Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dinilai Masih Lemah di Negara Penempatan

  admin admin · 
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dinilai Masih Lemah di Negara Penempatan
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA, — Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan dinilai masih jauh dari memadai. Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tahun 2024 mencatat 1.500 aduan permasalahan PMI, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, Hong Kong, dan Kamboja. Meski angka pengaduan menurun 24,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berbagai lembaga advokasi menilai penurunan tersebut belum mencerminkan perbaikan nyata perlindungan di lapangan.

Koordinator Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan bahwa sistem perlindungan PMI masih bersifat reaktif, bukan preventif. “Negara baru bergerak ketika ada kasus mencuat. Sementara mekanisme pengawasan harian terhadap kondisi kerja PMI di negara tujuan hampir tidak ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026). Dari total 297.434 penempatan PMI sepanjang 2024, dominasi sektor informal seperti pembantu rumah tangga (house maid) dan pengasuh (caregiver) menjadi perhatian karena sektor ini minim regulasi perlindungan di negara tujuan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI disebut belum diimplementasikan secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan isu perlindungan PMI telah masuk dalam prioritas lembaga. Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa PMI terutama perempuan semakin rentan menjadi korban berbagai pelanggaran hak, mulai dari kerja tanpa dibayar, penahanan dokumen, hingga kekerasan fisik. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Surya Tjandra, menganalisis bahwa lemahnya perlindungan berakar pada ketimpangan posisi tawar PMI di hadapan majikan asing dan keterbatasan jangkauan diplomatik Indonesia. Pemerintah menargetkan pengiriman 425.000 PMI pada 2025, sehingga reformasi sistem perlindungan menjadi semakin mendesak agar kuantitas pengiriman tidak mengorbankan kualitas perlindungan.

BP2MI CPMI HAM hari perempuan sedunia Kekerasan terhadap PMI Perempuan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI TKI TKW
Berita Terkait
Wamen Dzulfikar Dukung SMK Go Global, Banten Disiapkan Jadi Basis Pekerja Migran Profesional
BERITA
Wamen Dzulfikar Dukung SMK Go Global, Banten Disiapkan Jadi Basis Pekerja Migran Profesional
16 Apr 2026
BERITA
PMI Undocumented Banyak Terjebak Sindikat Perdagangan Manusia
16 Apr 2026
BERITA
Pelatihan Keterampilan Jadi Bekal Penting Calon PMI
15 Apr 2026