BP3MI Jawa Barat Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Indramayu yang Meninggal di Taiwan
INDRAMAYU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat memfasilitasi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu berinisial BI yang meninggal dunia di Taiwan. Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan jenazah dapat kembali ke tanah air secara layak, bermartabat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemulangan jenazah PMI tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Jawa Barat, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, otoritas setempat di Taiwan, pemerintah daerah, serta pihak keluarga di Indonesia.
Kepala BP3MI Jawa Barat menyampaikan bahwa pendampingan pemulangan jenazah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI dan keluarganya.
BP3MI memastikan seluruh tahapan administrasi, pengurusan dokumen kematian, pemulasaran, pengiriman jenazah, hingga penyerahan kepada keluarga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga agar proses penerimaan jenazah di daerah asal berjalan lancar.
Dalam berbagai kesempatan, BP3MI Jawa Barat menegaskan bahwa fasilitasi pemulangan jenazah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI tanpa membedakan status maupun latar belakang pekerja migran. Pendampingan tersebut dilakukan agar keluarga memperoleh kepastian informasi dan dukungan selama proses berlangsung.
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada PMI beserta keluarganya, termasuk dalam proses pemulangan jenazah hingga ke daerah asal.
“Menteri P2MI melalui jajaran kementerian dan BP3MI terkait terus memastikan proses pemulangan jenazah berjalan dengan baik,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian P2MI terkait pemulangan PMI dari Taiwan. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara cepat, humanis, dan mengedepankan koordinasi lintas instansi.
Secara hukum, kewajiban negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada Pasal 6 ditegaskan bahwa PMI berhak memperoleh pelindungan dan pelayanan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Perlindungan tersebut mencakup bantuan hukum, sosial, serta fasilitasi ketika PMI mengalami musibah, termasuk meninggal dunia di negara penempatan.
Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelindungan terhadap PMI yang mengalami masalah, termasuk pemulangan PMI maupun jenazah PMI ke daerah asal.
Pengalaman berbagai kasus pemulangan jenazah PMI menunjukkan bahwa keberangkatan secara prosedural dan tercatat dalam sistem pemerintah sangat membantu percepatan koordinasi serta penyelesaian administrasi ketika terjadi keadaan darurat. Pemerintah daerah Indramayu sebelumnya juga menegaskan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur resmi memperoleh perlindungan yang lebih optimal karena seluruh data dan dokumen dapat ditelusuri dengan baik.
Keluarga almarhum BI di Indramayu menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh BP3MI Jawa Barat, KDEI Taipei, serta seluruh pihak yang membantu proses pemulangan. Dengan selesainya proses tersebut, jenazah dapat dimakamkan di kampung halamannya sesuai keinginan keluarga.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya migrasi aman dan prosedural. Selain memberikan perlindungan selama bekerja di luar negeri, status keberangkatan yang tercatat secara resmi juga memungkinkan pemerintah memberikan respons yang cepat dan terkoordinasi ketika PMI menghadapi musibah, termasuk dalam proses pemulangan jenazah ke tanah air.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.