Pemerintah Perkuat Sinergi Daerah Cegah PMI Ilegal, Sebanyak 883 Deportan Dipulangkan Melalui Batam Sepanjang 2026
Batam – Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik perekrutan ilegal yang masih menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah PMI bermasalah di luar negeri.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi strategi utama dalam memutus rantai penempatan PMI ilegal sejak dari daerah asal. Pemerintah daerah didorong untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, memperkuat pendataan calon pekerja migran, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perekrutan yang tidak memiliki izin resmi.
Upaya tersebut dinilai penting mengingat Malaysia masih menjadi salah satu negara tujuan utama PMI dan sekaligus negara asal terbanyak pemulangan pekerja migran bermasalah. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 883 deportan PMI telah dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi nonprosedural masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Batam selama ini menjadi pintu masuk utama bagi pemulangan PMI dari Malaysia, baik yang mengalami masalah keimigrasian, pelanggaran dokumen kerja, maupun kasus ketenagakerjaan lainnya. Pemerintah melalui BP3MI Kepulauan Riau terus melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal bagi para deportan tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin sebelumnya menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah masalah terjadi. Karena itu, KP2MI terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan literasi migrasi aman di masyarakat serta mempersempit ruang gerak para calo dan sindikat penempatan ilegal.
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan negara. Penempatan secara prosedural dinilai memberikan kepastian hukum, perlindungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta akses bantuan dari pemerintah apabila pekerja migran menghadapi permasalahan di negara penempatan.
Berbagai operasi pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural juga terus dilakukan di sejumlah titik keberangkatan. Sinergi antara KP2MI, BP3MI, kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait telah berhasil menggagalkan sejumlah upaya pengiriman calon pekerja migran ilegal sepanjang tahun ini.
Dengan masih tingginya jumlah deportan yang dipulangkan melalui Batam, pemerintah menilai penguatan tata kelola migrasi yang aman dan legal harus menjadi tanggung jawab bersama. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menekan angka PMI nonprosedural sekaligus memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan yang optimal sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.