Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/06/08/11-wni-korban-penipuan-perekrutan-tenaga-kerja-di-kamboja-dokumentasi-steven-salah-satu-11-wni_43.jpeg?w=1200
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SUMEDANG — Polemik penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja kembali mencuat. Seorang WNI asal Sumedang dilaporkan terlantar setibanya di Indonesia karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke daerah asalnya.

Informasi ini disampaikan setelah adanya komunikasi langsung dengan Direktur Pemulangan Seriulina. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa biasanya WNI deportan atau pekerja migran akan difasilitasi melalui rumah singgah di sekitar bandara sebelum dijemput oleh LTSA atau UPT BP3MI. Namun, dalam kasus dari Kamboja, pendekatan tersebut tidak lagi berlaku.

Pihak terkait menyebut bahwa para WNI dari Kamboja tidak dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), melainkan sebagai pelaku kejahatan siber. Dengan dasar itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) disebut tidak memberikan fasilitasi pemulangan.

Padahal, pada kasus sebelumnya, seorang WNI asal Sumatera Selatan masih mendapatkan bantuan penjemputan dari pemerintah daerahnya. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar perlindungan negara terhadap warganya.

Di sisi lain, terdapat laporan duka dari seorang WNI asal Majalengka yang meninggal dunia di Kamboja. Upaya penanganan jenazah kini didorong melalui jalur pemerintah daerah, dengan harapan adanya intervensi dari Baznas Kabupaten hingga Baznas Provinsi Jawa Barat.

Pihak yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja agar segera bersurat ke Baznas Kabupaten Majalengka. Selain itu, diharapkan kepala daerah dapat turun langsung berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat bantuan.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Salah satu WNI yang baru tiba di bandara bahkan harus menunggu bantuan keluarga dengan cara transfer dana pribadi untuk bisa pulang. Dalam pengakuannya, ia menggambarkan situasi yang sangat sulit.

Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki tempat tinggal dan terpaksa mempertimbangkan untuk tidur di sekitar area bandara bersama sejumlah orang lain yang senasib. Untuk makan pun, ia hanya bergantung pada ketersediaan seadanya.

Fenomena ini memperlihatkan adanya kekosongan sistem perlindungan, terutama bagi WNI yang tidak masuk dalam kategori formal sebagai PMI.

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap calon pekerja migran berhak memperoleh perlindungan dari praktik perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Lebih jauh, Pasal 77 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pemulangan dan reintegrasi sosial pekerja migran, termasuk dalam kondisi darurat.

Meski demikian, dalam praktiknya, banyak korban dari Kamboja tidak diakui sebagai PMI karena berangkat melalui jalur non-prosedural. Hal ini menjadi celah yang membuat negara seolah melepaskan tanggung jawab.

Padahal, berbagai kesaksian menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berangkat akibat janji palsu dari sponsor melalui media sosial seperti Facebook. Setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai scammer, bahkan mengalami tekanan, kekerasan, dan ancaman denda.

“Kalau mereka tahu akan dipekerjakan sebagai scammer, seribu persen tidak akan mau,” ungkap salah satu sumber.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mereka sejatinya adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan pelaku kejahatan murni.

Kritik juga diarahkan kepada minimnya peran pemerintah daerah dalam pendampingan keluarga korban. Dalam banyak kasus, keluarga hanya diminta datang melapor tanpa adanya langkah proaktif dari instansi terkait.

Situasi ini menegaskan urgensi pembentukan shelter atau rumah singgah permanen di bandara sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Tanpa itu, WNI rentan terlantar, bahkan setelah berhasil keluar dari jaringan kejahatan di luar negeri.

Para pegiat migran mendesak agar negara tidak melihat persoalan ini secara sempit administratif. Status non-prosedural tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga negara.

“Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tanpa kecuali,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik label “scammer”, terdapat cerita panjang tentang penipuan, keterpaksaan, dan kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya hadir sejak awal.

Bareskrim Baznas berita BP3MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Kemenlu RI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI pekerja migran PMI PMI Korban TPPO Polri Traficking
Berita Terkait
Mencari Nafkah, Dijual ke Sindikat: Hak WNI Tak Boleh Hilang Meski Salah Prosedur
BERITA
Mencari Nafkah, Dijual ke Sindikat: Hak WNI Tak Boleh Hilang Meski Salah Prosedur
8 Apr 2026
BERITA
PMI Nonprosedural Jadi Korban Sistem Migrasi yang Tidak Adil
8 Apr 2026
Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01kn3hezzny4fwf2jyy5gk58p9.png
BERITA
Dirjen Imigrasi Baru Diharapkan Perketat Pengawasan, CPMI Butuh Perlindungan Sejak Pintu Keluar
8 Apr 2026