Lima PMI Nonprosedural Asal Bangkalan Dipulangkan dari Batam, BP3MI Jatim Lakukan Pendataan
Sidoarjo – Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang mencoba berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural dipulangkan dari Batam dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (18/8/2026).
Setibanya di Jawa Timur, kelima calon pekerja migran tersebut langsung mendapatkan pendampingan dan pendataan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas, asal daerah, serta latar belakang keberangkatan mereka sebelum diproses lebih lanjut.
Petugas BP3MI Jatim melakukan pemeriksaan administrasi dan memberikan penjelasan mengenai risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Jalur nonprosedural dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum di negara tujuan.
Setelah proses pendataan selesai, kelima PMI asal Bangkalan tersebut diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembinaan sekaligus memberikan informasi mengenai mekanisme penempatan pekerja migran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa masih terdapat masyarakat yang tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dengan harapan memperoleh pekerjaan secara cepat. Padahal, keberangkatan tanpa dokumen dan prosedur yang sah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius, baik selama proses perjalanan maupun saat bekerja di negara tujuan.
BP3MI Jatim mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar mengurus seluruh persyaratan melalui jalur resmi dan memanfaatkan layanan informasi yang tersedia di instansi pemerintah terkait. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, calon pekerja migran dapat memperoleh pelindungan hukum, kepastian kerja, serta jaminan hak-hak ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.
Pemerintah juga terus memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural melalui sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menekan angka keberangkatan ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Timur.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.