Tak Percaya Bunga 6%, Aspataki Gandeng NGO Negosiasi Dengan Bank Pelaksana KUR PMI
Jakarta – Peluncuran kembali program Kredit Usaha Rakyat untuk Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) dengan bunga 6 persen oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendapat sambutan dari kalangan perusahaan penempatan pekerja migran. Namun, di balik dukungan tersebut muncul pula sejumlah catatan kritis.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud, mengimbau seluruh anggota perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) untuk ikut berpartisipasi menyukseskan program tersebut, meski pengalaman masa lalu menunjukkan implementasi KUR PMI kerap menghadapi berbagai kendala.
“Semua pejabat lama di KP2MI sebenarnya mengetahui alasan kegagalan KUR PMI sebelumnya. Namun karena adanya kepemimpinan baru, perintah untuk menjalankan program tetap harus dilaksanakan,” kata Saiful dalam keterangannya.
Program KUR PMI dengan bunga 6 persen kembali diperkenalkan pemerintah pada 11 Februari lalu sebagai upaya memberikan akses pembiayaan yang lebih ringan bagi calon pekerja migran Indonesia sebelum keberangkatan ke luar negeri.
Meski demikian, Saiful mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus dilakukan dengan kehati-hatian. Ia meminta agar saat P3MI melakukan pendekatan dengan bank pelaksana KUR PMI, proses negosiasi pra-perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, dalam proses negosiasi dengan bank, perusahaan penempatan perlu menghadirkan pihak dari BP3MI/P4 serta organisasi non-pemerintah (NGO) sebagai saksi fakta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa skema pembiayaan benar-benar sesuai dengan prinsip bunga 6 persen seperti yang dijanjikan pemerintah.
Saiful menjelaskan, dalam pengalaman sebelumnya, biaya yang akhirnya harus ditanggung pekerja migran kerap jauh lebih tinggi dari bunga yang diumumkan. Hal itu dipicu oleh berbagai komponen tambahan seperti jaminan avalis, pembatasan kuota kredit, biaya collection, pembiayaan dari lembaga keuangan luar negeri, biaya transfer, hingga selisih nilai tukar mata uang.
“Akibat berbagai komponen itu, beban PMI bisa saja tidak lagi 6 persen, tetapi membengkak hingga mencapai 38 persen,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai keterlibatan NGO menjadi penting agar fakta di lapangan dapat dipublikasikan secara objektif kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah program KUR PMI benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awal atau justru kembali menghadapi masalah seperti pada periode sebelumnya.
“Biarlah para NGO nanti yang mempublikasikan fakta kebenaran tentang KUR PMI ini, apakah benar berjalan dengan bunga 6 persen atau justru menjadi 38 persen. Dari situ bisa disimpulkan apakah program ini layak diteruskan atau perlu kembali melibatkan koperasi atau lembaga pembiayaan lain seperti sebelumnya,” kata Saiful.
Selain itu, Saiful juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program pembiayaan bagi pekerja migran tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d serta Pasal 21 ayat (2) undang-undang tersebut.
“Sehebat apa pun program KUR PMI dengan bunga 6 persen, kita tidak boleh mengabaikan ketentuan undang-undang. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mendengar pendapat masyarakat sipil, termasuk NGO,” katanya.
Menurut Saiful, keterlibatan organisasi masyarakat sipil sejak tahap negosiasi dengan bank pelaksana akan memperkuat transparansi sekaligus mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kalau sejak awal NGO dilibatkan sebagai saksi dalam proses negosiasi dengan bank, maka semua pihak memiliki catatan fakta yang jelas. Itu penting agar tidak ada pihak yang kemudian disalahkan,” ujarnya.