Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Enam Rekomendasi ILO untuk Membenahi Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia

  Admin2 · 
Sumber: https://images.hukumonline.com/frontend/lt68e51dde06daa/lt68e52099e4326.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mendorong pemerintah Indonesia melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari proses perekrutan, penempatan, pelayanan, hingga mekanisme perlindungan ketika pekerja menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.

Masukan tersebut disampaikan ILO dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 9 April 2026. Dalam forum tersebut, National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bonasahat, menyampaikan sejumlah catatan strategis yang pada intinya menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai sebuah sistem yang harus bekerja sejak sebelum keberangkatan hingga pekerja kembali ke Indonesia.

Hukumonline mencatat sedikitnya enam rekomendasi ILO yang disampaikan dalam forum tersebut, yakni integrasi layanan perlindungan dan penempatan, penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, optimalisasi peran pemerintah daerah, peningkatan kapasitas lembaga pelatihan dan penempatan, penguatan mekanisme pengaduan serta bantuan hukum, dan promosi perekrutan yang adil serta responsif gender.

Perlindungan Tidak Boleh Terpisah dari Penempatan

Rekomendasi pertama ILO menyangkut perlunya integrasi antara layanan penempatan dan perlindungan PMI.

Menurut Albert, perlindungan tidak seharusnya baru diberikan ketika seorang pekerja migran telah mengalami persoalan. Perlindungan harus dimulai sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, mengikuti proses perekrutan, menjalani pelatihan, menandatangani kontrak kerja, berangkat ke negara tujuan, bekerja, hingga memperoleh layanan ketika menghadapi masalah.

Hal tersebut menjadi penting karena pekerja migran pada sektor berbeda menghadapi karakter risiko yang berbeda pula. ILO secara khusus menyoroti pekerja rumah tangga migran dan awak kapal perikanan sebagai kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Perlindungan dan pelayanan bagi pekerja Indonesia harus terintegrasi,” kata Albert dalam forum tersebut.

ILO bahkan menilai pekerja di darat dan pekerja di laut tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam. Pekerja rumah tangga migran memiliki persoalan yang berbeda dengan awak kapal perikanan, sehingga sistem perlindungan harus mampu membaca karakteristik risiko masing-masing sektor.

Persoalan tersebut semakin penting mengingat ILO juga menyoroti perekrutan sebagai salah satu titik awal kerentanan PMI. Praktik perekrutan ilegal atau tidak transparan dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan yang kemudian muncul di negara tujuan.

Mandat Lembaga Harus Jelas

Rekomendasi kedua berkaitan dengan koherensi kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Albert mengingatkan bahwa pembentukan institusi khusus yang menangani pekerja migran harus disertai mandat yang jelas. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menghasilkan tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Menurut ILO, tata kelola migrasi tenaga kerja membutuhkan koordinasi teknis yang kuat antarkementerian dan lembaga. Kejelasan mandat menjadi prasyarat agar tidak terjadi kekosongan tanggung jawab ketika muncul persoalan PMI.

“Ketika institusi itu tidak memiliki sesuatu yang sangat jelas maka ini akan menjadi persoalan juga bagi Indonesia,” ujar Albert.

Persoalan koordinasi tersebut bukan isu baru. Dalam berbagai programnya, ILO telah mendorong model kerja yang melibatkan pemerintah, organisasi pekerja, pengusaha dan masyarakat sipil secara bersama-sama. Pendekatan tripartit tersebut juga terlihat dalam program Ship to Shore Rights yang menangani pekerja migran di sektor perikanan.

Daerah Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

Rekomendasi ketiga adalah optimalisasi peran pemerintah daerah.

ILO memandang daerah memiliki posisi strategis karena sebagian besar calon PMI berasal dari kabupaten dan kota tertentu yang menjadi kantong pekerja migran. Karena itu, pelayanan migrasi tidak cukup hanya dikelola dari tingkat pusat.

Pemerintah daerah perlu berperan dalam penyediaan informasi kerja yang benar, pencegahan perekrutan ilegal, pengawasan proses keberangkatan, peningkatan kompetensi calon PMI, hingga reintegrasi pekerja ketika kembali ke daerah asal.

Dengan pendekatan tersebut, desa dan pemerintah kabupaten/kota tidak hanya menjadi tempat asal tenaga kerja, tetapi bagian dari ekosistem perlindungan pekerja migran.

Kebutuhan penguatan peran daerah juga sejalan dengan berbagai agenda kebijakan nasional. Dalam dokumen dan rekomendasi kelembagaan terkait PMI, peningkatan kapasitas aparatur daerah serta sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa juga menjadi salah satu perhatian dalam penguatan tata kelola migrasi.

Lembaga Pelatihan dan Penempatan Harus Diperkuat

Rekomendasi keempat menyasar kapasitas lembaga pelatihan dan lembaga penempatan pekerja migran.

