Federasi Buminu Dinilai Layak Menjadi Badan Otonom/Lembaga Khusus PBNU, Ali Nurdin: Saatnya NU Menjawab Tantangan Zaman
Jakarta — Wacana penguatan kelembagaan Federasi Buminu Sarbumusi kembali mengemuka. Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menilai sudah saatnya Nahdlatul Ulama (NU) memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu pekerja migran dengan mempertimbangkan pembentukan Buminu sebagai lembaga khusus atau badan otonom di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut Ali Nurdin, perubahan tata kelola perlindungan pekerja migran dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan ruang perjuangan yang berbeda secara fundamental dengan isu ketenagakerjaan domestik yang selama ini menjadi fokus organisasi buruh pada umumnya.
“Perjuangan pekerja migran saat ini tidak lagi hanya berbicara soal hubungan industrial, tetapi juga menyangkut perdagangan orang, diplomasi internasional, perlindungan lintas negara, hingga tata kelola penempatan yang kompleks. Karena itu, Buminu menghadapi mandat yang berbeda dan semakin strategis,” ujar Ali Nurdin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengubah lanskap kebijakan migrasi Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya pendekatan kelembagaan yang lebih spesifik dan fokus dalam mengawal berbagai persoalan pekerja migran.
Ali menilai bahwa ruang kerja Buminu saat ini jauh melampaui pendampingan kasus individual. Organisasi tersebut, kata dia, juga terlibat dalam pengawasan penempatan pekerja migran, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), edukasi migrasi aman, advokasi kebijakan, hingga mendorong reformasi tata kelola perlindungan PMI secara nasional.
“Buminu tidak hanya mengurus pemulangan atau pendampingan korban. Kami juga berupaya memastikan sistem perlindungan pekerja migran berjalan sebagaimana amanat undang-undang, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” katanya.
Ali mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, mulai dari praktik perekrutan nonprosedural, tingginya biaya penempatan, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga lemahnya perlindungan di sejumlah negara tujuan.
Karena itu, menurutnya, organisasi yang fokus pada isu migrasi membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih kuat agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pekerja migran Indonesia berasal dari daerah-daerah yang selama ini dikenal sebagai basis sosial warga Nahdlatul Ulama, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Pekerja migran adalah bagian dari warga NU. Keluarga mereka adalah jamaah NU. Maka persoalan pekerja migran pada dasarnya adalah persoalan umat yang harus menjadi perhatian serius organisasi,” ujarnya.
Berdasarkan data nasional, remitansi pekerja migran Indonesia setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu sumber devisa terbesar negara. Dana tersebut tidak hanya menopang ekonomi keluarga pekerja migran, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi desa, pendidikan anak-anak, hingga keberlangsungan berbagai aktivitas sosial keagamaan di daerah asal.
Dalam pandangan Ali, besarnya kontribusi ekonomi tersebut seharusnya sejalan dengan penguatan kelembagaan yang menangani isu migrasi di lingkungan NU.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kajian sejarah dan antropologi migrasi, pekerja migran sering disebut sebagai agen perubahan sosial karena membawa modal ekonomi, sosial, dan pengetahuan yang berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat di daerah asalnya.
“Sejarah menunjukkan bahwa komunitas migran di berbagai negara sering menjadi motor perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu sektor migrasi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu pinggiran,” tegasnya.
Ali Nurdin menilai pembentukan lembaga khusus atau badan otonom Buminu akan memberikan ruang yang lebih luas bagi penguatan advokasi, pengembangan kapasitas pekerja migran, penguatan jaringan diaspora NU di luar negeri, hingga peningkatan peran organisasi dalam mendorong kebijakan perlindungan pekerja migran yang lebih berkeadilan.
Menurutnya, langkah tersebut juga akan memperkuat posisi NU sebagai organisasi keagamaan yang responsif terhadap perubahan sosial dan tantangan global yang dihadapi umat.
“Buminu tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah pengakuan terhadap besarnya mandat, kompleksitas persoalan, dan kebutuhan perlindungan bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang sebagian besar merupakan bagian dari warga NU,” katanya.
Ali berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi strategis di lingkungan NU agar organisasi dapat terus relevan dalam menjawab kebutuhan umat, termasuk mereka yang bekerja dan berjuang di luar negeri.
“Sudah saatnya kerja-kerja perlindungan pekerja migran ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda besar NU. Ini bukan semata kebutuhan organisasi, tetapi kebutuhan sejarah dan kebutuhan umat,” pungkasnya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.