Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Perlindungan Hukum PMI di Negara Penempatan Masih Minim

  admin admin · 
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan masih sangat minim, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2025 mencatat bahwa PMI di Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan negara-negara Timur Tengah tidak sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat. Sebagian negara penempatan masih menerapkan sistem kafala yang secara struktural menempatkan PMI dalam posisi subordinat terhadap majikan.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengakui jangkauan bantuan hukum bagi PMI bermasalah di luar negeri masih sangat terbatas. “Kami terus berupaya memperkuat kapasitas KBRI dan KJRI dalam memberikan bantuan hukum, namun jumlah PMI yang bermasalah jauh melebihi kapasitas yang ada,” ujarnya. Hingga Juni 2024, terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebagian besar adalah PMI tanpa akses bantuan hukum memadai.

Laporan pemantauan Komnas Perempuan 2024 mengungkap indikasi penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap calon PMI perempuan bahkan sejak berada di penampungan di Indonesia, sebelum diberangkatkan. Akademisi hukum internasional menilai Indonesia perlu lebih agresif dalam diplomasi bilateral untuk memasukkan klausul perlindungan hukum PMI dalam setiap perjanjian penempatan tenaga kerja, terinspirasi dari praktik terbaik Filipina.

amerika BP2MI CPMI hari perempuan sedunia migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI TKI TKW
Berita Terkait
Yayasan Mawar Bina Insani Kolaborasi Bersama SPPG Kebonturi Geliatkan Qurban Idul Adha
BERITA
Yayasan Mawar Bina Insani Kolaborasi Bersama SPPG Kebonturi Geliatkan Qurban Idul Adha
28 May 2026
Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total
BERITA
Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total
26 May 2026
Aktivis Desak Keagenan Awak Kapal Wajib Punya Deposito: Jaminan Nyata Bagi Pelaut Migran
BERITA
Aktivis Desak Keagenan Awak Kapal Wajib Punya Deposito: Jaminan Nyata Bagi Pelaut Migran
25 May 2026