Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Yusri Albima Pertanyakan Standar Kompetensi dan Kepastian Penempatan SMK Go Global

  Admin2 · 
Yusri Albima Pertanyakan Standar Kompetensi dan Kepastian Penempatan SMK Go Global
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Program SMK Go Global yang digagas pemerintah sebagai salah satu program penyiapan pekerja migran terampil kembali mendapat sorotan. Yusri Addin Yusuf Albima atau Yusri Albima mempertanyakan secara kritis standar kompetensi, biaya pelatihan, kepastian penempatan, serta kualitas pelindungan antara PMI reguler, peserta SMK Go Global, dan PMI melalui skema Government to Government (G to G).

Menurut Yusri, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang secara substantif membedakan ketiga jalur tersebut apabila pada akhirnya seluruh peserta sama-sama dipersiapkan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

“Bagaimana bisa merealisasikan pelindungan PMI yang maksimal ketika instruktur OPP diisi oleh para ASN KP2MI/BP2MI yang tidak pernah memahami kondisi kerja di luar negeri?” kata Yusri.

Ia menegaskan, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah instruktur berasal dari ASN atau bukan ASN. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah instruktur memiliki kompetensi, pengalaman lapangan dan pemahaman yang memadai mengenai realitas hubungan kerja PMI di negara tujuan.

“Emangnya cukup mengatakan kepada CPMI peserta OPP, ‘kalau ada apa-apa selama bekerja, segera adukan ke KP2MI/BP2MI’?” ujarnya.

Menurut Yusri, mekanisme pengaduan memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan seolah-olah sebagai keseluruhan sistem pelindungan. Negara seharusnya membekali CPMI dengan kemampuan mengenali risiko, memahami kontrak kerja, mengetahui hak ketenagakerjaan, memahami mekanisme penyelesaian perselisihan dan mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi kekerasan, eksploitasi, pemotongan upah, PHK sepihak maupun pelanggaran kontrak.

OPP Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Secara regulasi, Orientasi Pra Pemberangkatan atau OPP merupakan bagian penting dalam proses penempatan PMI. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 mengatur OPP sebagai kegiatan pembekalan dan pemberian informasi kepada CPMI.

Pelaksanaan OPP juga masih menjadi bagian dari proses penempatan PMI pada 2026. Pada Juli 2026, misalnya, BP3MI Nusa Tenggara Timur melaksanakan OPP bagi 77 CPMI sekaligus melakukan perekaman E-PMI.

Bagi Yusri, OPP seharusnya menjadi benteng pertama pelindungan PMI, bukan sekadar tahapan administratif sebelum keberangkatan.

“Kalau OPP hanya berisi prosedur, larangan, kewajiban dan nomor pengaduan, lalu apa yang membedakannya dengan sosialisasi administratif? CPMI membutuhkan pengetahuan yang bisa digunakan ketika menghadapi persoalan nyata di tempat kerja,” katanya.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan perhatian ILO terhadap pentingnya informasi pra-keberangkatan bagi pekerja migran. Informasi yang diberikan kepada calon pekerja migran harus relevan dengan kebutuhan mereka dan tidak berhenti pada informasi umum.

ILO juga menekankan bahwa orientasi pra-keberangkatan dan pemberian informasi saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan hak pekerja migran.

Apa yang Membedakan PMI Reguler dengan SMK Go Global?

Pemerintah menyebut SMK Go Global sebagai program peningkatan kapasitas calon PMI yang diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan pasar internasional.

Untuk 2026, pemerintah menargetkan 40.000 peserta SMK Go Global sebagai bagian dari target penyiapan dan penempatan 500.000 pekerja migran terampil selama periode 2026–2029.

Program tersebut tidak hanya menyasar lulusan SMK, tetapi juga masyarakat umum. Bidang yang diprioritaskan mencakup kesehatan, hospitality, manufaktur, transportasi, konstruksi, agrikultur, pelayaran dan kelautan serta bahasa asing.