ILO menilai kualitas pekerja migran tidak hanya ditentukan oleh kemauan seseorang untuk bekerja di luar negeri, tetapi juga oleh kualitas pembekalan yang diterimanya sebelum berangkat.

Pelatihan harus mampu memberikan kompetensi kerja sekaligus pemahaman mengenai hak-hak pekerja, kontrak kerja, kondisi negara tujuan, risiko eksploitasi, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap bantuan ketika terjadi persoalan.

Di sisi lain, lembaga penempatan harus bekerja berdasarkan standar perekrutan yang transparan dan bertanggung jawab.

Hal ini menjadi krusial karena menurut Albert, perekrutan merupakan “pintu pertama” dalam rantai migrasi tenaga kerja. Jika pintu pertama tersebut sudah bermasalah, maka potensi masalah pada tahapan berikutnya menjadi semakin besar.

Pengaduan dan Bantuan Hukum Harus Mudah Diakses

Rekomendasi kelima adalah penguatan mekanisme pengaduan dan bantuan hukum bagi PMI.

Pekerja migran yang menghadapi persoalan di negara tujuan harus memiliki saluran pengaduan yang jelas, mudah diakses dan mampu memberikan tindak lanjut.

Sistem tersebut tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Harus ada mekanisme yang memastikan laporan diverifikasi, diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan, diberikan pendampingan dan dipantau sampai persoalan mendapatkan penyelesaian.

Kebutuhan tersebut semakin penting bagi pekerja yang berada dalam posisi rentan, termasuk pekerja rumah tangga dan awak kapal perikanan.

Dalam konteks awak kapal perikanan, ILO sebelumnya juga menekankan pentingnya prosedur pengaduan, kontrak kerja, proses perekrutan dan mekanisme penegakan sebagai bagian dari layanan pasar kerja yang adil bagi pekerja migran.

Perekrutan Harus Adil dan Responsif Gender

Rekomendasi keenam adalah mendorong perekrutan yang adil, transparan dan responsif gender.

Bagi ILO, perekrutan bukan sekadar proses mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja. Perekrutan merupakan tahap yang menentukan apakah seorang pekerja akan memasuki hubungan kerja yang layak atau justru masuk ke dalam situasi eksploitasi.

Karena itu, biaya, persyaratan, kontrak dan informasi pekerjaan harus disampaikan secara transparan. Pekerja juga harus memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk berangkat.

Pendekatan responsif gender menjadi penting karena pekerja perempuan dan laki-laki dapat menghadapi bentuk kerentanan yang berbeda selama proses migrasi dan hubungan kerja.

ILO sendiri secara konsisten menempatkan fair recruitment sebagai bagian penting dari agenda pekerjaan layak dan pencegahan eksploitasi. Dalam konteks awak kapal perikanan, ILO juga menyatakan bahwa standar kerja yang layak dan perekrutan yang adil dapat memperkuat perlindungan sekaligus daya saing Indonesia di pasar global.

Dari Administrasi Migrasi Menjadi Sistem Perlindungan

Enam rekomendasi tersebut pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan fundamental: tata kelola PMI tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Migrasi tenaga kerja adalah sebuah rantai panjang yang melibatkan calon pekerja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, pemberi kerja, perwakilan Indonesia di luar negeri hingga lembaga penegak hukum.

Jika salah satu mata rantai tersebut lemah, pekerja migran yang berada di ujung rantai akan menanggung risikonya.

Dalam konteks itu, masukan ILO menjadi relevan dengan perkembangan kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia pada 2026. ILO sendiri sebelumnya menegaskan bahwa awak kapal perikanan migran harus diakui sepenuhnya dalam kerangka perlindungan pekerja migran Indonesia. Pada Januari 2026, Albert juga menekankan bahwa ratifikasi Konvensi ILO No. 188 bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi dapat memperbaiki praktik perekrutan, meningkatkan daya saing dan memperkuat reputasi Indonesia dalam industri perikanan global.

Pada April 2026, Albert kembali menyoroti perlunya sistem perlindungan yang terintegrasi. Pesannya jelas: perlindungan tidak boleh dimulai ketika masalah sudah terjadi. Perlindungan harus dimulai sejak seseorang pertama kali direkrut.

Karena itu, enam rekomendasi ILO tersebut dapat dibaca bukan sekadar sebagai daftar catatan teknis, melainkan sebagai dorongan untuk mengubah paradigma tata kelola PMI—dari sekadar mengatur keberangkatan tenaga kerja menjadi membangun sistem migrasi kerja yang aman, adil, transparan, berbasis hak dan mampu memberikan perlindungan sepanjang siklus migrasi.

Bagi Indonesia yang jutaan warganya bekerja di luar negeri, keberhasilan tata kelola PMI pada akhirnya bukan hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang berhasil ditempatkan, tetapi dari seberapa jauh negara mampu memastikan mereka berangkat secara aman, bekerja secara layak, mendapatkan perlindungan ketika menghadapi masalah, dan kembali dengan hak-haknya tetap terjaga.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buruh migran DPR RI HAM KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026