Suara Migran Nusantara Logo
ADVOKASI

PMI Prosedural di Malaysia Diduga Diperas Rp25 Juta, P3MI dan Agensi Diminta Bertanggung Jawab

  Admin2 · 
PMI Prosedural di Malaysia Diduga Diperas Rp25 Juta, P3MI dan Agensi Diminta Bertanggung Jawab
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural asal Kebumen, Jawa Tengah, diduga mengalami tekanan dan pemerasan ekonomi setelah dipulangkan ke agensi di Malaysia akibat persoalan dengan majikan. Keluarga menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp25 juta yang disertai ancaman pelaporan ke kepolisian Malaysia.

PMI tersebut bernama Siti Nur Rohyatin (27 Januari 1993), berstatus E-PMI dan tercatat berangkat secara prosedural ke Malaysia dengan kontrak kerja tertanggal 23 Juni 2025 hingga 23 Juni 2027. Ia diberangkatkan melalui Duta Wibawa Manda Putra dan ditempatkan pada pengguna di bawah naungan Agensi Pekerjaan Excel Top Choice Sdn Bhd.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga, Siti mendaftar melalui P3MI pada Februari 2025 dan menjalani proses seleksi serta pelatihan selama kurang lebih enam bulan sebelum diberangkatkan ke Malaysia pada Juli 2025.

Setelah bekerja sekitar enam bulan, pihak keluarga di Indonesia menerima informasi dari agensi di Malaysia bahwa Siti diduga melakukan pemukulan terhadap anak majikan. Namun, keluarga menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melukai.

Permasalahan kemudian berkembang ketika pihak agensi/majikan meminta keluarga mentransfer uang sebesar Rp25.000.000 sebagai “ganti rugi”. Keluarga juga mengaku mendapat ancaman bahwa jika dana tersebut tidak segera dibayarkan, Siti akan dilaporkan ke Kepolisian Malaysia.

Lebih jauh, keluarga menyampaikan bahwa sejak awal mereka tidak diberi informasi bahwa Siti akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Kepada keluarga, disebutkan bahwa pekerjaan yang dijanjikan adalah di pabrik. “Kalau dari awal bilang sebagai ART, kami tidak akan mengizinkan,” ujar salah satu anggota keluarga.

Sebelum berangkat ke luar negeri, Siti diketahui pernah bekerja di PT Panasonic selama kurang lebih 10 tahun sebelum menikah.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa telepon genggam dan paspor Siti saat ini diduga ditahan oleh agen. Bahkan disebutkan adanya ancaman bahwa jika pembayaran tidak segera dilakukan, yang bersangkutan akan dilaporkan dalam kondisi tanpa dokumen resmi karena paspor masih berada di pihak agen.

Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi

Kasus ini memunculkan dugaan adanya:

  1. Pemerasan dan eksploitasi ekonomi, melalui permintaan pembayaran Rp25 juta yang tidak jelas dasar hukumnya.
  2. Penahanan dokumen pribadi (paspor), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja migran.
  3. Potensi pelanggaran kontrak dan misinformasi jenis pekerjaan, jika benar sejak awal dijanjikan bekerja di sektor pabrik namun ditempatkan sebagai ART.

Dalam perspektif hukum Indonesia, PMI prosedural yang telah diberangkatkan oleh P3MI tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. P3MI wajib memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk ketika terjadi perselisihan kerja atau permasalahan hukum di negara penempatan.

Di sisi lain, penahanan paspor oleh agen atau majikan juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak pekerja migran yang diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk prinsip non-retention of passport yang diakui secara luas dalam standar ketenagakerjaan internasional.

Desakan Tanggung Jawab dan Intervensi Negara

Keluarga berharap adanya intervensi cepat dari pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di Malaysia serta instansi terkait untuk:

  • Memastikan kondisi keselamatan Siti Nur Rohyatin.
  • Mengupayakan pengembalian dokumen pribadi (paspor dan HP).
  • Mengklarifikasi dasar hukum tuntutan Rp25 juta.
  • Memastikan P3MI menjalankan tanggung jawab perlindungan secara penuh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status “PMI prosedural” tidak otomatis menjamin bebas dari risiko eksploitasi. Transparansi jenis pekerjaan, pengawasan terhadap agensi mitra di luar negeri, serta akuntabilitas P3MI menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran tidak berhenti sebatas dokumen keberangkatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P3MI maupun agensi di Malaysia terkait tudingan pemerasan tersebut.

berita Hak Pekerja Migran KUR Penempatan PMI migran P3MI pekerja migran PMI tengah
Berita Terkait
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
ADVOKASI
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
4 Apr 2026
PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal
ADVOKASI
PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal
11 Mar 2026
F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh
ADVOKASI
F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh
6 Mar 2026