Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Wamen P2MI: Program Migran Aman Cegah Pekerja Ilegal

  Admin2 · 
Sumber: https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2026/08/21/IMG-20260821-WA0068_1.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

MAKASSAR — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan Program Migran Aman sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal sekaligus memastikan proses migrasi kerja berlangsung melalui jalur resmi.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi fasilitas Migrant Service Center (MSC) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dzulfikar menegaskan bahwa orientasi Program Migran Aman tidak berhenti pada bagaimana masyarakat memperoleh pekerjaan di luar negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa keberangkatan calon pekerja migran dilakukan secara legal sehingga hak dan perlindungannya dapat dijamin sejak sebelum keberangkatan.

“Program Migran Aman kita dorong agar pekerja tidak berangkat secara ilegal. Jadi, orientasinya bukan sekadar mendapatkan pekerjaan di luar negeri, tetapi juga memastikan ada perlindungan bagi pekerja,” kata Dzulfikar.

Pernyataan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam melihat migrasi kerja. Persoalan pekerja migran tidak semata-mata berkaitan dengan tersedianya lapangan pekerjaan di negara tujuan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan seseorang berangkat melalui mekanisme yang benar, mendapatkan informasi yang memadai, serta memiliki akses perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

Program Migran Aman sendiri telah menjadi bagian dari agenda nasional KP2MI. Kementerian sebelumnya mencanangkan Gerakan Nasional Migran Aman sebagai gerakan dari hulu hingga hilir untuk memperkuat ekosistem migrasi aman dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pelindungan PMI.

Implementasinya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. BP3MI di berbagai daerah juga didorong melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Di Aceh, misalnya, BP3MI menggencarkan sosialisasi Migran Aman di Aceh Besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Data yang disampaikan BP3MI Aceh menunjukkan persoalan tersebut masih relevan. Sepanjang 2026, lebih dari 300 pekerja migran nonprosedural asal Aceh telah terdata, dengan sebagian besar bekerja di Malaysia. Pemerintah menilai status nonprosedural membuat pekerja lebih rentan menghadapi persoalan hukum maupun persoalan perlindungan ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan migrasi aman bukan hanya persoalan keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana informasi mengenai prosedur resmi sampai kepada masyarakat. Calon pekerja migran yang tidak memahami mekanisme penempatan dapat menjadi sasaran calo, perekrut ilegal, maupun jaringan yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keberangkatan cepat.

Karena itu, pendekatan edukasi menjadi bagian penting dari Migran Aman. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana memperoleh informasi lowongan yang resmi, memahami persyaratan penempatan, memastikan perusahaan atau pihak yang merekrut memiliki legalitas, serta mengetahui hak-haknya sebagai pekerja migran.

Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dan komunitas di tingkat bawah. Dalam kampanye nasional Migran Aman di Jember pada Juni 2026, misalnya, pemerintah melibatkan sekitar 4.500 peserta, termasuk pelajar SMK, serta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa. Kegiatan tersebut secara khusus diarahkan untuk memberikan edukasi mengenai prosedur yang aman dan legal bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI.

Bagi Dzulfikar, penguatan perlindungan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pekerja. Dalam kunjungannya ke Unhas, ia menilai jejaring alumni perguruan tinggi tersebut dapat ikut mendukung agenda pemerintah memperluas penempatan PMI pada sektor formal.

Menurutnya, jaringan alumni Unhas yang tersebar di berbagai wilayah dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pergeseran pekerja migran dari sektor informal menuju sektor formal.

Arah tersebut penting karena migrasi kerja yang aman tidak hanya ditentukan oleh legalitas keberangkatan. Kualitas pekerjaan, kompetensi, kepastian hubungan kerja, serta akses terhadap perlindungan juga menentukan apakah migrasi benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja.

Dalam konteks ini, Migran Aman dapat dipandang sebagai upaya membangun rantai perlindungan sejak dari daerah asal. Edukasi menjadi pintu pertama, kemudian dilanjutkan dengan proses perekrutan dan penempatan yang sesuai prosedur, peningkatan kompetensi, perlindungan selama bekerja, hingga pelayanan ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan.

Masalah pekerja nonprosedural selama ini menunjukkan bahwa celah perlindungan masih terbuka ketika seseorang berangkat tanpa melalui mekanisme resmi. Ketika status keberangkatan dan hubungan kerjanya tidak jelas, negara akan menghadapi persoalan yang lebih kompleks saat memberikan bantuan.

Karena itu, pesan utama Program Migran Aman sesungguhnya sederhana: jangan menjadikan keberangkatan cepat sebagai ukuran keberhasilan migrasi. Ukurannya adalah apakah pekerja berangkat secara legal, bekerja dalam kondisi yang layak, dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah.

Dengan pendekatan tersebut, program Migran Aman tidak sekadar menjadi kampanye untuk melarang keberangkatan ilegal. Program ini dituntut menjadi sistem pencegahan yang membuat masyarakat memiliki pilihan yang lebih aman, informasi yang lebih benar, serta akses yang lebih mudah terhadap jalur penempatan resmi.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan pesan tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Migrasi aman baru akan memiliki makna apabila prosedur legal benar-benar mudah diakses, informasi lowongan dapat diverifikasi, pelayanan berlangsung transparan, dan perlindungan berjalan sejak calon PMI masih berada di daerah asal.

Di tengah tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri, Migran Aman karena itu menjadi ujian bagi kapasitas negara dalam mengubah migrasi dari sekadar fenomena ekonomi menjadi sistem mobilitas tenaga kerja yang legal, terlindungi, kompeten, dan bermartabat.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026