Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Semua Asosiasi P3MI dan NGO Sepakat: Penempatan PMI ke Negara Arab Harus Dibuka, Moratorium 15 Tahun Dinilai Gagal Total

  Admin2 · 
Semua Asosiasi P3MI dan NGO Sepakat: Penempatan PMI ke Negara Arab Harus Dibuka, Moratorium 15 Tahun Dinilai Gagal Total
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Konsolidasi sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran menghasilkan satu kesepakatan penting: pemerintah didesak segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah melalui jalur yang legal, terukur, dan terlindungi.

Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026) itu dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, serta sejumlah pegiat dan pemerhati isu pekerja migran. Meski berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, forum tersebut dipenuhi kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai gagal melindungi warga negara.

Menurut forum, keprihatinan terbesar saat ini bukan semata-mata tertutupnya penempatan resmi, melainkan semakin maraknya penempatan secara nonprosedural yang justru menjadi lahan subur bagi perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyiksaan, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap PMI.

Para peserta menilai moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan makna. Secara konsep, moratorium merupakan penghentian sementara untuk memperbaiki tata kelola penempatan. Namun dalam praktiknya, penghentian tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun untuk Arab Saudi dan lebih dari 11 tahun bagi sebagian besar negara Timur Tengah lainnya.

“Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka,” ujar salah satu peserta forum.

Alih-alih mengurangi jumlah PMI yang berangkat, penutupan jalur resmi justru dinilai mengalihkan arus migrasi ke jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan kemampuan melakukan pengawasan, sementara pekerja kehilangan perlindungan hukum yang semestinya mereka peroleh.

Forum juga menyoroti fakta bahwa minat masyarakat Indonesia bekerja di Timur Tengah tidak pernah surut. Kawasan tersebut masih menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran sekaligus penyumbang devisa negara melalui remitansi. Karena jalur resmi ditutup, banyak calon PMI memilih menggunakan jalur nonprosedural yang berisiko tinggi.

Ironisnya, menurut forum, pemerintah dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam mengakhiri persoalan tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya oknum-oknum aparat yang memperoleh keuntungan dari maraknya penempatan ilegal. Mereka menduga, pembukaan kembali jalur resmi justru akan menghilangkan “omzet” pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan oleh praktik penempatan nonprosedural.

Meski dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui proses hukum, forum meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh agar tidak ada ruang bagi praktik mafia penempatan pekerja migran yang merugikan negara maupun masyarakat.

Forum juga mempertanyakan sikap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai belum melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026. Mereka menegaskan bahwa Pasal 1 angka 6 mendefinisikan penempatan PMI sebagai proses penempatan yang tidak membatasi kawasan tertentu selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut forum, apabila regulasi tersebut tidak dijalankan, justru negara berpotensi mengabaikan bahkan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Selain itu, peserta mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengembangkan Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang dinilai mampu meningkatkan perlindungan bagi PMI sektor domestik melalui pemberi kerja berbadan hukum. Namun setelah kewenangan berpindah ke KP2MI, implementasi skema tersebut dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan meskipun kementerian telah memperkenalkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Forum juga mengkritik adanya pembatasan jenis pekerjaan dan gender pada penempatan ke Timur Tengah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut disebut justru mempersempit akses masyarakat terhadap pekerjaan yang legal sehingga mendorong semakin banyak calon PMI memilih jalur ilegal.

Dalam pernyataan sikapnya, seluruh organisasi yang hadir sepakat mendesak pemerintah untuk segera membuka kembali pelayanan penempatan PMI ke negara-negara Arab melalui mekanisme yang legal, aman, transparan, dan berbasis pelindungan. Mereka juga meminta KP2MI menghentikan praktik yang dianggap diskriminatif, memangkas birokrasi yang berbelit, mengevaluasi pejabat yang dinilai menghambat pelayanan, serta membina P3MI agar mampu menjadi mitra negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Bagi forum, pembukaan kembali penempatan bukan semata-mata soal kebutuhan industri penempatan atau kepentingan bisnis P3MI. Lebih dari itu, langkah tersebut dipandang sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari praktik penempatan ilegal, memperluas kesempatan kerja bagi warga negara, meningkatkan perlindungan terhadap PMI, sekaligus memperbesar kontribusi devisa bagi perekonomian nasional.

“Yang harus ditutup adalah jalur ilegalnya, bukan kesempatan masyarakat untuk bekerja secara legal dan terlindungi,” menjadi pesan yang mengemuka dalam konsolidasi tersebut.

Kesepakatan bersama ini menandai semakin kuatnya desakan agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan moratorium yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Forum berharap negara tidak lagi sekadar hadir sebagai regulator, tetapi benar-benar menjadi pelindung bagi para pekerja migran Indonesia yang selama ini dijuluki sebagai pahlawan devisa.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Federasi Buminu Sarbumusi HAM Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026