Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Riset Universitas Dunia pada Agustus 2026 Soroti Kerentanan Pekerja Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/03/20/ilustrasi-riset-freepik-free.png?w=600&q=90
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Sejumlah penelitian dan agenda akademik internasional pada Agustus 2026 kembali menempatkan persoalan pekerja migran dalam sorotan. Dari perkebunan kelapa sawit Malaysia, ekonomi gig berbasis platform digital di Kanada, hingga pekerja migran di kapal penangkap ikan, berbagai riset tersebut memperlihatkan pola yang sama: mobilitas lintas negara belum selalu diikuti dengan perlindungan kerja yang memadai.

Temuan-temuan tersebut relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar di kawasan Asia. Terlebih, sebagian pekerja migran Indonesia bekerja pada sektor-sektor yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, termasuk perkebunan, pekerjaan domestik, konstruksi dan perikanan.

Salah satu penelitian yang paling relevan bagi pekerja migran Indonesia diterbitkan Frontiers in Sociology pada 19 Agustus 2026. Studi berjudul “Structured vulnerability: nationality stratifies wages, working conditions, and labor rights among migrant workers in Malaysian oil palm plantations” ditulis Pafun Nilsawas Duhamel dari Walailak University, Thailand, bersama Pasakorn Thammachote dari Kasetsart University dan Karh Chin Hoo.

Penelitian tersebut membandingkan pengalaman pekerja migran asal Thailand, Indonesia dan Bangladesh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Peneliti menggunakan wawancara mendalam, diskusi kelompok, observasi lapangan serta masukan dari organisasi nonpemerintah untuk melihat bagaimana kerentanan terbentuk melalui faktor struktural, kelembagaan, sosial dan individual.

Kewarganegaraan Ikut Menentukan Posisi Pekerja

Salah satu temuan penting penelitian tersebut adalah bahwa kewarganegaraan bukan sekadar identitas administratif, tetapi dapat ikut menentukan posisi pekerja dalam pasar tenaga kerja.

Peneliti menyebut pekerja asing membentuk sekitar 80 persen tenaga kerja perkebunan kelapa sawit Malaysia. Meskipun ketiga kelompok pekerja sama-sama berada dalam posisi rentan, tingkat kerentanannya berbeda. Pekerja Bangladesh terkonsentrasi pada pekerjaan berisiko paling tinggi dan memperoleh pendapatan kurang dari 900 ringgit Malaysia per bulan serta menghadapi beban utang pekerjaan yang berat.

Sementara pekerja Indonesia ditemukan mengisi jenis pekerjaan yang lebih beragam, dengan pendapatan yang dalam sampel penelitian berada pada kisaran 600 hingga 1.300 ringgit Malaysia dan tingkat utang yang berada pada tingkat menengah. Pekerja Thailand memiliki mobilitas yang relatif lebih besar karena kedekatan geografis dengan perbatasan, tetapi pekerja yang tidak berdokumen justru berada di luar banyak mekanisme perlindungan kelembagaan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak cukup dijelaskan melalui hubungan sederhana antara pekerja dan majikan. Ada struktur yang lebih luas berupa sistem perekrutan, izin kerja yang terikat dengan pemberi kerja, akses terhadap serikat pekerja, status dokumentasi, jaringan sosial serta tekanan dalam rantai komoditas global.

Bagi Indonesia, penelitian ini memiliki arti khusus karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. Karena itu, persoalan upah, utang perekrutan, kondisi kerja dan akses terhadap hak pekerja di perkebunan Malaysia perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan penempatan PMI.

Ketika Platform Digital Menjadi Pintu Masuk Sekaligus Jebakan

Persoalan berbeda muncul dalam riset University of British Columbia (UBC) Centre for Migration Studies. Pada 19 Agustus 2026, UBC menerbitkan research brief berjudul “One Step Forward, Two Steps Back: How Digital Platforms Impact Migrant Gig Workers in Canada” yang ditulis María Cervantes-Macías dan Capri Kong.

Kajian tersebut melihat bagaimana platform digital memberikan pintu masuk cepat bagi pendatang baru ke pasar kerja Kanada. Namun fleksibilitas tersebut memiliki konsekuensi. Pekerja migran yang bekerja melalui platform sering berstatus sebagai kontraktor independen sehingga tidak otomatis memperoleh berbagai perlindungan ketenagakerjaan yang tersedia bagi pekerja dengan hubungan kerja formal.

UBC mencatat imigran membentuk sekitar 35 persen tenaga kerja gig di Kanada, khususnya mereka yang baru tiba. Hambatan pengakuan kualifikasi pendidikan dari negara asal, keterbatasan referensi kerja lokal dan pembatasan visa membuat sebagian pendatang memilih pekerjaan berbasis platform sebagai cara cepat memperoleh pendapatan.

Masalahnya, kemudahan masuk tersebut dapat menghasilkan apa yang disebut peneliti sebagai “double exclusion”: pekerja memperoleh akses untuk menghasilkan uang, tetapi tetap berada dalam posisi lemah dalam memperoleh perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.

Fenomena ini penting diperhatikan Indonesia karena digitalisasi pasar kerja berpotensi mengubah pola migrasi tenaga kerja di masa depan. Pekerjaan berbasis aplikasi mungkin menawarkan fleksibilitas, tetapi pemerintah perlu memastikan fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi bentuk baru ketidakpastian kerja.

Pekerja Migran di Laut: Ketika Tempat Kerja Berada di Luar Jangkauan Pengawasan

Dimensi lain terlihat dalam penelitian mengenai pekerja migran sektor perikanan. UCLA Asia Pacific Center mencantumkan agenda akademik “Out of Sight, At Sea: Migrant Labor and the Hidden Worlds of Global Seafood”, yang menghadirkan Beatrice Zani dari French National Centre for Scientific Research.