Namun, menurut Yusri, justru di sinilah muncul pertanyaan mendasar.

“Kalau lulusan SMK atau masyarakat umum yang mengikuti SMK Go Global kemudian disebut dipersiapkan menjadi PMI kompeten, lalu bagaimana dengan PMI reguler yang tidak mengikuti program tersebut? Apakah mereka berarti tidak kompeten?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut, kata Yusri, bukan untuk mempertentangkan kelompok PMI, melainkan untuk meminta pemerintah menjelaskan standar kompetensi secara konsisten.

“Apakah kompetensi PMI ditentukan oleh program yang diikutinya atau oleh kemampuan aktualnya? Kalau seorang PMI reguler memiliki sertifikat kompetensi, pengalaman kerja dan memenuhi persyaratan negara tujuan, apakah dia dianggap berada di bawah peserta SMK Go Global?” ujarnya.

Menurut Yusri, kompetensi tidak boleh berubah menjadi label berdasarkan nama program pemerintah.

“Kompetensi adalah kemampuan yang harus dibuktikan melalui standar dan asesmen, bukan sekadar nama program,” katanya.

Berbasis Job Order Harus Transparan

Pemerintah menyatakan SMK Go Global menggunakan pendekatan demand-driven, yaitu kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dipetakan berdasarkan job order, sektor, jabatan, kompetensi dan negara tujuan.

Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa job order seharusnya tersedia terlebih dahulu sebelum peserta ditentukan. Job order tersebut kemudian harus di-link and match dengan lokasi pelatihan dan talent pool yang tersedia.

Bagi Yusri, prinsip tersebut merupakan langkah yang baik. Namun, implementasinya harus transparan.

“Kalau memang berbasis job order, buka kepada publik: job order-nya dari negara mana, perusahaan siapa, jabatan apa, jumlah kebutuhannya berapa, persyaratan kompetensinya apa, gajinya berapa, biaya penempatannya berapa dan kapan perkiraan penempatannya,” kata Yusri.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara peluang pasar kerja, job order, kontrak kerja dan keberangkatan.

“Kalau baru potensi kebutuhan, jangan disebut seolah-olah sudah ada pekerjaan. Kalau sudah ada job order terverifikasi, publik berhak mengetahui jumlah dan spesifikasinya,” ujarnya.

Apakah Peserta SMK Go Global Dijamin Berangkat?

Yusri juga mempertanyakan hubungan antara pelatihan dan kepastian penempatan.

KP2MI menyatakan SMK Go Global diarahkan pada penempatan berdasarkan kebutuhan pasar kerja global. Pemerintah juga menegaskan bahwa job order harus tersedia terlebih dahulu dan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.

Namun, menurut Yusri, istilah “disiapkan untuk penempatan” tidak sama dengan “pasti ditempatkan”.

“Apakah pemerintah memberikan jaminan bahwa setiap peserta yang mengikuti SMK Go Global pasti ditempatkan setelah menyelesaikan pelatihan vokasi? Kalau tidak pasti, harus dikatakan sejak awal,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah tidak membangun persepsi bahwa mengikuti pelatihan otomatis menghasilkan pekerjaan di luar negeri.

“Peserta harus tahu apakah mereka sedang mengikuti pelatihan, masuk talent pool, mengikuti proses job matching, sudah mendapatkan job order, sudah memperoleh kontrak atau benar-benar sudah memiliki kepastian keberangkatan. Jangan semuanya dicampur,” katanya.

Negara Tujuan dan Job Order Harus Dibuka

Pemerintah telah menyebut sejumlah negara sebagai pasar prioritas SMK Go Global, antara lain Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, Turki, Polandia, Maladewa dan negara-negara Eropa lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja.

KP2MI juga menyebut pemetaan awal mencakup Malaysia, Taiwan, kawasan Timur Tengah, Jerman, Jepang dan Korea Selatan, sementara akses pasar disebut akan diperluas melalui kerja sama dengan Portugal, Bulgaria dan Turki.

