Polres Bondowoso Amankan Tersangka Dugaan TPPO, Tiga Calon PMI Ilegal Berhasil Diselamatkan
Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M dan menyelamatkan tiga calon pekerja migran yang ditampung di wilayah Kabupaten Bondowoso selama hampir dua bulan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga korban berinisial ASW, AA, dan N. Mereka berasal dari Cilacap, Bandung, dan Lampung. Para korban diduga direkrut dengan janji akan diberangkatkan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar 670 dolar Singapura atau setara Rp9,3 juta per bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka M diduga menampung para calon PMI tersebut di sebuah lokasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, sejak Juni 2026. Selama berada di lokasi penampungan, para korban menunggu proses keberangkatan yang tak kunjung jelas. Kondisi ini kemudian memicu penyelidikan aparat kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.
“Pelaku ini menampung para pekerja migran kurang lebih selama dua bulan dengan janji akan diberangkatkan ke negara Singapura. Namun sampai waktu yang telah dijanjikan lewat, para korban tidak kunjung diberangkatkan,” kata AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers pada Selasa (18/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A53 dan tiga paspor milik para calon pekerja migran. Ketiga korban kemudian diselamatkan dan dipersiapkan untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 68 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.
Kasus ini kembali menunjukkan masih maraknya praktik perekrutan dan penempatan PMI secara nonprosedural dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan calon pekerja migran secara ekonomi, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan orang lintas negara.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan yang memiliki izin pemerintah agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.