Kasus Penahanan Paspor PMI Masih Sering Terjadi
JAKARTA, 9 Maret 2026 — Kasus penahanan paspor PMI oleh majikan atau agen masih sering terjadi meskipun praktik ini merupakan pelanggaran hukum yang eksplisit. Penahanan paspor menempatkan PMI dalam posisi sangat rentan: tanpa dokumen identitas, mereka tidak dapat pergi dari tempat kerja, tidak dapat melaporkan ke pihak berwajib, dan terancam dianggap ilegal jika berada di luar lingkungan kerja. JBM mencatat penahanan paspor sebagai salah satu pelanggaran hak normatif PMI yang paling sering terjadi bersama upah tidak dibayar.
Seorang PMI asal NTB, Fatimah (bukan nama sebenarnya), yang bekerja di Timur Tengah selama tiga tahun, menceritakan pengalamannya yang paspor ditahan sejak hari pertama tiba. “Majikan bilang untuk keamanan. Tapi saya tahu itu untuk mengontrol saya. Saya tidak bisa ke mana-mana. Setiap minta paspor dimarah-marahi,” tuturnya. Koordinator Migrant CARE Wahyu Susilo menyatakan penahanan paspor adalah bentuk kontrol sistematis yang menempatkan PMI dalam kondisi menyerupai perbudakan.
Kemenlu Indonesia telah menyuarakan penolakan terhadap penahanan paspor dalam berbagai forum bilateral dan multilateral, namun perubahan nyata di lapangan masih sangat terbatas. Beberapa negara penempatan seperti Qatar dan UEA telah mengeluarkan regulasi melarang penahanan paspor pekerja migran, namun implementasinya lemah. Aktivis HAM mendorong Indonesia menjadikan penghentian penahanan paspor sebagai syarat wajib dalam setiap MoU penempatan PMI.