Tinggal di Rumah Mewah di Libya, PMI Asal Bandung Barat Mengaku Diperlakukan Seperti Hewan Sebelum Akhirnya Berhasil Pulang
Bandung Barat – Kemewahan ternyata tidak selalu identik dengan kebahagiaan. Di balik megahnya rumah seorang majikan di Libya, tersimpan kisah penderitaan yang dialami Nuryani Susilawati (35), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perempuan kelahiran 1991 itu berangkat ke luar negeri dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak dan kehidupan yang lebih baik. Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika dirinya tidak pernah sampai ke negara tujuan yang dijanjikan, yakni Turki. Nuryani justru diduga dibawa masuk secara ilegal ke Libya dan bekerja dalam kondisi yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Selama berada di Libya, Nuryani mengaku harus bekerja hampir sepanjang waktu tanpa mengenal jam kerja yang jelas. Ironisnya, beban kerja yang berat tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak.
“Kalau ada makanan, majikan selalu memberikan kepada saya setelah basi. Itu yang selalu dilakukan. Sangat sulit untuk mendapatkan makanan layak, padahal pekerjaan sangat bertumpuk hingga hampir 24 jam. Bagaimana kita bisa ada tenaga?” ungkap Nuryani kepada awak media DpNews Indonesia.
Menurut pengakuannya, perlakuan yang diterima dari majikan membuat dirinya merasa tidak dianggap sebagai manusia. Saat keluarga majikan menikmati kehidupan mewah dan pesta hampir setiap hari, ia justru harus menahan lapar, kelelahan, dan tekanan mental yang terus menghantuinya.
Nuryani bahkan mengaku kerap merasa diperlakukan layaknya hewan peliharaan. Tidak hanya harus bekerja tanpa henti, ia juga hidup dalam situasi penuh intimidasi dan keterasingan yang membuat kondisi psikologisnya semakin terpuruk.
Kasus yang dialami Nuryani diduga merupakan bagian dari praktik perdagangan orang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Modus ini masih sering menyasar masyarakat yang tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa memahami risiko dan prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Setelah melewati perjuangan panjang dan berbagai upaya penyelamatan, Nuryani akhirnya berhasil kembali ke Indonesia pada Kamis (13/8/2026). Kepulangannya menandai berakhirnya penderitaan yang selama berbulan-bulan ia alami di negeri yang sedang dilanda ketidakstabilan politik dan keamanan tersebut.
Kisah Nuryani kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih maraknya praktik penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya mampu mencegah warga negara terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Di sisi lain, publik juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meski regulasi telah tersedia, kasus-kasus serupa masih terus bermunculan di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama, yakni perekrutan nonprosedural yang berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengalaman pahit yang dialami Nuryani menjadi bukti bahwa perdagangan orang bukan sekadar kejahatan lintas negara, melainkan bentuk perbudakan modern yang masih nyata terjadi hingga hari ini. Tanpa penindakan tegas terhadap sindikat perekrutan ilegal serta penguatan edukasi migrasi aman di tingkat masyarakat, ancaman serupa akan terus membayangi calon pekerja migran Indonesia yang bermimpi mengubah nasib di luar negeri.
Kepulangan Nuryani memang membawa kelegaan bagi keluarga. Namun, kisah yang ia alami menyisakan pekerjaan rumah besar bagi negara untuk memastikan tidak ada lagi warga Indonesia yang harus mempertaruhkan keselamatan dan martabatnya demi mencari penghidupan yang lebih baik di negeri orang.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.