ASEAN Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Perikanan, Eksploitasi di Laut Jadi Perhatian
JAKARTA — Negara-negara ASEAN memperkuat upaya regional untuk mencegah eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling berisiko. Komitmen tersebut dituangkan melalui ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers yang diadopsi dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Indonesia, pada 10 Mei 2023, dan kemudian diperkuat dengan ASEAN Guidelines on the Placement and Protection of Migrant Fishers.
Langkah tersebut menjadi penting karena pekerja perikanan migran menghadapi kerentanan yang berbeda dibandingkan pekerja migran pada sektor lainnya. Mereka dapat bekerja berbulan-bulan di tengah laut, jauh dari keluarga, berada dalam kondisi kerja yang berat dan berbahaya, serta memiliki akses terbatas terhadap pengawasan ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan.
ASEAN sendiri mengakui bahwa sektor perikanan merupakan sektor yang sulit dijangkau (hard-to-reach sector) dan pekerjaan di atas kapal memiliki berbagai risiko keselamatan. Kondisi tersebut dapat memperbesar kerentanan pekerja terhadap pelanggaran hak, kerja paksa dan perdagangan orang.
Deklarasi ASEAN secara khusus mendorong negara anggota untuk memperbaiki perlindungan pekerja migran perikanan sepanjang seluruh siklus migrasi, mulai dari perekrutan, penempatan, selama bekerja, hingga kepulangan dan reintegrasi.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah proses perekrutan dan penempatan. ASEAN mendorong praktik perekrutan yang etis dan adil, pemberian orientasi sebelum bekerja dan sebelum keberangkatan, serta memastikan pekerja memperoleh kontrak kerja atau dokumen ketenagakerjaan dalam bahasa yang mereka pahami.
Pendekatan tersebut penting untuk mencegah pekerja terjebak sejak awal melalui penipuan mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, kondisi kerja, biaya perekrutan, maupun identitas perusahaan dan kapal tempat mereka akan bekerja.
Pengawasan Kapal dan Penegakan Hukum Diperkuat
ASEAN juga menempatkan inspeksi ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan sebagai bagian penting dari perlindungan pekerja perikanan migran.
Negara-negara anggota didorong meningkatkan kapasitas lembaga inspeksi, sistem rujukan, keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan kecelakaan, penanganan cedera, serta mekanisme pengaduan. Negara juga didorong mengambil langkah untuk mengidentifikasi, menangani dan menghukum kekerasan, penyalahgunaan serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran perikanan.
Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dilakukan di kantor agen perekrutan atau ketika pekerja tiba di negara tujuan. Pengawasan juga harus menjangkau kapal dan tempat kerja yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan.
Masalah tersebut telah lama menjadi perhatian organisasi internasional. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebut karakter pekerjaan perikanan—jam kerja panjang, masa kerja jauh dari rumah, kondisi hidup dan kerja yang berat serta berbagai bahaya di kapal—membuat pekerja migran sangat rentan terhadap praktik eksploitatif, termasuk kerja paksa.
Hak Upah, Keselamatan hingga Akses Keadilan
Deklarasi ASEAN juga menekankan pentingnya kondisi kerja dan kehidupan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, evaluasi risiko, akses terhadap keadilan serta perlindungan sosial.
Perhatian khusus diberikan kepada pekerja yang sakit, mengalami kecelakaan, mengalami cedera atau meninggal dunia, termasuk kebutuhan bantuan kemanusiaan ketika terjadi keadaan darurat kesehatan atau krisis di atas kapal.
Perlindungan juga diperluas kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan di negara asal. ASEAN mendorong akses komunikasi, informasi mengenai kebijakan migrasi, risiko pekerjaan dan hak-hak pekerja, termasuk kemudahan pengiriman upah dan manfaat ketenagakerjaan kepada keluarga.
Artinya, pekerja migran perikanan tidak dipandang sekadar sebagai tenaga kerja yang mengisi kebutuhan industri perikanan. Mereka ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak atas keselamatan, upah layak, perlindungan sosial, akses keadilan dan pemulihan ketika haknya dilanggar.
