Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Kronologi 5 PMI Asal Bangkalan Dicegat di Batam Saat Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2026/08/20/screenshot-2026-08-20-154041jpg-20260820034446.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANGKALAN — Upaya lima warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural terhenti di Batam, Kepulauan Riau. Kelimanya dicegat petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.

Lima warga tersebut masing-masing Abd. Rofiq (43) dan Marihah (43) dari Kecamatan Klampis, serta Haris Saputra (35), M. Nasirudin (40), dan Matzemmil (36) dari Kecamatan Geger. Dari lima orang tersebut, empat merupakan laki-laki dan satu perempuan.

Peristiwa ini terungkap setelah kelima calon pekerja migran tersebut berangkat dari Bangkalan menuju Batam. Mereka diketahui merencanakan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI.

Berangkat ke Batam, Hendak Menyeberang ke Malaysia

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, kelima warga tersebut terlebih dahulu melakukan perjalanan menuju Batam melalui jalur laut.

Sesampainya di Batam, mereka kemudian membeli tiket penyeberangan untuk melanjutkan perjalanan dari Batam menuju Malaysia.

Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.

Sebelum menaiki kapal menuju Malaysia, kelimanya diamankan oleh petugas BP3MI Kepulauan Riau. Mereka selanjutnya menjalani proses penanganan selama sekitar satu pekan di kantor BP3MI Kepulauan Riau.

Informasi pemulangan tersebut dituangkan dalam surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau tertanggal 17 Agustus 2026 Nomor S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026, mengenai pemulangan 20 PMI asal Jawa Timur.

Dipulangkan ke Bangkalan

Setelah melalui proses penanganan di Batam, kelima PMI tersebut akhirnya dipulangkan ke daerah asal dan diserahkan kepada Pemkab Bangkalan melalui Disperinaker.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana membenarkan adanya pemulangan lima warga tersebut.

Menurut Jemmi, kejadian itu harus menjadi peringatan bagi masyarakat Bangkalan yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur dengan keberangkatan cepat melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang resmi. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga ketika bekerja di negara tujuan,” ujar Jemmi sebagaimana dikutip laman resmi Pemkab Bangkalan.

Setelah serah terima, Disperinaker Bangkalan juga memberikan pengarahan kepada kelima PMI dan keluarganya mengenai risiko keberangkatan nonprosedural.

Pemkab Bangkalan mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disperinaker guna memperoleh informasi mengenai prosedur, dokumen, serta peluang kerja resmi yang tersedia.

Bukan Sekadar Persoalan Dokumen

Kasus lima warga Bangkalan tersebut kembali memperlihatkan kerentanan calon PMI yang memilih jalur nonprosedural. Keinginan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dapat berubah menjadi persoalan serius apabila keberangkatan dilakukan tanpa dokumen dan mekanisme penempatan yang sah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada prinsipnya menempatkan prosedur penempatan sebagai bagian penting dari perlindungan PMI. Jalur resmi memberikan kepastian mengenai identitas pekerja, pekerjaan dan pemberi kerja, perjanjian kerja, dokumen perjalanan, hingga perlindungan selama berada di negara tujuan.

Sebaliknya, pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi menghadapi posisi yang jauh lebih rentan apabila mengalami persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan, penipuan, eksploitasi, penahanan dokumen, bahkan tindak pidana perdagangan orang.

Karena itu, pencegahan keberangkatan seperti yang dilakukan BP3MI Kepulauan Riau bukan semata-mata tindakan menghentikan seseorang mencari pekerjaan. Intervensi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa keinginan bekerja ke luar negeri berlangsung melalui jalur yang memberikan perlindungan.

Jalur Nonprosedural Masih Menjadi Tantangan

Batam selama ini menjadi salah satu titik strategis mobilitas menuju Malaysia karena kedekatan geografis dengan negara tersebut. Kondisi itu sekaligus membuat kawasan Kepulauan Riau memiliki tantangan dalam mengawasi keberangkatan calon PMI secara nonprosedural.

Kasus lima warga Bangkalan menjadi gambaran bahwa calon PMI dari Jawa Timur pun dapat menempuh rute panjang melalui Batam sebelum mencoba masuk ke Malaysia.

Pola tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antardaerah dan antarinstansi. Pemerintah daerah asal perlu memastikan calon PMI memperoleh informasi dan akses terhadap lowongan resmi, sementara pemerintah di daerah transit perlu memperkuat pengawasan terhadap indikasi keberangkatan nonprosedural.

Dalam kasus ini, kelima warga akhirnya berhasil dicegah sebelum menyeberang ke Malaysia dan dipulangkan ke daerah asal.

Bagi Bangkalan, peristiwa tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah: jangan sampai keinginan masyarakat untuk memperoleh penghasilan lebih baik di luar negeri justru dimanfaatkan oleh jaringan perekrut nonprosedural.

Pilihan bekerja di luar negeri seharusnya tidak dipertentangkan dengan perlindungan. Justru semakin tinggi keinginan masyarakat menjadi PMI, semakin kuat pula kewajiban pemerintah menyediakan jalur migrasi yang resmi, mudah diakses, transparan, dan benar-benar melindungi pekerja sejak dari desa hingga negara tujuan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI KP2MI migran Migrasi P3MI pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026