Seruan Penghapusan Praktik Perbudakan Modern terhadap Buruh Migran
JAKARTA — Seruan keras untuk menghapus praktik perbudakan modern terhadap buruh migran kembali mengemuka setelah berbagai kasus eksploitasi terungkap. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara pada Juli 2024 terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin atas kasus kerangkeng manusia—di mana ratusan pekerja sawit dikurung dalam sel menyerupai penjara—memicu kecaman luas dari organisasi HAM.
Koordinator Migrant CARE, Wahyu Susilo, menegaskan perbudakan modern terhadap buruh migran tidak hanya terjadi dalam bentuk kerangkeng fisik, tetapi juga melalui debt bondage, penyekapan, pemalsuan identitas, dan isolasi sosial. “Sistem kafala di Timur Tengah secara struktural menciptakan kondisi menyerupai perbudakan karena PMI tidak bebas berpindah kerja atau meninggalkan majikan tanpa izin,” ujarnya. Pada November 2024, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang mantan bupati atas eksploitasi 665 korban perdagangan orang.
Komnas HAM menempatkan penghapusan perbudakan modern dan kerja paksa sebagai isu prioritas nasional, berkolaborasi dengan forum lembaga HAM regional ASEAN dan ILO serta IOM. Bali Roadmap yang dihasilkan dari kolaborasi sembilan pihak menjadi dokumen pedoman bersama memerangi perdagangan orang dan kerja paksa di kawasan. Akademisi hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan perlunya reformasi hukum untuk memperkuat sanksi bagi pelaku perbudakan modern.