendampingan sama sekali.
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah yang tidak hanya administratif, tetapi juga sarat nilai kemanusiaan. Anak-anak PMI yang terlantar di luar negeri dipulangkan ke Gresik, lalu difasilitasi untuk memperoleh legalitas kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen identitas lainnya. Dengan pengakuan hukum tersebut, mereka kembali memiliki pintu masuk ke sistem negara. Mereka bisa bersekolah secara formal, mendapatkan layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, serta memperoleh akses terhadap bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari Komisi IX DPR RI yang melihatnya sebagai praktik baik yang tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga memulihkan hak-hak dasar anak sebagai warga negara. Namun di balik apresiasi tersebut, muncul kesadaran bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal yang berdiri sendiri.
Fenomena anak-anak PMI tanpa dokumen ternyata tersebar di berbagai negara tujuan utama pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia, Taiwan, Hong Kong, hingga Arab Saudi. Dalam berbagai laporan perlindungan migran, kelompok ini kerap disebut sebagai populasi tak terlihat, anak-anak yang secara de facto ada, tetapi secara de jure tidak diakui. Kondisi tersebut membuat mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan pengabaian, serta terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan keterasingan sosial yang sulit diputus.
Komisi IX menilai, kompleksitas persoalan ini bahkan melampaui kasus anak-anak PMI yang ditinggal di kampung halaman. Jika anak-anak di desa masih memiliki akses terhadap struktur sosial dan administratif negara, maka anak-anak yang lahir di luar negeri tanpa dokumen justru berada dalam kekosongan hukum lintas yurisdiksi yang menyulitkan intervensi negara.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka bahwa akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem edukasi pra penempatan bagi calon PMI. Selama ini, pembekalan lebih banyak difokuskan pada aspek keterampilan kerja, sementara kesiapan mental, sosial, dan keagamaan belum menjadi perhatian utama. Padahal, kehidupan di luar negeri menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks, mulai dari tekanan lingkungan, pergaulan bebas, hingga potensi penyalahgunaan narkoba dan pemahaman keagamaan yang menyimpang. Situasi tersebut tidak hanya berdampak pada individu PMI, tetapi juga berkontribusi pada munculnya persoalan sosial baru, termasuk hubungan tanpa ikatan hukum yang berujung pada lahirnya anak-anak tanpa status yang jelas.
Secara normatif, perlindungan terhadap pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa negara wajib hadir sejak tahap pra penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan. Namun dalam praktiknya, implementasi perlindungan yang menyentuh aspek non-teknis seperti pembinaan mental dan sosial masih jauh dari optimal.
Melihat kondisi tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong agar pemerintah pusat menjadikan isu ini sebagai perhatian nasional yang serius. Penanganannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada inisiatif daerah, melainkan membutuhkan kebijakan terpadu lintas sektor yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri, termasuk penguatan peran perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pada akhirnya, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi cermin bahwa negara masih memiliki ruang untuk hadir secara nyata dalam melindungi warganya yang paling rentan. Ini bukan sekadar soal memulangkan anak-anak dari luar negeri, melainkan tentang mengembalikan identitas, hak, dan masa depan mereka sebagai bagian utuh dari bangsa. Sebuah langkah yang diharapkan tidak berhenti sebagai kisah lokal, tetapi berkembang menjadi gerakan nasional dalam menghadapi persoalan kemanusiaan yang selama ini tersembunyi di balik angka remitansi pekerja migran.