Peluang Turki, khususnya sektor hospitality, juga pernah disebut pemerintah sebagai salah satu pasar potensial bagi pekerja migran Indonesia.

Namun bagi Yusri, daftar negara saja belum cukup.

“SMK Go Global itu sebenarnya mendapat job order dari negara mana saja? Berapa job order yang sudah diverifikasi? Berapa yang sudah mempunyai employer? Berapa yang baru berupa potensi pasar?” tanyanya.

Ia menilai informasi tersebut harus dibuka secara terukur agar peserta dan masyarakat tidak salah memahami posisi program.

Bagaimana dengan Biaya Pelatihan?

Pertanyaan lain yang disorot Yusri adalah mengenai biaya pelatihan.

Program SMK Go Global melibatkan lembaga vokasi dan perguruan tinggi. Salah satunya adalah kerja sama BP3MI DKI Jakarta dengan Lembaga Vokasi Universitas Indonesia untuk menyiapkan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan negara tujuan.

Dalam kerja sama tersebut, kurikulum pelatihan direncanakan mencakup keterampilan teknis, bahasa, soft skills, simulasi wawancara, pengenalan budaya kerja dan sertifikasi kompetensi.

Yusri meminta pemerintah menjelaskan struktur pembiayaan program tersebut secara transparan.

“Berapa biaya sebenarnya untuk satu peserta? Siapa yang membayar? Negara, lembaga pelatihan, peserta, perusahaan atau kombinasi semuanya?” tanyanya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apa yang membedakan biaya pelatihan SMK Go Global dengan pelatihan PMI reguler maupun skema G to G.

“Kalau negara mengeluarkan biaya lebih besar untuk SMK Go Global, apa output tambahannya? Apakah durasinya lebih panjang? Sertifikasinya berbeda? Bahasanya lebih kuat? Ada job matching? Ada pendampingan setelah bekerja?” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan biaya penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran program digunakan dan apa hasil yang diperoleh peserta.

Apakah Peserta SMK Go Global Lebih Kompeten?

Pertanyaan Yusri kemudian menyentuh aspek yang paling mendasar: apakah mengikuti program tertentu otomatis membuat seorang PMI lebih kompeten?

“Apakah PMI reguler tidak kompeten karena tidak mengikuti SMK Go Global? Apakah peserta SMK Go Global otomatis lebih kompeten? Apakah PMI G to G otomatis paling kompeten?” katanya.

Menurut Yusri, jawabannya tidak boleh ditentukan oleh nama jalur penempatan.

“PMI G to G bisa kompeten karena memenuhi standar negara tujuan. PMI reguler juga bisa sangat kompeten karena memiliki pendidikan, pengalaman dan sertifikasi. Peserta SMK Go Global pun bisa kompeten jika pelatihannya memenuhi standar. Jadi yang harus dibandingkan adalah kompetensinya, bukan label programnya,” ujar Yusri.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memiliki standar kompetensi yang jelas dan dapat diuji untuk seluruh PMI.

G to G Bukan Berarti Otomatis Lebih Unggul

Yusri juga meminta masyarakat memahami bahwa skema G to G mempunyai mekanisme berbeda dengan penempatan reguler.

Pemerintah Indonesia memang memiliki skema G to G dengan sejumlah negara, termasuk Korea Selatan dan Jepang. Dalam program G to G Korea Selatan, misalnya, terdapat tahapan seleksi dan mekanisme penempatan yang melibatkan pemerintah Indonesia dan pihak pemerintah negara tujuan.

Namun, menurut Yusri, perbedaan mekanisme penempatan tidak boleh otomatis dimaknai sebagai perbedaan martabat atau kualitas pekerja.

“Jangan sampai kemudian ada tiga kelas PMI: PMI reguler, PMI SMK Go Global dan PMI G to G. Yang satu dianggap biasa, yang satu unggulan dan yang satu paling unggul. Tidak boleh begitu,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh jalur penempatan memiliki standar kompetensi dan pelindungan yang kuat.

