Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

25.403 PMI Dipulangkan Sepanjang 2025, 626 Kembali Hanya sebagai Jenazah

  Admin2 · 
Sumber: https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/21/37376-infografis-pekerja-migran-indonesia.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Pemerintah mencatat sebanyak 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 626 PMI dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sehingga yang kembali kepada keluarga hanya jenazah mereka.

Data tersebut diungkapkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Data ini kemudian menjadi sorotan sejumlah pemberitaan nasional mengenai tingginya persoalan PMI bermasalah di luar negeri.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Muh Fachri, menyebut layanan kepulangan merupakan salah satu tugas pemerintah dalam menangani PMI bermasalah.

“Sepanjang 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang,” kata Fachri dalam rapat tersebut. Dari jumlah itu, 626 merupakan jenazah, sementara PMI lainnya dipulangkan karena mengalami persoalan kesehatan dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain 626 jenazah, pemerintah mencatat 405 PMI dalam kondisi sakit dan 165 PMI mendapatkan layanan rehabilitasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepulangan PMI bukan semata-mata persoalan administrasi atau keimigrasian, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Mayoritas PMI bermasalah berasal dari jalur nonprosedural

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengungkapkan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan pemerintah merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

Menurut Mukhtarudin, jumlah PMI prosedural yang dipulangkan relatif sedikit dibandingkan pekerja yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai pekerjaan besar yang harus terus ditekan pemerintah.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI tersebut, Mukhtarudin juga menyatakan bahwa PMI yang dipulangkan sebagai jenazah berasal dari kelompok yang berangkat secara nonprosedural. Pernyataan itu memberikan gambaran mengenai besarnya risiko yang dapat dihadapi pekerja ketika proses keberangkatan dan penempatan tidak berada dalam sistem perlindungan resmi negara.

Namun, fakta bahwa seorang PMI berangkat secara nonprosedural tidak boleh membuat persoalan perlindungan berhenti pada kesalahan pekerja.

Justru data tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana seseorang dapat direkrut, diberangkatkan dan bekerja di luar negeri tanpa masuk dalam sistem resmi perlindungan PMI.

626 jenazah bukan sekadar angka

Angka 626 mungkin terlihat sebagai statistik dalam laporan pemerintah.

Tetapi bagi 626 keluarga, angka tersebut berarti kehilangan anggota keluarga.

Ada orang tua yang kehilangan anak, pasangan yang kehilangan suami atau istri, serta anak-anak yang kehilangan orang tua.

Karena itu, data pemulangan PMI meninggal dunia harus dibaca bukan hanya sebagai angka kinerja layanan kepulangan, melainkan sebagai indikator serius mengenai risiko yang dihadapi sebagian pekerja migran Indonesia.

Apalagi pemerintah sendiri mengakui bahwa sebagian besar kasus pemulangan tersebut berkaitan dengan PMI nonprosedural.

Pemerintah cegah ribuan calon PMI nonprosedural

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Sepanjang 2025, Kementerian P2MI mencatat berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon PMI nonprosedural.

Pemerintah juga mengidentifikasi 2.145 tautan yang diduga menyebarkan lowongan kerja palsu. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.100 tautan telah diturunkan atau dilakukan take down.

Selain itu, Kementerian P2MI memberikan sanksi kepada sekitar 20 hingga 30 perusahaan penempatan pekerja migran, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin hingga pengembalian biaya kepada korban.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI nonprosedural tidak hanya terjadi setelah pekerja berada di luar negeri. Rekrutmen dan proses keberangkatan menjadi mata rantai penting yang menentukan tingkat kerentanan pekerja.

Mengapa jalur nonprosedural masih diminati?

Besarnya jumlah PMI nonprosedural menimbulkan pertanyaan mendasar bagi pemerintah.

Mengapa masyarakat masih memilih jalur yang tidak memberikan perlindungan administratif secara optimal?

Jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kurang memahami risiko.

Faktor ekonomi, kebutuhan pekerjaan, tawaran gaji tinggi, proses keberangkatan yang cepat serta keberadaan jaringan perekrut informal dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang memilih jalur tersebut.

Karena itu, strategi perlindungan PMI tidak cukup hanya dengan kampanye “jangan berangkat ilegal”.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa jalur resmi mudah diakses, informasinya transparan, biayanya dapat dijangkau, prosesnya tidak berbelit dan masyarakat di tingkat desa memiliki akses terhadap informasi pekerjaan luar negeri yang sah.

Perlindungan harus dimulai sebelum keberangkatan

Kasus 25.403 PMI yang dipulangkan menunjukkan bahwa perlindungan tidak boleh dimulai ketika seorang pekerja sudah menghadapi masalah di luar negeri.

Perlindungan seharusnya dimulai sejak seseorang pertama kali menerima tawaran pekerjaan.

Calon PMI perlu mengetahui secara jelas siapa perekrutnya, siapa perusahaan penempatannya, negara tujuan, jenis pekerjaan, besaran upah, kondisi kerja, kontrak, biaya keberangkatan dan mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial dan jaringan informal.

Sebab ketika seorang calon pekerja sudah diberangkatkan secara ilegal, ruang negara untuk memberikan perlindungan menjadi jauh lebih terbatas.

Pemulangan bukan ukuran akhir keberhasilan

Pemerintah memang memiliki kewajiban memulangkan PMI yang mengalami persoalan.

Tetapi keberhasilan perlindungan PMI tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak pekerja berhasil dipulangkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak calon PMI yang berhasil dicegah menjadi korban?

Begitu pula dengan 626 PMI yang meninggal dunia.

Negara memang berkewajiban memulangkan jenazah dan membantu keluarga. Namun, pada tahap yang lebih mendasar, negara harus berupaya memastikan bahwa pekerja tidak ditempatkan dalam situasi yang meningkatkan risiko keselamatan mereka.

Angka tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus bekerja dalam seluruh siklus migrasi: sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah kembali ke Indonesia.

Jangan melihat PMI hanya sebagai penghasil devisa

PMI selama ini memiliki kontribusi ekonomi yang besar bagi keluarga dan negara melalui remitansi.

Namun, kontribusi ekonomi tersebut tidak boleh membuat pekerja migran hanya dipandang sebagai angka dalam neraca ekonomi.

Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas keselamatan, kesehatan, upah yang layak, kondisi kerja yang manusiawi serta perlindungan hukum.

Karena itu, 25.403 PMI yang dipulangkan dan 626 yang kembali sebagai jenazah harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika jenazah tiba di bandara atau ketika PMI bermasalah sudah berada di rumah sakit.

Perlindungan yang sesungguhnya adalah ketika negara hadir sebelum pekerja berangkat, ketika mereka bekerja di luar negeri, dan ketika mereka kembali kepada keluarga.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan negara bukan diukur dari seberapa cepat mampu memulangkan korban.

Keberhasilan perlindungan PMI justru terlihat dari seberapa banyak warga negara yang berhasil bekerja di luar negeri dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI HAM Kementerian P2MI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026