Dorongan Revisi UU TPPO Menguat, Perlindungan PMI Diminta Dimulai Sejak Pencegahan
JAKARTA — Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menguat. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai regulasi yang telah berusia hampir dua dekade itu perlu disesuaikan dengan perkembangan modus perdagangan orang yang semakin kompleks, termasuk perekrutan berbasis teknologi digital dan jaringan kejahatan lintas negara.
Lestari menyampaikan dorongan tersebut saat membuka diskusi bertema “Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO” di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Forum tersebut juga dirangkaikan dengan soft launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN).
Menurut Lestari, TPPO tidak lagi semata-mata berlangsung melalui pola konvensional seperti perekrutan langsung oleh calo. Kejahatan tersebut telah berkembang menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang dapat memanfaatkan struktur korporasi serta teknologi digital.
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia,” kata Lestari sebagaimana dikutip sejumlah media.
Ia menilai pendekatan pemberantasan TPPO tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan setelah seseorang menjadi korban. Sistem perlindungan harus bergerak lebih awal, mulai dari pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan proses perekrutan, hingga pengawasan terhadap jaringan digital yang digunakan untuk menjaring calon korban.
2.908 Korban TPPO
Urgensi pembaruan regulasi tersebut tergambar dari data yang disampaikan dalam forum. Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) yang dikutip Lestari, terdapat 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia pada 2026, dengan mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perdagangan manusia masih menjadi persoalan serius, terutama bagi kelompok yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi rentan.
Dalam konteks pekerja migran, kerentanan dapat dimulai bahkan sebelum seseorang meninggalkan Indonesia. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, janji keberangkatan cepat, perekrutan melalui media sosial, hingga informasi pekerjaan yang tidak jelas dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan orang.
Karena itu, perlindungan PMI semestinya tidak dimulai ketika korban sudah berada di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sejak seseorang pertama kali menerima informasi pekerjaan, melakukan pendaftaran, menjalani proses perekrutan, memperoleh dokumen perjalanan, hingga diberangkatkan ke negara tujuan.
229.618 PMI dan Tantangan Pengawasan
Direktur Siber Pelindungan PMI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, dalam forum yang sama menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat 229.618 PMI di berbagai negara. Sebagian besar disebut terikat skema hubungan kerja business to business (B2B), yang menurutnya turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses pengawasan dan perlindungan.
Dalam paparan tersebut juga disebut terdapat 2.214 PMI yang terjerat kasus sepanjang 2026. Data itu memperlihatkan betapa luasnya medan perlindungan PMI, sekaligus menunjukkan bahwa negara menghadapi persoalan yang tidak sederhana ketika mobilitas tenaga kerja Indonesia telah berlangsung dalam skala besar dan melibatkan banyak negara.
Romdhoni juga menyoroti persoalan kejahatan scamming yang berkaitan dengan perdagangan orang, termasuk jaringan yang beroperasi di Myanmar dan Kamboja. Pola tersebut memperlihatkan bahwa dunia digital telah menjadi bagian penting dalam evolusi modus TPPO.
UU Harus Mengejar Modus Kejahatan
Lestari menilai UU Nomor 21 Tahun 2007 sudah tidak sepenuhnya mampu mengejar evolusi modus TPPO. Ia mendorong agar revisi tidak sekadar mengubah ketentuan pidana, tetapi juga memperkuat keseluruhan ekosistem pencegahan dan perlindungan korban.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perekrutan melalui ruang digital. Dalam perkembangan terbaru, Lestari juga mendorong agar pembaruan UU TPPO mampu merespons perekrutan digital, memperkuat integrasi data korban, mendukung pelacakan aset hasil kejahatan, serta memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang hadir dalam forum tersebut menyebut perdagangan orang sebagai kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak lapisan. Jaringannya dapat memanfaatkan celah mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, keimigrasian, kepolisian hingga pemangku kepentingan lainnya.
Persoalan inilah yang membuat revisi UU TPPO menjadi penting. Negara tidak cukup hanya mengejar pelaku lapangan setelah korban berjatuhan. Penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan, aliran uang, perekrut, perusahaan atau entitas yang terlibat, serta infrastruktur digital yang digunakan untuk menjalankan kejahatan.
Perlindungan PMI Harus Dimulai Sebelum Berangkat
Dorongan revisi UU TPPO pada akhirnya membawa persoalan pada satu pertanyaan mendasar: kapan negara harus mulai melindungi calon pekerja migran?
Jawabannya semestinya bukan ketika korban telah berada di luar negeri dan mengalami eksploitasi.
Perlindungan harus dimulai sejak dari desa.
Calon PMI harus memperoleh informasi pekerjaan yang benar, akses terhadap jalur penempatan resmi, pemeriksaan kontrak, literasi digital, pemahaman mengenai hak-hak pekerja, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perekrutan melalui media sosial dan platform digital. Sebab, apabila perekrut dapat menjangkau calon korban dalam hitungan menit melalui telepon genggam, maka sistem pencegahan negara juga harus mampu bergerak dengan kecepatan yang sama.
Revisi UU TPPO dengan demikian bukan sekadar agenda legislasi. Ia merupakan kebutuhan untuk mengubah paradigma perlindungan manusia: dari menangani korban setelah menjadi korban menjadi mencegah seseorang agar tidak pernah menjadi korban.
Bagi PMI, perubahan paradigma tersebut menjadi semakin penting. Sebab migrasi untuk bekerja seharusnya menjadi jalan menuju peningkatan kesejahteraan, bukan pintu masuk menuju eksploitasi, penipuan, perbudakan modern, atau perdagangan manusia.
Dalam konteks itu, revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 dituntut tidak berhenti pada pembaruan norma pidana. Regulasi baru harus mampu menjawab realitas perdagangan orang di era digital, memperkuat pencegahan dari tingkat akar rumput, membangun pertukaran data lintas lembaga dan negara, serta memastikan negara hadir sejak seseorang memutuskan menjadi pekerja migran.
Sebab ketika modus TPPO telah berubah menjadi jaringan siber transnasional, negara pun tidak boleh bertahan dengan cara-cara lama.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.