Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Disnakertrans Bandung Barat Tangani 16 PMI Bermasalah di Luar Negeri, Lima Dilaporkan Meninggal

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/14/IMG-20250614-WA0000_2.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANDUNG BARAT — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menangani sejumlah kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang mengalami persoalan di luar negeri. Kasus yang dilaporkan mencakup dugaan pelecehan seksual, gaji tidak dibayarkan, persoalan kesehatan hingga kematian PMI.

Dalam laporan yang disampaikan Disnakertrans Bandung Barat, terdapat 16 PMI yang tengah ditangani karena mengalami berbagai persoalan di negara penempatan, termasuk lima PMI yang dilaporkan meninggal dunia.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa migrasi kerja tidak selalu berakhir dengan keberhasilan ekonomi. Di balik remitansi dan harapan memperbaiki kehidupan keluarga, sebagian PMI justru menghadapi kerentanan ketika bekerja jauh dari tanah air.

Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerja berangkat melalui prosedur yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi itu membuat posisi PMI semakin rentan ketika menghadapi persoalan dengan majikan, agen maupun pihak lain di negara tujuan.

Persoalan PMI Beragam, dari Gaji hingga Pelecehan Seksual

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Bandung Barat, Dewi Andani, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan PMI asal Bandung Barat yang bekerja di luar negeri cukup beragam.

Kasus yang muncul antara lain kekerasan, gaji tidak dibayarkan, persoalan kesehatan, hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Persoalan pelecehan seksual juga menjadi salah satu bentuk kerentanan yang dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan administrasi keberangkatan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan martabat pekerja selama berada di negara penempatan.

Kondisi serupa juga pernah terungkap dalam kasus PMI asal Bandung Barat yang bekerja di Arab Saudi. Pupung, PMI asal Kecamatan Saguling, dilaporkan mengalami tekanan di tempat kerja dan tidak menerima upah. Menurut keterangan Disnakertrans KBB kepada detikJabar, korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua dan mengalami luka serius sebelum akhirnya meninggal dunia pada Desember 2025. Pemerintah daerah kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP3MI dan KBRI Arab Saudi untuk proses pemulangan jenazah serta pengawalan hak-hak korban.

Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran nyata mengenai risiko yang dapat dihadapi PMI ketika proses keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem resmi.

Bandung Barat Masih Menghadapi Persoalan PMI Nonprosedural

Persoalan 16 PMI tersebut tidak dapat dilepaskan dari tingginya laporan mengenai keberangkatan PMI nonprosedural dari Bandung Barat.

Disnakertrans Bandung Barat mencatat 77 laporan kasus PMI ilegal sepanjang 2024, sedangkan pada Januari-Juni 2025 terdapat 17 laporan. Kepala Bidang P3TKT Disnakertrans KBB Dewi Andani menyebut Bandung Barat merupakan salah satu kantong pengirim PMI ilegal di Jawa Barat.

Menurut Dewi, tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri belum selalu diikuti pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang resmi. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum perekrut atau calo yang menawarkan keberangkatan secara cepat.

“Animo untuk bekerja di luar negeri tinggi, tapi mereka belum paham mana yang resmi dan mana jalur calo atau ilegal,” kata Dewi sebagaimana dikutip ANTARA.

Fenomena tersebut, menurut Disnakertrans, juga menyerupai fenomena gunung es karena data pemerintah hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan.

Lima PMI Dilaporkan Meninggal

Dari kasus PMI bermasalah yang ditangani, terdapat laporan mengenai lima PMI yang meninggal dunia.

Persoalan kematian PMI menjadi bagian paling serius dalam sistem pelindungan pekerja migran karena menyangkut bukan hanya pemulangan jenazah, tetapi juga kepastian mengenai penyebab kematian, hak-hak pekerja, hak keluarga, asuransi dan kemungkinan adanya pelanggaran yang terjadi sebelum korban meninggal.

Data yang pernah dipaparkan Disnakertrans KBB menunjukkan persoalan kematian juga cukup menonjol dalam kasus PMI nonprosedural. Dalam pemberitaan ANTARA pada 2025, Disnakertrans menyebut dari laporan PMI ilegal yang terungkap, terdapat pekerja yang meninggal akibat berbagai persoalan, termasuk kecelakaan kerja, kekerasan dan masalah kesehatan.

Kasus Pupung menjadi contoh terbaru yang mendapat perhatian luas. Selain tidak memperoleh upah, korban mengalami kondisi kesehatan yang memburuk setelah mengalami cedera akibat berusaha keluar dari tempat kerja.