Namun terdapat koreksi penting terhadap informasi yang beredar: agenda tersebut bukan kuliah yang telah berlangsung pada 1 Agustus 2026. Laman resmi UCLA saat ini mencantumkan acara tersebut sebagai kuliah hibrida yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Agenda itu menggunakan hasil penelitian etnografis lebih dari empat tahun di Taiwan, Indonesia dan Singapura.

Riset Zani melibatkan lebih dari 140 wawancara dengan pekerja migran, pemilik kapal, broker tenaga kerja, otoritas pelabuhan, organisasi nonpemerintah dan serikat pekerja. Fokusnya adalah pekerja migran Asia Tenggara yang bekerja di kapal penangkap ikan laut jauh serta bagaimana kehidupan dan hubungan kerja mereka berlangsung dalam ruang maritim yang kewenangan hukumnya terfragmentasi.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa sektor perikanan menjadi salah satu bidang yang sulit diawasi. Seorang pekerja dapat direkrut di satu negara, ditempatkan melalui agen dari negara lain, bekerja di kapal berbendera negara berbeda dan beroperasi di perairan yang kembali menghadirkan persoalan yurisdiksi.

Dalam situasi semacam itu, persoalan eksploitasi, perdagangan orang dan kerja paksa dapat menjadi jauh lebih sulit ditangani dibandingkan pelanggaran yang terjadi di tempat kerja yang berada di daratan.

Dari Riset Akademik ke Kebijakan PMI

Ketiga penelitian tersebut memperlihatkan bahwa kerentanan pekerja migran memiliki bentuk yang semakin kompleks.

Di perkebunan Malaysia, kewarganegaraan, status dokumentasi dan struktur hubungan kerja dapat menentukan posisi pekerja.

Dalam ekonomi gig Kanada, status imigrasi dan algoritma platform dapat menciptakan bentuk baru ketidakpastian.

Sementara di sektor perikanan, jarak geografis dan fragmentasi yurisdiksi membuat pengawasan terhadap pekerja menjadi jauh lebih sulit.

Ketiganya memiliki satu pesan kebijakan yang sama: perlindungan pekerja migran tidak dapat berhenti pada proses keberangkatan dan pemberian dokumen.

Perlindungan harus mencakup seluruh siklus migrasi, mulai dari perekrutan, kontrak kerja, pembayaran upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, akses pengaduan, jaminan sosial, hingga kepulangan dan reintegrasi.

Bagi Indonesia, riset tentang perkebunan Malaysia menjadi sangat penting karena secara langsung menyentuh pekerja migran Indonesia. Temuan mengenai perbedaan pendapatan, utang perekrutan dan posisi pekerja berdasarkan kewarganegaraan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penempatan PMI di sektor perkebunan.

Sementara penelitian tentang pekerja perikanan memberikan peringatan bahwa pengawasan terhadap PMI tidak boleh berhenti di bandara atau pelabuhan keberangkatan. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang merekrut, siapa pemilik kapal, kapal mana yang digunakan, siapa negara benderanya, bagaimana kontrak dibuat, bagaimana upah dibayarkan dan ke mana pekerja dapat mengadu ketika berada di laut.

Adapun perkembangan pekerjaan berbasis platform menunjukkan tantangan baru bagi kebijakan migrasi tenaga kerja. Jika pola tersebut berkembang di Asia Tenggara, sistem perlindungan pekerja harus mampu mengikuti perubahan bentuk hubungan kerja, bukan justru tertinggal karena regulasi masih berorientasi pada pekerjaan konvensional.

Penelitian Universitas Menjadi Alarm bagi Negara

Rangkaian penelitian pada Agustus 2026 tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam studi migrasi. Pekerja migran tidak lagi hanya dilihat sebagai angka dalam statistik penempatan atau remitansi, tetapi sebagai bagian dari struktur ekonomi global yang memiliki hubungan kompleks dengan perusahaan, negara, teknologi dan rantai pasok internasional.

Penelitian Frontiers in Sociology bahkan menekankan bahwa kerentanan muncul dari interaksi antara tekanan rantai komoditas global, kegagalan tata kelola, jaringan sosial dan keterbatasan individual. Dengan kata lain, eksploitasi pekerja tidak selalu merupakan penyimpangan individual, tetapi dapat diproduksi oleh struktur yang membuat pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah.

Karena itu, bagi Indonesia, agenda perlindungan PMI membutuhkan pendekatan yang lebih berbasis data dan riset. Rekam jejak perusahaan, agen perekrutan, kapal, jenis pekerjaan, struktur upah, pengaduan dan kasus pelanggaran seharusnya menjadi bagian dari sistem pencegahan.

Pekerja migran tidak boleh hanya dipandang sebagai penyumbang devisa. Mereka adalah pekerja yang membawa hak, martabat dan keselamatan yang tetap melekat meskipun mereka meninggalkan wilayah negara.

Dan ketika riset-riset universitas dari berbagai belahan dunia mulai menunjukkan pola kerentanan yang sama (dari perkebunan hingga kapal dan dari pekerjaan manual hingga platform digital) tantangannya bagi pemerintah bukan lagi sekadar mengetahui persoalannya, melainkan memastikan temuan ilmiah tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan perlindungan yang bekerja di lapangan.

Sumber utama: Frontiers in Sociology (19 Agustus 2026), Walailak University, Kasetsart University, University of British Columbia Centre for Migration Studies, serta UCLA Asia Pacific Center.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran Canada CPMI HAM iran Kebijakan Migrasi KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026