Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin, S.H: Pengakhiran Moratorium Penempatan PMI Dimungkinkan UU Nomor 18 Tahun 2017, KP2MI Disebut Tidak Keberatan

  Admin2 · 
Ali Nurdin, S.H: Pengakhiran Moratorium Penempatan PMI Dimungkinkan UU Nomor 18 Tahun 2017, KP2MI Disebut Tidak Keberatan
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Wacana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah kembali menguat. Ketua Umum Federasi BUMINU SARBUMUSI, Ali Nurdin, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan komunikasi dan konfirmasi yang dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pada prinsipnya tidak terdapat keberatan terhadap penghentian moratorium, sepanjang mekanismenya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ali Nurdin, dasar hukum penghentian maupun pencabutan moratorium sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga pemerintah memiliki landasan hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.


“Pada prinsipnya kami memperoleh konfirmasi bahwa penghentian moratorium bukan sesuatu yang bertentangan dengan regulasi. Justru mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ali Nurdin.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 32 UU Nomor 18 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan maupun melarang penempatan PMI ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, serta kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional.


Namun demikian, Ali menekankan bahwa ketentuan tersebut juga mengandung makna sebaliknya, yakni penghentian atau pelarangan bukan merupakan kebijakan yang bersifat permanen. Kebijakan tersebut dapat dievaluasi sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Pasal 32 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa dalam menetapkan penghentian maupun pelarangan penempatan, Pemerintah Pusat wajib memperhatikan saran dan pertimbangan dari Perwakilan Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta masyarakat.


“Artinya, undang-undang membuka ruang adanya evaluasi. Aspirasi masyarakat, asosiasi penempatan, maupun perwakilan pemerintah di luar negeri menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.


Ali juga mengingatkan bahwa Pasal 32 ayat (4) secara tegas menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian maupun pelarangan penempatan diatur melalui Peraturan Menteri. Dengan demikian, apabila pemerintah memandang kondisi telah berubah, mekanisme penghentian moratorium dapat dilakukan melalui instrumen hukum yang sesuai.


Selain itu, ia mengutip Pasal 89 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Menurutnya, sejak berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2017, seluruh kebijakan penempatan PMI harus mengacu pada rezim hukum yang baru.


Lebih lanjut, Ali menyoroti Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengelompokkan PMI ke dalam tiga kategori, yakni pekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang masih mengakui keberadaan penempatan PMI kepada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga sebagai salah satu bentuk penempatan yang sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme pelindungan yang ditetapkan pemerintah.


Meski demikian, Ali menegaskan bahwa persoalan penghentian moratorium merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan lintas sektor. Oleh karena itu, implementasinya memerlukan koordinasi antarkementerian.


“Karena sifatnya khusus, tentu perlu ada sinkronisasi dan persetujuan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum serta kementerian koordinator yang membidangi pemberdayaan masyarakat, agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.


Ali berharap evaluasi terhadap moratorium tidak hanya mempertimbangkan aspek historis, tetapi juga memperhatikan perkembangan kondisi penempatan PMI saat ini, kebutuhan pasar kerja internasional, efektivitas sistem pelindungan, serta meningkatnya praktik penempatan nonprosedural yang dinilai menjadi tantangan bersama.


Ia menambahkan bahwa apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi atau penghentian moratorium, maka langkah tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola penempatan, peningkatan kompetensi calon PMI, pengawasan terhadap P3MI, serta penguatan pelindungan hukum bagi pekerja migran di negara tujuan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pencabutan atau penghentian moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi maupun negara-negara Timur Tengah. Wacana tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan pembahasan di kalangan pemangku kepentingan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran Federasi Buminu Sarbumusi iran KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026