Buruh Migran Minta Pemerintah Tegas Berantas Mafia Migrasi
JAKARTA, 9 Maret 2026 — Seruan para buruh migran dan aktivis kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas memberantas mafia migrasi—jaringan oknum agen, P3MI bermasalah, dan aparat yang mengeksploitasi PMI secara sistematis—semakin menguat. Laporan Kedutaan Besar AS 2025 mengungkap bahwa pemerintah tidak melaporkan penyelidikan terhadap personel diplomatik Indonesia yang diduga menerima suap untuk memfasilitasi perdagangan orang, sebuah indikasi adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan eksploitasi PMI.
Koordinator Migrant CARE, Wahyu Susilo, menyebut mafia migrasi beroperasi melalui tiga jalur: perekrutan ilegal di desa, manipulasi prosedur resmi oleh P3MI, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku. “Selama ada oknum yang melindungi jaringan ini, pemberantasan mafia migrasi akan selalu setengah-setengah. Pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menindak, bukan hanya mengumumkan,” tegasnya. Satgas TPPO Bareskrim Polri telah membongkar sejumlah kasus besar.
Pada November 2024, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang mantan bupati yang terbukti mengeksploitasi 665 korban perdagangan orang. Kasus ini menunjukkan mafia migrasi beroperasi tidak hanya di level agen kecil, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi. Mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam berbagai kesempatan menyerukan keberanian moral untuk membongkar semua jaringan yang merugikan PMI tanpa pandang bulu.