Tedi Yusnanda N: Negara Harus Memandang Perlindungan Pekerja Migran sebagai Bagian dari Strategi Keamanan Nasional
Pangandaran – Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menilai bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Menurutnya, perkembangan geopolitik global menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, termasuk pekerja migran, pengungsi, dan pencari suaka, berpotensi menjadi sasaran eksploitasi oleh jaringan kriminal transnasional maupun aktor intelijen asing.
“Kerentanan status hukum, tekanan ekonomi, keterbatasan akses informasi, hingga ketergantungan kepada perekrut merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Karena itu, perlindungan pekerja migran juga harus diposisikan sebagai bagian dari sistem ketahanan nasional,” ujar Tedi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti pekerja migran identik dengan aktivitas spionase. Sebaliknya, pekerja migran justru sering menjadi korban eksploitasi dan manipulasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi mereka.
Menurut Tedi, berbagai laporan internasional menunjukkan adanya perubahan pola operasi intelijen modern. Jika dahulu operasi lebih banyak mengandalkan agen resmi atau personel yang berlindung di balik status diplomatik, kini sejumlah negara maupun kelompok tertentu dilaporkan memanfaatkan individu-individu yang berada dalam posisi rentan sebagai “street agents” atau agen lapangan tidak resmi.
Salah satu contoh yang banyak dibahas dalam kajian keamanan adalah laporan mengenai dugaan perekrutan migran dan pengungsi oleh Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) melalui aplikasi Telegram. Berdasarkan laporan tersebut, sebagian individu direkrut dengan iming-iming imbalan uang untuk memasang kamera tersembunyi di jalur kereta strategis serta mengumpulkan informasi mengenai distribusi bantuan militer menuju Ukraina.
Selain itu, Tedi menyoroti maraknya praktik perdagangan orang yang berkedok penempatan kerja di kawasan Asia Tenggara. Banyak pencari kerja direkrut melalui iklan pekerjaan bergaji tinggi di media sosial, namun setelah tiba di negara tujuan mereka dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring (cyber scam compounds), paspor disita, dan mengalami eksploitasi. Sejumlah laporan juga menunjukkan bahwa korban dapat dipaksa melakukan aktivitas digital yang melampaui penipuan finansial, tergantung pada jaringan kriminal yang menguasai mereka. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa eksploitasi pekerja migran dapat bersinggungan dengan ancaman keamanan siber dan kejahatan lintas negara.
Tedi juga mengingatkan adanya laporan mengenai pekerja asing yang dijanjikan pekerjaan sipil namun kemudian diduga dipaksa menandatangani kontrak militer setelah tiba di negara tujuan. Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan bagaimana lemahnya posisi tawar pekerja migran ketika dokumen perjalanan mereka dikuasai pihak lain.
Di sisi lain, berbagai investigasi media internasional juga pernah mengungkap kasus eksploitasi pekerja domestik migran yang bekerja pada lingkungan diplomatik. Dalam sejumlah kasus, korban mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, serta berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja. Meskipun tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik yang dilakukan seluruh misi diplomatik, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kekebalan diplomatik dapat menyulitkan proses penegakan hukum terhadap pelaku tertentu.
Bagi Tedi, pelajaran terbesar dari berbagai kasus tersebut adalah pentingnya memperkuat sistem pencegahan sejak sebelum keberangkatan.
“Calon pekerja migran perlu mendapatkan literasi keamanan digital, literasi geopolitik, kemampuan mengenali modus perekrutan ilegal, hingga pemahaman mengenai risiko eksploitasi oleh jaringan kriminal maupun pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu. Edukasi seperti ini sama pentingnya dengan pelatihan keterampilan kerja.”
Ia juga mendorong agar pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, aparat penegak hukum, intelijen negara, perwakilan RI di luar negeri, dan lembaga pendidikan agar sistem perlindungan PMI mampu mengantisipasi ancaman non-konvensional yang terus berkembang.
“Di era perang hibrida, ancaman terhadap warga negara tidak selalu datang dalam bentuk senjata. Manipulasi ekonomi, eksploitasi tenaga kerja, kejahatan siber, disinformasi, hingga perekrutan terselubung dapat menjadi instrumen yang sama berbahayanya. Karena itu, pekerja migran Indonesia harus dipandang sebagai aset bangsa yang wajib dilindungi, bukan sekadar komoditas tenaga kerja,” tutup Tedi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.