Apakah Instruktur Vokasi Memahami Kondisi Kerja PMI?

Yusri juga mempertanyakan kualitas instruktur pada lembaga vokasi perguruan tinggi yang dilibatkan dalam SMK Go Global.

Ia mengakui bahwa perguruan tinggi memiliki kapasitas akademik dan teknis yang dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan keterampilan calon PMI.

Namun, menurutnya, kompetensi akademik dan teknis belum tentu identik dengan pengalaman hubungan kerja di luar negeri.

“Orang bisa sangat ahli mengajarkan hospitality, welding, manufaktur atau bahasa. Tetapi apakah dia memahami bagaimana pekerja migran menghadapi majikan di luar negeri? Bagaimana mekanisme perselisihan upah? Bagaimana kalau kontrak berbeda dengan pekerjaan aktual? Bagaimana kalau paspor ditahan? Bagaimana kalau terjadi kekerasan?” katanya.

Karena itu, Yusri mengusulkan agar instruktur vokasi dipadukan dengan pengalaman praktis purna PMI, praktisi hubungan industrial, serikat pekerja migran, advokat, ahli keselamatan kerja, psikolog dan pihak yang memahami kondisi negara tujuan.

“Tidak ada yang salah dengan dosen atau instruktur vokasi. Tetapi jangan menganggap penguasaan keterampilan teknis otomatis berarti memahami realitas pekerja migran,” ujarnya.

OPP Harus Mengajarkan Cara Menghadapi Masalah, Bukan Hanya Cara Mengadu

Kritik Yusri kembali pada persoalan OPP.

Menurutnya, CPMI tidak cukup hanya mengetahui alamat KBRI, KJRI atau nomor pengaduan. Mereka harus memahami bagaimana menggunakan mekanisme tersebut ketika berada dalam situasi darurat.

“Jangan cuma diajarkan nomor telepon pengaduan. Ajarkan kapan harus menelepon, apa yang harus disampaikan, bukti apa yang harus disiapkan, bagaimana menyelamatkan diri dan bagaimana memperoleh bantuan,” katanya.

Ia mendorong metode pembelajaran berbasis kasus.

CPMI, menurutnya, harus mendapatkan simulasi menghadapi persoalan seperti gaji tidak dibayar, jam kerja berlebihan, kekerasan, kecelakaan kerja, paspor ditahan, PHK sepihak, perubahan pekerjaan, konflik dengan agen maupun ancaman deportasi.

Dengan metode tersebut, peserta tidak hanya mengetahui bahwa mereka mempunyai hak, tetapi juga memahami bagaimana menggunakan hak tersebut.

“PMI bukan hanya harus bisa bekerja. Mereka harus bisa membaca situasi, memahami hak dan mengetahui langkah yang tepat ketika haknya dilanggar,” ujar Yusri.

Pelindungan Harus Proaktif

Yusri menilai paradigma pelindungan PMI harus berubah dari pola reaktif menjadi proaktif.

“Jangan sampai negara baru hadir setelah korban berteriak. Pelindungan yang baik justru bekerja sebelum masalah terjadi, ketika masalah mulai muncul dan setelah masalah terjadi,” katanya.

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sendiri mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Dengan demikian, menurut Yusri, OPP dan pelatihan kompetensi harus menjadi bagian dari sistem pelindungan yang lebih besar, bukan berdiri sendiri sebagai proses administratif.

“Nomor pengaduan itu penting. Tetapi jangan menjadikan nomor pengaduan sebagai bukti bahwa negara sudah memberikan pelindungan. Pelindungan harus diukur dari kemampuan negara mencegah korban, merespons secara cepat ketika terjadi masalah dan memastikan korban memperoleh pemulihan,” tegasnya.

Jangan Sampai SMK Go Global Hanya Menjadi Program Pelatihan

Yusri mengingatkan pemerintah agar SMK Go Global tidak berhenti sebagai program pelatihan dan sertifikasi.

