Purna PMI Arab Saudi Desak Moratorium Dibuka, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan
Jakarta — Aliansi Purna Pekerja Migran Brinka Wamilda mendorong pemerintah segera membuka kembali akses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya, sekaligus membenahi tata kelola migrasi agar kebijakan penempatan tidak berhenti pada penciptaan prosedur administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat ekonomi bagi pekerja.
Pandangan tersebut mengemuka dalam pertemuan dan diskusi Wamilda pada Minggu, 23 Agustus 2026, di Villa Kota Bunga. Pertemuan yang digagas Reza Mazid itu merupakan agenda reuni tahunan yang telah berlangsung sejak 2015 dan mempertemukan para purna PMI dari berbagai komunitas untuk membahas perkembangan perlindungan pekerja migran.
Sebagai kelompok yang sebagian anggotanya memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, Wamilda menilai pengalaman para purna PMI semestinya tidak hanya dipandang sebagai catatan masa lalu. Pengetahuan mengenai budaya kerja, bahasa, karakter pemberi kerja, sistem ketenagakerjaan, hingga persoalan yang dihadapi PMI di negara penempatan merupakan modal sosial yang dapat digunakan negara untuk memperbaiki sistem migrasi.
Salah satu tuntutan utama yang muncul adalah segera membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya.
Dorongan tersebut memiliki konteks yang cukup kuat. Pemerintah pada Maret 2025 memang telah menyatakan rencana pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi setelah moratorium diberlakukan sejak 2015. Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui rencana pembukaan kembali tersebut. Pemerintah ketika itu menyatakan penempatan akan disertai penguatan kerja sama bilateral dan perlindungan bagi PMI.
Namun, perkembangan kebijakan setelah itu menunjukkan persoalan belum sepenuhnya selesai. Bahkan pada Februari 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih menyatakan bahwa moratorium penempatan PMI sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, masih berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang terbukti memberangkatkan PMI domestik ke Arab Saudi.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan Wamilda meminta pemerintah memberikan kepastian kebijakan. Bagi mereka, mempertahankan larangan sementara ketika kebutuhan pasar kerja tetap ada justru berpotensi mendorong masyarakat mencari jalur nonprosedural.
Persoalan itu bukan sekadar teori. Pemerintah sebelumnya mengakui adanya arus PMI nonprosedural ke Arab Saudi dalam jumlah besar. Pada 2025, pemerintah bahkan mendapat sorotan terkait keberadaan PMI yang berangkat secara nonprosedural di tengah pemberlakuan moratorium.
Karena itu, bagi Wamilda, pilihan kebijakan tidak seharusnya hanya antara “dibuka” atau “ditutup”. Yang lebih penting adalah bagaimana membuka penempatan dengan sistem perlindungan yang mampu bekerja sejak sebelum keberangkatan hingga PMI kembali ke tanah air.
Revisi UU 18 Tahun 2017 Dinilai Mendesak
Selain persoalan moratorium, Wamilda juga meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Revisi tersebut dinilai penting karena tata kelola migrasi Indonesia terus berkembang, sementara struktur kelembagaan, mekanisme penempatan, perlindungan, pemberdayaan, hingga hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, P3MI dan pekerja migran membutuhkan penyesuaian.
Sejumlah substansi revisi UU PPMI memang telah menjadi pembahasan pemerintah dan DPR, termasuk penyesuaian kelembagaan serta penguatan fungsi perlindungan dan promosi penempatan PMI.
Bagi Wamilda, revisi undang-undang tidak boleh hanya menjadi perubahan nomenklatur kelembagaan. Regulasi baru harus menjawab persoalan nyata yang dialami pekerja migran dan keluarganya.
Purna PMI Jangan Hanya Dipandang sebagai Mantan Pekerja
Hal lain yang menjadi perhatian Wamilda adalah perlindungan dan pemberdayaan purna PMI.
Para purna PMI yang telah bertahun-tahun bekerja di luar negeri sesungguhnya membawa pulang lebih dari sekadar remitansi. Mereka membawa keterampilan, pengalaman, bahasa, jaringan, etos kerja, pengetahuan teknologi, serta pengalaman menjalankan berbagai jenis pekerjaan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memiliki skema khusus untuk mengidentifikasi dan mengembangkan kompetensi tersebut.
Purna PMI yang memiliki ilmu baru atau transfer pengetahuan dari negara penempatan, misalnya, dapat diberikan akses permodalan dan pendampingan usaha agar pengalaman yang diperoleh di luar negeri berubah menjadi kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.
Dengan pendekatan itu, kepulangan PMI tidak semata-mata dimaknai sebagai berakhirnya masa kerja di luar negeri, tetapi sebagai awal dari proses reintegrasi ekonomi dan sosial.
“Purna PMI jangan hanya diposisikan sebagai penerima bantuan. Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat menjadi modal pembangunan,” menjadi gagasan penting yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Jangan Sampai Perlindungan Berubah Menjadi Rantai Birokrasi
Kritik lain diarahkan kepada semakin panjangnya tata kelola administrasi calon PMI.
