Wamen P2MI Dorong Pembayaran Iuran BPJS bagi PMI Bisa Pakai Mata Uang Lokal
JAKARTA — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mendorong kemudahan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, termasuk membuka opsi penggunaan mata uang lokal negara penempatan.
Dorongan tersebut disampaikan Christina setelah bertemu dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pertemuan itu membahas penguatan akses jaminan sosial bagi PMI, terutama mereka yang memperpanjang kontrak kerja di negara penempatan.
Christina menilai kemudahan mekanisme pembayaran merupakan salah satu kunci untuk memperluas kepesertaan PMI dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagaimana kita bisa hadir memberikan lebih banyak lagi akses BPJS ketika pekerja migran melakukan perpanjangan kontrak kerja,” ujar Christina sebagaimana dikutip ANTARA dari keterangan Kementerian P2MI.
Tidak Hanya Mengandalkan Rupiah
Salah satu opsi yang dibahas adalah mekanisme pembayaran iuran yang tidak semata-mata bergantung pada rupiah, tetapi memungkinkan PMI membayar menggunakan mata uang lokal negara tempat mereka bekerja.
Gagasan tersebut dinilai relevan karena PMI yang sudah berada di luar negeri memperoleh penghasilan dalam mata uang setempat. Mekanisme pembayaran yang lebih dekat dengan kondisi finansial mereka di negara penempatan diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif maupun biaya konversi mata uang.
Christina menekankan bahwa kemudahan pembayaran harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan PMI yang lebih komprehensif. Dengan akses yang lebih sederhana, PMI diharapkan tetap mempertahankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika memperpanjang masa kerja di luar negeri.
Jaminan Sosial Wajib bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan menyebut calon PMI dan PMI yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial. Program yang tersedia mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut membuat persoalan pembayaran menjadi sangat penting. Kepesertaan tidak cukup hanya dibentuk pada saat PMI akan berangkat, tetapi harus dijaga keberlangsungannya selama pekerja menjalankan kontrak kerja, termasuk ketika melakukan perpanjangan.
Terlebih, risiko yang dihadapi PMI tidak berhenti setelah mereka tiba di negara tujuan. Kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan dapat terjadi kapan saja.
Kanal Pembayaran Sudah Tersedia di Sejumlah Negara
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah menyediakan sejumlah kanal pelayanan bagi PMI di luar negeri.
BPJS mencatat adanya unit layanan PMI luar negeri yang memberikan informasi, asistensi pembayaran iuran, serta asistensi pengajuan klaim JKK/JKM di sejumlah lokasi, antara lain Brunei Darussalam, Seoul, dan Taipei. Untuk pembayaran, tersedia pula kanal seperti Mandiri International Remittance dan Bank Muamalat di Malaysia, Remit Kilat melalui BNI Indosuara di Taiwan, serta layanan Bank BNI di Singapura, Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang.
Namun, dorongan Christina menunjukkan bahwa pemerintah masih melihat ruang untuk membuat sistem tersebut semakin mudah dan adaptif terhadap kondisi PMI di berbagai negara.
Perpanjangan Kontrak Jadi Titik Penting
Persoalan kepesertaan menjadi semakin penting ketika PMI memperpanjang kontrak kerja.
Pada fase tersebut, pekerja tidak lagi berada dalam proses keberangkatan dari Indonesia. Mereka sudah berada di negara penempatan dan harus mengurus berbagai kebutuhan administrasi dari jarak jauh.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan akses terhadap jaminan sosial tidak terputus hanya karena mekanisme pembayaran yang sulit.
Gagasan penggunaan mata uang lokal dapat menjadi salah satu solusi apabila nantinya diterapkan melalui sistem pembayaran yang aman, transparan dan terintegrasi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Penguatan Jaminan Sosial Harus Berjalan Bersama
Pembahasan terbaru ini melanjutkan perhatian Kementerian P2MI terhadap penguatan jaminan sosial PMI. Pada April 2026, Christina juga telah membahas dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai penguatan manfaat JKK dan JKM, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem SiskoP2MI dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta perluasan layanan.
Artinya, arah kebijakan pemerintah tidak hanya menyangkut bagaimana PMI menjadi peserta, tetapi juga bagaimana kepesertaan tersebut dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara efektif sepanjang siklus migrasi kerja.
Bagi PMI, jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan, penyakit akibat pekerjaan, kematian maupun risiko sosial lainnya.
Karena itu, semakin sederhana mekanisme pembayaran, semakin kecil pula kemungkinan PMI kehilangan perlindungan akibat persoalan administratif.
Negara Hadir Sampai PMI Kembali
Dorongan penggunaan mata uang lokal untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya memperlihatkan perubahan pendekatan dalam pelindungan PMI.
Negara tidak cukup hanya memastikan pekerja berangkat melalui prosedur resmi. Negara juga harus memastikan hak-hak perlindungan tetap melekat ketika PMI telah berada ribuan kilometer dari tanah air.
Jika pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mudah, kepesertaan dapat dipertahankan ketika kontrak diperpanjang, dan layanan klaim dapat diakses dari negara penempatan, maka jaminan sosial benar-benar menjadi bagian dari sistem pelindungan PMI.
Bagi pekerja migran, perlindungan seharusnya tidak berhenti di pintu keberangkatan. Ia harus mengikuti PMI selama bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.