Menurutnya, keberhasilan program seharusnya dilihat dari apa yang terjadi setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

“Jangan sampai pemerintah sibuk mencetak sertifikat, tetapi tidak mencetak pekerja migran yang benar-benar mampu bekerja dan memahami haknya,” katanya.

Ia menilai keberhasilan program harus dilihat dari kesesuaian kompetensi dengan pekerjaan, tingkat penempatan, kesesuaian kontrak dengan pekerjaan aktual, tingkat upah, keselamatan kerja, penyelesaian pengaduan dan kualitas pendampingan setelah PMI berada di negara tujuan.

“Kalau puluhan ribu orang dilatih tetapi sebagian besar tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai, apakah program itu bisa disebut berhasil?” tanyanya.

Pemerintah Harus Berani Membuka Data

Yusri meminta KP2MI membuka data SMK Go Global secara transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.

Menurutnya, transparansi harus mencakup negara tujuan, jumlah dan status job order, sektor pekerjaan, jabatan, kebutuhan tenaga kerja, standar kompetensi, lembaga pelatihan, jumlah peserta, durasi pelatihan, biaya pelatihan, sumber pembiayaan, standar sertifikasi, peserta yang lulus, peserta yang memperoleh kontrak dan jumlah peserta yang benar-benar diberangkatkan.

“Kalau pemerintah yakin program ini bagus, buka datanya. Publik bisa mengawasi. DPR bisa mengawasi. Serikat pekerja bisa mengawasi. Purna PMI bisa mengawasi. Dan PMI sendiri bisa menilai,” ujarnya.

Jangan Ciptakan Kelas-Kelas Baru PMI

Yusri kembali menegaskan bahwa kritiknya bukan penolakan terhadap SMK Go Global.

Menurutnya, peningkatan kompetensi PMI justru merupakan kebutuhan mendesak di tengah persaingan pasar kerja internasional.

Namun, program tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem nasional penguatan kualitas PMI, bukan sebagai pembentuk kelas baru pekerja migran.

“Jangan sampai ada persepsi bahwa PMI reguler adalah PMI biasa, SMK Go Global PMI unggulan dan G to G PMI paling unggul. Tidak sesederhana itu,” katanya.

Menurut Yusri, ASN, dosen, instruktur vokasi maupun purna PMI semuanya memiliki kontribusi masing-masing.

“ASN menguasai kebijakan dan sistem negara. Akademisi menguasai ilmu dan metodologi. Instruktur vokasi menguasai keterampilan. Praktisi memahami dunia kerja. Purna PMI memahami realitas migrasi. Serikat memahami persoalan hubungan industrial. Perwakilan RI memahami kondisi negara tujuan. Semuanya harus dipadukan,” ujarnya.

Pada akhirnya, Yusri menilai pertanyaan terpenting bukan sekadar siapa yang melatih PMI, tetapi apakah sistem negara benar-benar memastikan bahwa PMI yang diberangkatkan siap bekerja, memahami haknya, memperoleh pekerjaan sesuai kompetensi dan mendapatkan pelindungan ketika berada jauh dari tanah air.

“Jangan ukur keberhasilan pelindungan dari berapa banyak nomor pengaduan yang diberikan kepada PMI. Ukur dari berapa banyak masalah yang dapat dicegah sebelum terjadi, seberapa cepat negara hadir ketika masalah muncul dan apakah PMI mendapatkan haknya sampai selesai,” pungkas Yusri.

Menurutnya, SMK Go Global seharusnya menjadi bagian dari reformasi ekosistem penempatan PMI yang menghubungkan pelatihan, kompetensi, job order, kontrak kerja, penempatan, pengawasan dan pelindungan dalam satu sistem yang transparan.

Sebab, PMI yang kompeten bukan hanya pekerja yang mampu menjalankan pekerjaannya di luar negeri. PMI yang benar-benar kompeten adalah pekerja yang mampu bekerja secara profesional sekaligus memahami, menggunakan dan mempertahankan hak-haknya sebagai manusia dan pekerja.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026