Persyaratan seperti akun SIAPkerja dan kartu pencari kerja atau AK-1 (kartu kuning) memang merupakan bagian dari ekosistem administrasi ketenagakerjaan pemerintah. SIAPkerja sendiri dirancang Kemnaker sebagai ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai layanan ketenagakerjaan.
Di sejumlah daerah, proses CPMI juga telah dikaitkan dengan kepemilikan akun SIAPkerja dan AK-1. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditujukan antara lain untuk pendataan dan integrasi layanan ketenagakerjaan.
Namun, Wamilda mempertanyakan apakah setiap lapisan administrasi tersebut benar-benar membuat PMI semakin terlindungi atau justru membuat masyarakat semakin sulit mengakses kesempatan kerja.
Kritik tersebut bukan berarti menolak digitalisasi atau pendataan. Yang dipersoalkan adalah ketika perlindungan diterjemahkan menjadi semakin banyak pintu birokrasi yang harus dilewati masyarakat.
Dalam pandangan Wamilda, negara harus berhati-hati agar tata kelola penempatan tidak berubah menjadi sistem yang membuat masyarakat merasa harus membayar “harga administratif” untuk memperoleh akses terhadap pekerjaan.
Bahkan muncul kekhawatiran bahwa semakin panjang rantai birokrasi dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah sedang membangun model bisnis pelayanan terhadap rakyat, bukan memberikan pelayanan publik.
Tentu, tudingan bahwa pemerintah “mau berbisnis dengan rakyatnya” merupakan kritik atau persepsi yang perlu dibuktikan dengan data, bukan kesimpulan hukum. Namun, kritik tersebut penting sebagai alarm agar seluruh layanan penempatan PMI tetap transparan, mudah diakses, berbiaya jelas, dan tidak menciptakan pungutan atau perantara baru.
SMK Go Global: Peluang atau Sekadar Menambah Rantai Program?
Kritik serupa juga diarahkan terhadap berbagai program baru pemerintah, termasuk SMK Go Global.
Program tersebut merupakan salah satu agenda pemerintah untuk menyiapkan talenta lulusan SMK agar mampu memasuki pasar kerja internasional. KP2MI membuka pendaftaran tahap pertama program tersebut pada 12–16 Agustus 2026.
Pemerintah menyebut program ini sebagai bagian dari strategi memperkuat kompetensi calon PMI dan memperluas peluang kerja luar negeri. Program tersebut juga ditempatkan dalam kerangka target besar pemerintah untuk meningkatkan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Namun, dari perspektif Wamilda, program seperti SMK Go Global harus diawasi agar tidak berhenti menjadi program pemerintah yang berorientasi pada angka peserta dan target penempatan.
Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengelola pelatihan, berapa biaya yang dikeluarkan negara, bagaimana mekanisme pemilihan peserta, siapa yang menyalurkan pekerjaan, serta bagaimana perlindungan peserta setelah berada di luar negeri.
Program penempatan PMI harus menjawab kebutuhan pasar kerja sekaligus memberikan posisi tawar yang lebih kuat kepada pekerja.
Negara Harus Menjadi Pelindung, Bukan Penjaga Pintu
Diskusi Wamilda pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: negara harus mempermudah migrasi kerja yang aman, bukan memperbanyak pintu birokrasi.
Pekerja migran membutuhkan kepastian pekerjaan, kontrak yang jelas, upah yang layak, jaminan sosial, akses bantuan hukum, perlindungan diplomatik, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Digitalisasi dan administrasi seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri.
Pengalaman Arab Saudi juga menunjukkan bahwa persoalan perlindungan PMI belum selesai. Pada Januari 2026, Kementerian Luar Negeri bersama KJRI Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 WNI/PMI dari Arab Saudi, termasuk 94 orang dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi.
Di sisi lain, KJRI Jeddah pada Juli 2026 masih melakukan kampanye kesadaran hukum bagi PMI/WNI di Arab Saudi, termasuk mengenai layanan ketenagakerjaan dan aspek perlindungan WNI.
Artinya, pembukaan kembali akses kerja ke Arab Saudi memang menawarkan peluang besar, tetapi harus berjalan beriringan dengan mekanisme perlindungan yang konkret.
Bagi Wamilda, pengalaman para purna PMI semestinya ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Mereka bukan sekadar orang yang pernah bekerja di luar negeri, melainkan kelompok yang telah mengalami langsung sistem migrasi dari dalam.
Karena itu, empat agenda yang mengemuka dalam diskusi tersebut pada dasarnya bermuara pada satu tuntutan: buka kesempatan kerja, sederhanakan birokrasi, perkuat perlindungan, dan kembalikan pengalaman PMI menjadi modal pembangunan.
Jika negara benar-benar ingin menjadikan migrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, maka pekerja migran tidak boleh hanya dihitung ketika berangkat dan remitansinya dicatat ketika pulang.
Mereka harus dipandang sebagai subjek pembangunan, sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke tanah air.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.