Polda NTB Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Perekrutan PMI Nonprosedural, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menuntaskan penyidikan kasus dugaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Dua tersangka dalam perkara yang diduga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini telah diserahkan kepada penuntut umum bersama barang bukti.
Tahap dua perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis, 20 Agustus 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian akhir dari proses penyidikan kepolisian.
“Jadi, dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan jaksa yang menyatakan berkas lengkap atau P-21, hari ini kami melaksanakan tahap dua yang menjadi syarat penyelesaian penyidikan di kami,” kata Pujewati, seperti diberitakan ANTARA, Kamis (20/8/2026).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS, perempuan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan MHT, pria asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ditres PPA-PPO Polda NTB pada pertengahan April 2026. Informasi itu menyebut adanya dugaan perekrutan calon PMI yang dilakukan tidak sesuai prosedur di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan perekrutan PMI secara nonprosedural. Upaya pemberangkatan tersebut akhirnya berhasil digagalkan pada 25 April 2026 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka sekaligus menyelamatkan dua perempuan yang menjadi korban. Kedua korban diketahui berasal dari Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Menurut Pujewati, ketika diamankan, kedua tersangka diduga hendak memberangkatkan para korban menuju Jakarta.
Libatkan Ahli untuk Perkuat Penyidikan
Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik Polda NTB melibatkan sejumlah ahli, termasuk dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, serta ahli pidana.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkan MS dan MHT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pujewati menegaskan bahwa pemberantasan TPPO, khususnya yang menyasar proses perekrutan pekerja migran, menjadi salah satu perhatian Polda NTB.
“Kami berkomitmen untuk memberantas TPPO di NTB, khususnya potensi yang kerap berpotensi muncul dalam perekrutan pekerja migran,” ujarnya.
Perekrutan Nonprosedural Masih Menjadi Ancaman
Kasus di Lombok Barat dan Lombok Tengah tersebut memperlihatkan bahwa tahapan perekrutan menjadi salah satu titik rawan dalam perlindungan PMI. Praktik pemberangkatan tanpa mengikuti prosedur resmi dapat menempatkan calon pekerja migran pada risiko eksploitasi, penipuan, hingga perdagangan orang.
Polda NTB sendiri sebelumnya juga mengungkap perkara dugaan TPPO berkedok penyaluran PMI ke Jepang. Pada Juni 2026, seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan perekrutan enam calon PMI secara ilegal untuk bekerja di sektor pertanian di Jepang. Perkara tersebut juga telah masuk dalam proses hukum setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan korban serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua perkara tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan PMI tidak hanya bergantung pada penindakan setelah korban berangkat atau mengalami eksploitasi. Pengawasan sejak tahap perekrutan, verifikasi perusahaan atau lembaga penempatan, pemeriksaan dokumen, hingga keberangkatan menjadi mata rantai penting untuk mencegah TPPO.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa, proses hukum terhadap MS dan MHT selanjutnya berada pada tahap penuntutan. Kepolisian berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa perekrutan PMI di luar mekanisme resmi dapat berujung pada konsekuensi pidana serius.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.