Suara Migran Nusantara Logo
TOKOH

Eni Lestari: Dari Buruh Migran Terpinggirkan Menjadi Suara Dunia untuk Keadilan

  Admin2 · 
Sumber: https://image.idntimes.com/post/20180401/eni-lestari-4-2095d4a76ba46c537145e925148d8b82.png?tr=w-1200,f-webp,q-75&width=1200&format=webp&quality=75
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Eni Lestari bukan sekadar nama. Ia adalah simbol perlawanan, lahir dari sunyi, tumbuh dari penindasan, dan menjelma menjadi suara lantang yang mengguncang panggung dunia. Kisah hidupnya bukan hanya tentang perjalanan seorang perempuan dari desa ke kota global, tetapi tentang bagaimana ketidakadilan bisa melahirkan kesadaran, dan kesadaran bisa berubah menjadi gerakan.

Perempuan asal Kediri, Jawa Timur ini berangkat ke Hong Kong pada tahun 1999, dengan satu mimpi sederhana: memperbaiki nasib keluarga. Sebagai anak sulung, ia memikul tanggung jawab ekonomi di pundaknya, meski harus mengubur keinginan untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena keterbatasan biaya. Seperti ribuan perempuan lain, ia masuk dalam arus besar migrasi tenaga kerja Indonesia, sebuah sistem yang sering kali lebih dekat pada eksploitasi ketimbang perlindungan.

Alih-alih mendapatkan pelatihan yang layak sebelum keberangkatan, Eni justru mengalami proses yang ia sebut sebagai “pengkondisian kepatuhan”. Sebuah sistem yang tidak mendidik, melainkan menundukkan. Setibanya di Hong Kong, realitas yang ia hadapi jauh dari harapan. Paspornya disita oleh agen, gajinya tidak dibayar selama tiga bulan, dan ia bekerja tanpa hari libur. Ia bahkan dilarang berkomunikasi dengan dunia luar, sebuah praktik yang dalam perspektif hukum internasional dapat dikategorikan sebagai bentuk kerja paksa modern.

Pengalaman pahit itu mencapai puncaknya ketika ia memutuskan kabur dari majikannya setelah tujuh bulan bekerja. Tanpa membawa apa pun selain pakaian di badan, Eni menemukan perlindungan di Bethune House, sebuah shelter bagi buruh migran. Di tempat inilah titik balik hidupnya dimulai. Ia bertemu dengan buruh migran dari berbagai negara (India, Nepal, Filipina) dan menyadari bahwa penderitaan yang ia alami bukanlah kasus individual, melainkan pola sistemik.

Kesadaran itu mendorongnya untuk belajar. Selama lima bulan di penampungan, Eni mempelajari hukum perburuhan, hak asasi manusia, dan teknik pengorganisasian massa. Dari seorang pekerja yang dibungkam, ia berubah menjadi aktivis yang berbicara. Tahun 2008, ia dipercaya menjadi Ketua International Migrants Alliance, sebuah jaringan global yang memperjuangkan hak-hak buruh migran di lebih dari 19 negara.

Dua tahun kemudian, ia ikut mendirikan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong. Organisasi ini menjadi ruang kolektif bagi buruh migran Indonesia untuk belajar, berbagi, dan melawan ketidakadilan. Melalui media sosial dan jaringan komunitas, Eni aktif mengedukasi sesama pekerja migran tentang hak-hak mereka, sesuatu yang ironisnya tidak diberikan oleh negara maupun agen penempatan.

Salah satu kasus besar yang ia advokasi adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih, seorang pekerja migran asal Ngawi yang mengalami penyiksaan brutal oleh majikannya. Kasus ini mengguncang dunia internasional dan menjadi simbol kegagalan sistem perlindungan buruh migran. Setelah melalui proses hukum panjang, pengadilan di Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku serta mewajibkan pembayaran ganti rugi miliaran rupiah, sebuah kemenangan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral.

Puncak perjalanan Eni terjadi pada tahun 2016, ketika ia berdiri di mimbar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Ia menjadi orang Indonesia pertama yang berbicara dalam KTT tentang Pengungsi dan Migran. Di hadapan para pemimpin dunia, termasuk Barack Obama, Eni menyampaikan pesan yang menggugah: dengarkan suara buruh migran.

Ia menggambarkan realitas pahit yang dialami sekitar 244 juta migran di dunia, banyak di antaranya terjebak dalam praktik perdagangan manusia, kerja paksa, dan kekerasan. Dalam pidatonya, Eni menegaskan bahwa buruh migran selama ini hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan manusia yang memiliki martabat.

Apa yang disampaikan Eni sejalan dengan temuan berbagai lembaga internasional. International Labour Organization mencatat bahwa jutaan pekerja migran di dunia masih rentan terhadap eksploitasi karena lemahnya perlindungan hukum, minimnya akses informasi, serta dominasi agen penempatan yang berorientasi profit. Sementara itu, Human Rights Watch dalam berbagai laporannya menegaskan bahwa praktik penyitaan paspor, kerja tanpa upah, dan pembatasan komunikasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Eni juga mengkritik akar persoalan dari hulu. Menurutnya, kegagalan sistem perlindungan buruh migran tidak hanya terjadi di negara penempatan, tetapi justru dimulai dari negara asal. Minimnya pelatihan, kurangnya edukasi hukum, serta penyerahan tanggung jawab kepada agen menjadi penyebab utama kerentanan pekerja migran.

“Pemerintah hanya ingin menerima devisa, tanpa memastikan keselamatan warganya,” adalah kritik yang berulang kali ia sampaikan. Sebuah pernyataan yang menohok, tetapi sulit dibantah.

Kini, Eni Lestari bukan lagi sekadar buruh migran. Ia adalah representasi dari perlawanan terhadap sistem yang timpang. Dari seorang perempuan yang paspornya dirampas, ia menjelma menjadi sosok yang mampu “merebut kembali” hak suara buruh migran di panggung global.

Kisahnya mengajarkan satu hal penting: bahwa perubahan tidak selalu datang dari kekuasaan, tetapi sering kali lahir dari mereka yang pernah dipinggirkan. Dan dalam dunia yang masih memandang buruh migran sebagai angka statistik, Eni Lestari hadir untuk mengingatkan, bahwa di balik setiap angka, ada manusia yang menuntut untuk didengar.

berita Buruh migran CPMI Hak Buruh Migran KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Efendi Baharudin: Saksi Sejarah Panjang Buruh Migran dan Kritik atas Negara yang Abai
TOKOH
Efendi Baharudin: Saksi Sejarah Panjang Buruh Migran dan Kritik atas Negara yang Abai
23 Mar 2026
Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.: Pakar Hukum Tata Negara yang Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
TOKOH
Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.: Pakar Hukum Tata Negara yang Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
15 Mar 2026
Yusri Addin Yusuf (Yusri Albima): Konsistensi Mengawal Martabat Pekerja Migran Indonesia
TOKOH
Yusri Addin Yusuf (Yusri Albima): Konsistensi Mengawal Martabat Pekerja Migran Indonesia
12 Mar 2026