Kasus Oneng Menunjukkan Persoalan Bisa Berlangsung Puluhan Tahun

Pada Juli 2026, Disnakertrans Bandung Barat juga menangani laporan mengenai Oneng Nurbayanti, PMI asal Kecamatan Cililin yang dilaporkan mengalami kesulitan pulang setelah berada di Mesir selama sekitar 25 tahun.

Disnakertrans mendatangi keluarga Oneng untuk melakukan asesmen, memverifikasi identitas dan mengumpulkan dokumen pendukung. Nama Oneng tidak ditemukan dalam sistem pendataan PMI KBB karena keberangkatannya terjadi sekitar 25 tahun sebelumnya, ketika sistem pendataan dan tata kelola penempatan PMI belum seperti sekarang.

Disnakertrans kemudian mengoordinasikan hasil asesmen dengan BP3MI Jawa Barat, KP2MI dan Kementerian Luar Negeri. Pemerintah daerah menyatakan ketiadaan data tidak berarti pengaduan keluarga diabaikan.

Kasus Oneng memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran dapat berlangsung sangat panjang dan bahkan melewati pergantian sistem pemerintahan maupun regulasi.

Pelindungan Harus Dimulai Sebelum Keberangkatan

Berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya memastikan calon PMI memahami prosedur resmi sebelum berangkat.

Disnakertrans Bandung Barat sebelumnya telah melakukan edukasi dan sosialisasi di seluruh 16 kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara bekerja di luar negeri secara legal. Menurut Dewi, salah satu persoalan utama adalah masyarakat membutuhkan akses pekerjaan dengan cepat sehingga mudah tergoda tawaran dari calo.

Melalui jalur resmi, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, memastikan dokumen, kontrak kerja, visa, jaminan sosial dan lokasi penempatan. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan, pemerintah memiliki jejak administrasi yang dapat digunakan untuk melakukan pelacakan dan memberikan bantuan.

Sebaliknya, PMI yang berangkat secara nonprosedural sering kali tidak tercatat dalam sistem. Akibatnya, ketika terjadi masalah, proses identifikasi, pelacakan, pemulangan dan pemenuhan hak dapat menjadi jauh lebih sulit.

Pemerintah Daerah Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Penanganan kasus PMI bermasalah juga menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Disnakertrans KBB dalam beberapa kasus melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, KP2MI dan Kementerian Luar Negeri. Dalam kasus Oneng, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan identitas, lokasi, keselamatan, kondisi kesehatan, status dokumen dan keinginan korban untuk kembali ke Indonesia.

Pola tersebut penting karena kewenangan pelindungan PMI tersebar pada berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga. Pemerintah daerah menjadi pintu awal ketika keluarga melaporkan persoalan, sementara penanganan di negara tujuan membutuhkan keterlibatan perwakilan RI dan kementerian terkait.

Namun, koordinasi tersebut idealnya tidak baru bergerak setelah masalah terjadi.

Sistem pelindungan harus mampu bekerja sejak tahap perekrutan, pemeriksaan dokumen, pelatihan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.

Kasus 16 PMI Menjadi Peringatan

Kasus 16 PMI bermasalah yang ditangani Disnakertrans Bandung Barat menjadi peringatan bahwa keberhasilan migrasi kerja tidak cukup diukur dari jumlah warga yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap PMI berangkat melalui jalur yang benar, memahami pekerjaannya, memperoleh kontrak yang jelas, mendapatkan upah sesuai ketentuan, memiliki akses perlindungan dan dapat meminta bantuan ketika menghadapi persoalan.

Apalagi ketika kasus yang muncul menyangkut pelecehan seksual, gaji tidak dibayar, sakit hingga kematian. Persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administratif ketenagakerjaan, melainkan menyangkut keselamatan, hak asasi dan martabat manusia.

Pengalaman Bandung Barat juga memperlihatkan bahwa pencegahan harus dilakukan dari tingkat paling bawah. Desa dan keluarga perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur migrasi kerja, sementara pemerintah daerah harus memiliki sistem pengaduan dan pendataan yang mudah diakses.

Pada akhirnya, bekerja ke luar negeri harus menjadi pilihan kerja yang aman dan bermartabat, bukan perjudian nasib.

Bagi Bandung Barat, penanganan 16 PMI bermasalah tersebut seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian kasus satu per satu. Data tersebut perlu menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pencegahan, memperkuat pengawasan perekrut, memperluas edukasi migrasi aman dan memastikan tidak ada lagi warga yang harus menunggu munculnya masalah berat (bahkan kematian) sebelum negara hadir memberikan perlindungan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI Edukasi Migrasi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026