Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat

 ·  Admin2
Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat

Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai telah gagal mencapai tujuan perlindungannya. Alih-alih menekan angka pelanggaran hak PMI, moratorium justru menjadi ladang subur bagi praktik percaloan, penipuan, dan sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur nonprosedural.

Demikian ditegaskan oleh Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dalam pernyataan resmi yang disertai dokumen formulasi kebijakan yang disiapkan organisasinya.

“Moratorium semestinya menjadi masa evaluasi dan pembenahan sistem. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: data penempatan nonprosedural dalam sepuluh tahun terakhir sudah melampaui penempatan resmi. Ini kondisi yang paling mengerikan yang pernah kami catat,” ujar Ali Nurdin.

Mafia Nonprosedural Tumbuh di Bawah Payung Moratorium

Menurut catatan F-Buminu Sarbumusi, animo masyarakat untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah tetap tinggi meski moratorium diberlakukan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penempatan (P3MI) nakal dan sindikat calo yang merekrut calon PMI melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang benar. Sekitar 80 persen informasi kerja ke luar negeri diterima masyarakat bukan dari pemerintah, melainkan dari calo atau sponsor daring.

Ali Nurdin mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang mendorong warga terperangkap jalur nonprosedural: kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya peluang kerja di dalam negeri, tidak berfungsinya pemerintah desa sebagai pusat informasi migrasi aman sebagaimana diamanatkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hingga keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan penempatan ilegal.

“Yang lebih mengkhawatirkan, PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka tidak terdata, tidak terpantau, dan nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dari perwakilan kita di luar negeri,” tambahnya.

SPSK Terbukti Tidak Optimal

Pemerintah sebelumnya telah berupaya membuka kembali kanal penempatan terbatas melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018, khusus untuk tujuh jabatan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun menurut F-Buminu Sarbumusi, program ini belum berjalan optimal. Infrastruktur pelayanan yang lemah, birokrasi yang berbelit, dualisme antara penempatan resmi dan nonprosedural, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap syarikah nakal membuat SPSK sepi peminat.

“KBRI dan KJRI pun tidak memiliki peran verifikasi yang memadai saat PMI tiba di negara penempatan. Tidak ada berita acara serah terima antara perwakilan kita dengan majikan atau agen. Artinya, bahkan PMI yang berangkat secara prosedural pun tidak sepenuhnya terlindungi,” jelas Ali Nurdin.

Solusi: Buka Moratorium dengan Syarat dan Perlindungan Nyata

F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa solusi atas kondisi ini bukan mempertahankan moratorium, melainkan membuka kembali penempatan secara resmi dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ali Nurdin merinci kondisi-kondisi yang wajib dipastikan sebelum moratorium dicabut.

Pertama, Pemerintah Arab Saudi, sebagai rujukan negara-negara Timur Tengah lainnya, harus menyetujui standar gaji PRT sebesar SAR 2.000 per bulan, atau setidaknya SAR 1.800 per bulan, dengan batas maksimal 10 jam kerja per hari. Ketentuan ini sekaligus menjadi filter alami agar hanya majikan yang benar-benar mampu dan layak yang dapat mempekerjakan PMI.

Kedua, Menteri Luar Negeri RI yang disaksikan Menteri P2MI harus membuat atau memperbarui Bilateral Agreement, Perjanjian Tertulis tentang Tata Kelola Perlindungan PMI, yang mencerminkan sinkronisasi undang-undang perlindungan kedua negara.

Ketiga, Kemlu dan KP2MI harus bekerja sama dengan pemerintah negara penempatan untuk mewajibkan pendataan ulang seluruh PMI yang saat ini berada di sana dalam batas waktu tiga bulan, baik melalui KBRI, KJRI, maupun kantor polisi setempat.

Keempat, harus ada program Repatriasi (Pemutihan) bagi seluruh WNI atau PMI yang berstatus overstayer atau tidak berdokumen, agar mereka dapat dipulangkan atau beralih ke jalur prosedural.

Kelima, implementasi SPSK harus diperluas dan diperkuat secara menyeluruh sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 dengan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai.

Keenam, evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan maupun syarikah yang terlibat dalam penempatan nonprosedural. Ketujuh, pembentukan Satgas Pembukaan Moratorium yang bekerja lintas kementerian.

Peningkatan Kapasitas PMI: Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan

Di samping syarat-syarat diplomatik dan tata kelola tersebut, F-Buminu Sarbumusi menekankan pentingnya penguatan kapasitas calon PMI sejak dari hulu. Data yang dihimpun organisasi ini menyebut bahwa 70 persen permasalahan perlindungan PMI berakar pada kapasitas personal, bukan semata pada kelemahan sistem. Karena itu, pelatihan yang relevan dan bersertifikat, pemahaman hukum dasar, serta pendidikan karakter harus menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.

“PMI yang kompeten, memiliki sertifikasi kerja, dan memahami hak-haknya jauh lebih sulit dieksploitasi. Perlindungan sesungguhnya bermula dari kesiapan individu yang didukung oleh sistem yang kuat,” ujar Ali Nurdin.

Terkait alasan ekonomi dan sosial, F-Buminu Sarbumusi berargumen bahwa pembukaan moratorium yang tertata akan membuka lebih banyak kesempatan kerja yang bermartabat, menekan angka pengangguran di daerah kantong PMI, meminimalkan pemberangkatan nonprosedural, meningkatkan devisa negara, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Pemerintah Desa Harus Jadi Garis Terdepan

F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan bahwa UU PPMI No. 18 Tahun 2017 sudah secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk menjadi pusat informasi, sosialisasi, pendataan, pendaftaran, konseling, dan pengaduan bagi calon PMI.

Namun mandat ini nyaris tidak berjalan. Minimnya kapasitas aparat desa dan ketiadaan sistem data yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan KP2MI menjadi celah yang dieksploitasi oleh para calo.

“Selama desa belum benar-benar menjadi pusat informasi migrasi aman, masyarakat akan terus mendapatkan informasi dari calo. Dan selama calo yang berkuasa di lapangan, TPPO akan terus terjadi, moratorium atau tidak,” tegasnya.

F-Buminu Sarbumusi menyatakan telah menyiapkan dokumen formulasi kebijakan lengkap yang mencakup kerangka perlindungan pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna, termasuk hak dan kewajiban pemerintah, perusahaan, pengguna, dan pekerja itu sendiri. Dokumen ini, menurut Ali Nurdin, siap diserahkan kepada Komisi I DPR RI, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.





berita Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran Calo PMI Ilegal CPMI Devisa Pekerja Migran DPR RI Edukasi Migrasi Kampanye Migrasi Aman Kebijakan Migrasi Kemenlu RI KP2MI Mafia PMI Migrasi Migrasi Aman Migrasi Prosedural Modus Penipuan PMI pekerja migran Penipuan Pekerja Migran Penipuan Penempatan Kerja perang PMI tengah timur
Berita Terkait
Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
BERITA
Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
27 Mar 2026
BERITA
Tenaga Kerja Tak Terlihat Asia di Timur Tengah: Geopolitik Keselamatan Buruh Migran
27 Mar 2026
BERITA
Keluarga PMI Berperan Penting dalam Perlindungan Migrasi Aman
27 Mar 2026