Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total

  admin admin · 
Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Selama lebih dari dua dekade, kebijakan pekerja migran Indonesia bergerak di antara dua kutub yang saling tarik menarik: antara kebutuhan mendongkrak devisa negara di satu sisi, dan kewajiban melindungi warga negara di sisi lain. Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi, Ali Nurdin, berpandangan bahwa selama dua kutub ini tidak diselesaikan secara paradigmatik, perbaikan apapun yang dilakukan — termasuk revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 — hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kita tidak bisa terus-menerus melihat PMI sebagai mesin devisa. Selama paradigma itu masih mendominasi, setiap kebijakan yang dibuat akan selalu mengutamakan kuantitas pengiriman daripada kualitas perlindungan,” tegas Ali Nurdin dalam berbagai kesempatan advokasi yang digelar F-Buminu Sarbumusi.

Ali menawarkan apa yang disebutnya sebagai reformasi sistemik dalam perlindungan PMI. Reformasi ini mencakup setidaknya enam dimensi: pertama, pergeseran paradigma dari PMI sebagai komoditas menjadi PMI sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dihormati negara. Kedua, transformasi sistem rekrutmen dari yang saat ini didominasi calo dan P3MI swasta menjadi sistem yang lebih transparan dengan pengawasan negara yang ketat.

Ketiga, pembangunan infrastruktur perlindungan yang nyata — bukan hanya di atas kertas: shelter yang memadai di negara-negara tujuan utama, personel KBRI yang terlatih khusus menangani kasus PMI, dan sistem respons darurat yang dapat diakses 24 jam. Keempat, transformasi pelatihan dan sertifikasi PMI dari yang saat ini asal-asalan menjadi standar kompetensi internasional yang diakui di negara tujuan.

Kelima, mekanisme pemulangan dan reintegrasi yang komprehensif — memastikan PMI yang kembali ke tanah air tidak terlantar dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Keenam, sistem data PMI terpadu yang memungkinkan pemerintah mengetahui secara real-time di mana PMI berada dan dalam kondisi apa.

F-Buminu Sarbumusi juga mendorong agar Pesantren Vokasi yang mereka dirikan menjadi model pemberdayaan pra-penempatan yang dapat direplikasi secara nasional. “Kami membuktikan bahwa calon PMI yang dipersiapkan dengan baik — keterampilan memadai, pemahaman hak-hak mereka, dan mental yang kuat — memiliki peluang jauh lebih besar untuk menjadi PMI yang sukses dan terlindungi,” ujar Ali.

Dengan RUU P2MI yang kini sedang dibahas DPR, Ali Nurdin berharap momentum ini tidak disia-siakan. “Ini kesempatan langka untuk benar-benar merombak sistem dari akarnya. Jangan sampai kita lewatkan hanya karena terburu-buru atau karena ada kepentingan tertentu yang tidak ingin sistem lama berubah,” pungkasnya.

Ali Nurdin Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran F-Buminu Sarbumusi HAM Perlindungan PMI reformasi sistemik UU PMI
Berita Terkait
Aktivis Desak Keagenan Awak Kapal Wajib Punya Deposito: Jaminan Nyata Bagi Pelaut Migran
BERITA
Aktivis Desak Keagenan Awak Kapal Wajib Punya Deposito: Jaminan Nyata Bagi Pelaut Migran
25 May 2026
Lawan TPPO Digital: F-Buminu Sarbumusi Desak Penguatan Patroli Siber dan Diplomasi Proaktif
BERITA
Lawan TPPO Digital: F-Buminu Sarbumusi Desak Penguatan Patroli Siber dan Diplomasi Proaktif
24 May 2026
Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan
BERITA
Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan
23 May 2026