Kebijakan Migrasi Tenaga Kerja Perlu Berbasis Hak Asasi Manusia
JAKARTA, 9 Maret 2026 — Para akademisi, aktivis HAM, dan sejumlah pejabat publik menegaskan kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia harus secara tegas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan Departemen Luar Negeri AS tahun 2025 menempatkan Indonesia pada Tier 2—negara yang belum sepenuhnya memenuhi standar minimum perlindungan korban perdagangan orang meski melakukan upaya signifikan. Peringkat ini mencerminkan masih adanya kesenjangan besar antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pendekatan HAM dalam kebijakan migrasi memiliki tiga implikasi konkret: memandang PMI sebagai subjek hak bukan komoditas; mengutamakan keselamatan dan martabat PMI di atas kepentingan ekonomi jangka pendek; dan memberikan akses keadilan yang setara bagi PMI yang mengalami pelanggaran. “Ketika kebijakan migrasi hanya bicara tentang kuota pengiriman dan perolehan devisa, kita sudah melupakan manusia di balik angka-angka itu,” ujarnya.
ILO dalam program PROTECT mendukung Indonesia untuk meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait perlindungan pekerja migran, termasuk Konvensi ILO 97, 143, dan 189. Guru Besar Hukum HAM Internasional Universitas Airlangga, Prof. Dr. Koesrianti, menganalisis bahwa adopsi pendekatan HAM dalam kebijakan migrasi juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi bilateral dengan negara penempatan karena negara yang konsisten menjunjung HAM lebih dihormati di kancah internasional.