Pentingnya Pendampingan Hukum bagi PMI Bermasalah
JAKARTA, 9 Maret 2026 — Pendampingan hukum yang efektif menjadi kebutuhan mendesak bagi PMI yang menghadapi berbagai permasalahan di negara penempatan. Hingga Juni 2024, terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebagian besar adalah PMI yang tidak memiliki akses memadai terhadap bantuan hukum. Banyak dari mereka tidak memahami sistem hukum negara tempat bekerja dan tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa lokal.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengakui kapasitas pemberian bantuan hukum bagi PMI bermasalah oleh KBRI dan KJRI masih terbatas. “Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas ini, termasuk melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan lembaga bantuan hukum internasional,” ujarnya. Organisasi advokasi seperti Migrant CARE, JBM, dan ATKI di berbagai negara menyediakan pendampingan hukum berbasis komunitas, meskipun kapasitasnya sangat terbatas.
Para pakar hukum merekomendasikan pembentukan Badan Bantuan Hukum PMI yang berdiri sendiri dengan anggaran memadai dan jangkauan luas. Badan ini idealnya memiliki jaringan pengacara mitra di negara-negara penempatan utama PMI, protokol penanganan kasus yang standar, dan mekanisme koordinasi yang efisien dengan KBRI/KJRI. Anggota Komisi III DPR RI mendukung usulan ini dan mendorong alokasi anggaran khusus dalam APBN untuk bantuan hukum PMI.