PMI Nonprosedural Jadi Korban Sistem Migrasi yang Tidak Adil
JAKARTA, — PMI nonprosedural atau mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen dan prosedur resmi terus menjadi korban sistem migrasi yang dipandang tidak adil. BP2MI mencatat sebanyak 110.640 PMI nonprosedural yang dideportasi sejak tahun 2020, dengan 2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Ironisnya, keberadaan PMI nonprosedural justru semakin bertambah seiring moratorium penempatan ke beberapa negara, karena tidak ada alternatif jalur legal yang memadai.
Pengamat migrasi dari Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut akar masalah bukan semata ketidakpatuhan individu, tetapi kegagalan sistem. “Moratorium yang diberlakukan terlalu lama tanpa skema keberangkatan yang legal, aman, dan terjangkau justru menciptakan pasar gelap yang menguntungkan perantara ilegal,” jelasnya di Jakarta. Data menunjukkan sejak moratorium ke Timur Tengah diberlakukan, diperkirakan 183.000 PMI tetap berangkat secara tidak resmi.
Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan moratorium dan menggantinya dengan sistem penempatan bersyarat yang tetap membuka jalur legal terjangkau. Akademisi hukum internasional dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ima Mayasari, menganalisis bahwa negara tidak boleh menggunakan status nonprosedural sebagai alasan mengabaikan hak dasar atas keselamatan warga negara, karena perlindungan adalah kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditawar.