Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Mantan Ketua BMI-SA Ganjar Hidayat: Moratorium PMI ke Arab Saudi Perlu Diluruskan, Yang Dihentikan Sejak 2011 Hanya Sektor Domestik

  Admin2 · 
Mantan Ketua BMI-SA Ganjar Hidayat: Moratorium PMI ke Arab Saudi Perlu Diluruskan, Yang Dihentikan Sejak 2011 Hanya Sektor Domestik
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Mantan Ketua BMI Saudi Arabia (BMI-SA), Ganjar Hidayat, menilai masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai kebijakan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menurutnya, yang dihentikan pemerintah sejak akhir 2011 bukan seluruh penempatan PMI, melainkan khusus sektor domestik atau informal yang bekerja kepada majikan perorangan.


Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar Hidayat dalam diskusi grup Whatsapp mengenai kebijakan penempatan PMI ke Timur Tengah pada Senin (3/8/2026).


Menurut Ganjar, pemerintah mulai menghentikan penerbitan visa baru bagi pekerja domestik pada akhir 2011. Saat itu, perusahaan penempatan masih diperbolehkan menyelesaikan proses keberangkatan bagi visa yang telah terbit sebelumnya, namun tidak lagi dapat mengajukan visa baru.


“Mulai tahun 2012 baru benar-benar terasa sulit memperoleh visa pekerja domestik, baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian pada tahun 2015 lahirlah Kepmenaker Nomor 260 setelah terjadinya kasus eksekusi mati terhadap PMI yang sebenarnya merupakan perkara pidana, bukan sengketa hubungan kerja,” ujarnya.


Ganjar menegaskan bahwa selama ini masih terdapat penempatan resmi ke Arab Saudi, terutama melalui perusahaan atau Sarikah, bukan kepada pemberi kerja perorangan.
Menurutnya, jika dilihat dari aspek keimigrasian dan legalitas di negara tujuan, sebagian besar PMI yang berangkat menggunakan visa perusahaan telah memenuhi prosedur negara penempatan.

Persoalannya, kata dia, proses tersebut tidak tercatat sebagai penempatan resmi pemerintah Indonesia karena tidak melalui mekanisme yang dipersyaratkan, seperti sertifikasi pelatihan, administrasi pelindungan, maupun pencatatan oleh KP2MI.


“Karena itu muncul istilah nonprosedural. Padahal dari sisi visa dan izin kerja di Arab Saudi, mereka bekerja secara legal. Yang menjadi persoalan adalah prosedur keberangkatan dari Indonesia tidak melalui sistem yang diakui pemerintah,” jelasnya.


Ganjar juga mengkritisi kebijakan yang selama ini mengalihkan pekerja domestik ke skema perusahaan atau Sarikah. Menurutnya, konsep tersebut berangkat dari keinginan pemerintah agar pekerja memperoleh jam kerja delapan jam, libur mingguan, serta tidak tinggal bersama majikan.


Namun, menurut pengalamannya selama mendampingi PMI di Arab Saudi, konsep tersebut sulit diterapkan karena karakter pekerjaan domestik berbeda dengan pekerjaan di sektor industri.


“Pekerja domestik bukan karyawan pabrik. Mereka bekerja di rumah tangga. Tidak mudah memaksakan pola kerja delapan jam seperti pekerja perusahaan,” katanya.


Ia bahkan mengaku pernah menyampaikan langsung kritik tersebut kepada pejabat pemerintah dalam forum di KJRI Jeddah. Saat itu, menurut Ganjar, pemerintah berupaya mengubah nomenklatur pekerjaan rumah tangga menjadi cleaning service, caregiver, atau babysitter agar masuk dalam skema perusahaan.


“Saya pernah bertanya kepada pejabat saat itu, apakah asisten rumah tangga di rumahnya bekerja delapan jam lalu pulang ke mess setiap sore? Kenyataannya tidak demikian. Karena itu saya menilai konsep tersebut kurang sesuai dengan realitas pekerjaan domestik,” ujarnya.


Meski demikian, Ganjar mengakui sistem Sarikah juga memiliki berbagai persoalan. Salah satunya adalah banyak PMI yang memilih meninggalkan perusahaan dan bekerja secara mandiri.


Menurutnya, beberapa faktor yang mendorong fenomena tersebut antara lain besaran gaji yang dinilai kurang menarik, akses terhadap paspor, ATM, telepon seluler, dan kebebasan bergerak yang lebih besar dibanding negara penempatan lain.


Akibatnya, banyak PMI yang keluar dari perusahaan tanpa prosedur resmi. Dalam kondisi minim pengalaman kerja, kemampuan bahasa, dan pengetahuan hukum, mereka kemudian rentan menjadi korban eksploitasi.
Ganjar mengungkapkan, tidak sedikit PMI yang meninggalkan perusahaan akhirnya dieksploitasi oleh oknum, baik sesama warga negara Indonesia maupun pihak asing.

Bentuk eksploitasi yang disebutkannya antara lain kerja paksa, eksploitasi ekonomi, hingga eksploitasi seksual. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pengalamannya selama mendampingi PMI di Arab Saudi.


Ia juga menyebut perusahaan-perusahaan Sarikah kini mulai menerapkan kontrak kerja hingga tiga tahun sebagai upaya mengurangi kerugian akibat tingginya angka pekerja yang meninggalkan perusahaan sebelum masa kontraknya berakhir. Karena itu, Ganjar berpandangan bahwa fokus perjuangan saat ini seharusnya bukan sekadar membuka seluruh penempatan ke Arab Saudi, melainkan mengevaluasi kebijakan moratorium terhadap sektor domestik.


Menurutnya, apabila pemerintah hendak membuka kembali penempatan pekerja rumah tangga, sopir keluarga, maupun pekerjaan domestik lainnya kepada pemberi kerja perorangan, maka mekanisme pelindungan harus dirancang secara lebih kuat dibanding sebelumnya.


Ia menilai pengalaman selama lebih dari satu dekade menunjukkan bahwa pengalihan seluruh pekerja domestik ke sistem Sarikah belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.


“Moratorium seharusnya dievaluasi berdasarkan fakta, bukan dipertahankan tanpa batas waktu. Yang perlu dibuka adalah ruang diskusi mengenai model penempatan pekerja domestik yang aman, legal, dan benar-benar memberikan perlindungan bagi PMI,” tutup Ganjar.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran HAM iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026