Repatriasi dan Kerja Sama Lintas Negara
Karena pekerjaan perikanan melibatkan mobilitas lintas negara, ASEAN mendorong negara anggota membuat atau memperkuat perjanjian bilateral maupun kerja sama dengan negara di luar ASEAN.
Kerja sama tersebut mencakup perekrutan dan penempatan yang aman dan teratur, repatriasi serta reintegrasi, hingga akses terhadap keadilan dan pemulihan hak. ASEAN juga mendorong pertukaran data mengenai manajemen kasus, perekrutan dan repatriasi pekerja migran perikanan.
Pedoman pelaksanaan yang kemudian dikembangkan ASEAN ditujukan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, mekanisme kelembagaan, program dan layanan perlindungan pekerja migran perikanan di tingkat nasional, bilateral dan regional.
Pada Februari 2026, pedoman tersebut juga dipublikasikan secara lebih luas dalam berbagai bahasa kawasan dengan dukungan IOM, termasuk bahasa Indonesia, agar dapat diakses oleh lebih banyak pemangku kepentingan.
Tantangan Terbesar: Implementasi
Meski kerangka kebijakan ASEAN semakin lengkap, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi.
Rantai migrasi pekerja perikanan dapat melibatkan negara asal pekerja, agen perekrutan, perusahaan pemilik kapal, negara bendera kapal, negara pelabuhan dan negara tempat pekerja direkrut atau ditempatkan. Dalam kondisi seperti itu, pelanggaran hak dapat terjadi di wilayah dengan yurisdiksi berbeda sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas negara.
Kajian ILO yang dipublikasikan pada Februari 2026 juga menunjukkan bahwa pekerja migran telah menjadi bagian penting dari tenaga kerja sektor perikanan dan pengolahan hasil laut di Asia Tenggara, sementara pekerjaan tersebut tetap menghadirkan persoalan kondisi kerja dan risiko kerja paksa.
Karena itu, deklarasi dan pedoman ASEAN tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara anggota menerjemahkan prinsip tersebut menjadi pemeriksaan nyata terhadap agen perekrutan, perusahaan, kapal dan kondisi kerja awak kapal.
Indonesia Perlu Memimpin Implementasi
Bagi Indonesia, komitmen ASEAN tersebut memiliki arti strategis. Indonesia bukan hanya salah satu negara asal pekerja migran, tetapi juga negara dengan sektor perikanan yang besar dan memiliki kepentingan langsung terhadap tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.
Langkah praktis yang perlu diperkuat antara lain memastikan identitas pekerja, kontrak kerja dan daftar awak kapal terverifikasi sebelum keberangkatan; memperketat pengawasan terhadap perekrut dan perusahaan yang memiliki indikasi pelanggaran; memperkuat mekanisme pengaduan di pelabuhan dan perwakilan RI; serta memastikan pekerja yang menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang memperoleh bantuan hukum, perlindungan dan pemulihan.
Data mengenai kapal, perusahaan, perekrut, pengaduan dan kasus pelanggaran juga perlu digunakan sebagai instrumen pencegahan. Kapal atau perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum pekerja ditempatkan kembali.
Pada akhirnya, keberhasilan agenda ASEAN bukan diukur dari banyaknya deklarasi yang ditandatangani, tetapi dari apakah seorang nelayan migran yang berada ratusan atau ribuan mil dari negaranya mampu bekerja tanpa takut dieksploitasi, menerima upah sesuai haknya, memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan, dan memiliki jalan pulang ketika keadaan memaksanya kembali ke tanah air.
Pedoman ASEAN telah memberikan arah. Tantangan berikutnya adalah memastikan arah tersebut benar-benar sampai ke dek kapal, ruang mesin, pelabuhan, agen perekrutan dan kehidupan keluarga pekerja migran yang selama ini berada di balik rantai industri makanan laut Asia Tenggara.
Sumber: ASEAN Secretariat, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers; ASEAN Guidelines on the Placement and Protection of Migrant Fishers; International Labour Organization (ILO); International Organization for Migration (IOM); United Nations in Thailand dan United Nations in Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.